• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Sunday, October 19, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kuasa Hukum Sayangkan Pelaku Penikaman Iwan Tedemaking Dilepas Penyidik Polres Lembata

by BentaraNet
in Hukrim
0
Kuasa Hukum Sayangkan Pelaku Penikaman Iwan Tedemaking Dilepas Penyidik Polres Lembata

Yohanes Carolus Songgur / Foto : Doc. pribadi

0
SHARES
318
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEMBATA – Penasihat hukum Iwan Tedemaking, korban penikaman di Desa Leubatang, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Yohanes Carolus Songgur, meminta Kapolres Lembata segera menangkap dan menahan pelaku.

Carolus mengatakan kliennya saat ini dalam kondisi kritis dan harus dirujuk ke Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia menyayangkan sikap Polres Lembata yang melepas pelaku setelah sempat ditahan.

“Sebagai kuasa hukum korban, saya minta Kapolres Lembata segera menangkap pelaku yang sempat ditahan namun kini dilepas kembali. Sebaiknya pelaku itu ditangkap dan ditahan untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan,” kata Carolus dalam rilis yang diterima BentaraNet, Minggu (19/01/2025).

Korban merupakan warga Kolontobo, Kecamatan Ile Ape yang selama ini berdomisili di Desa Leubatang Kecamatan Omesuri.

Carolus berharap penyidik bisa memahami kondisi psikologis keluarga korban penikaman ini, di mana mereka harus berupaya menyelamatkan nyawa korban, namun di sisi lain mereka berupaya mendapat keadilan hukum atas peristiwa yang dialami Iwan.

Selain untuk kepentingan proses hukum, Carolus mengatakan, penahanan pelaku ini juga perlu dilakukan untuk mencegah pelaku melancarkan kembali aksinya di kemudian hari.

RelatedPosts

Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

October 17, 2025
Camat Nubatukan Polisikan Calon Pengelola Taman Kota Swaolsa Tite

Berjalan Lambat, PADMA Indonesia Desak Kapolres Lembata Segera Usut Laporan Camat Nubatukan

September 19, 2025

“Jika dibiarkan berkeliaran di Kampung, bisa saja pelaku melancarkan kembali aksinya dan korban bisa bertambah. Sudah pasti mengganggu Kamtibmas dan hal ini tentu tidak diinginkan oleh semua orang. Oleh karena itu sebaiknya pelaku ditahan, ujar Carolus.

Ia menjelaskan, bukti-bukti yang telah mereka serahkan harusnya sudah bisa meyakinkan pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka atas kasus penikaman ini.

“Segala bukti permulaan telah ada, saksi-saksi yang melihat kejadian juga ada. Korban sendiri pun melihat siapa yang melakukan penikaman terhadap dirinya. Sebetulnya perkara sangat terang dan mestinya sudah harus ada penetapan tersangka oleh penyidik dalam masalah penikaman Iwan Tedemaking ini,” pungkas Carolus. (BN/001)

Tags: Polres LembataYohanes Carolus Songgur
Next Post
Bagaimana Kanis – Nasir Mewujudkan Penguatan Ekonomi Nelayan, Petani dan Peternak di Lembata?

Bagaimana Kanis – Nasir Mewujudkan Penguatan Ekonomi Nelayan, Petani dan Peternak di Lembata?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

5 hours ago

Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

10 hours ago

Dukung Swasembada Pangan, Pempus Alokasi Anggaran 21 M untuk Nagekeo

22 hours ago

Harga Bawang di Nagekeo Relatif Stabil

1 day ago
Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq memantau anakan jambu mente di kompleks manajemen PT TTI, desa Waibao, Flores Timur / Foto : Humas Pemda Lembata

Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

2 days ago

Semarak Hari Santri 2025, Pondok Pesantren Al Ummah Al Islamiyah Mbay Gelar Berbagai Perlombaan

2 days ago
Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

2 days ago

Popular News

  • Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Nagekeo Rencanakan Bangun Holding Ground Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Nagekeo Hadiri Rapat Kedua Komite Pengarah Program INOVASI Fase 3 Provinsi Nusa Tenggara Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In