LEMBATA — Pergaulan bebas di kalangan remaja dan ancaman perkawinan usia anak masih menjadi persoalan sosial serius di Kabupaten Lembata.
Anggota DPRD Lembata Emanuel Ubuq menilai, peran lembaga adat perlu dihidupkan kembali sebagai salah satu benteng penting menghadapi persoalan tersebut.
Hal itu disampaikan Eman, sapaan akrabnya, saat menghadiri kegiatan Multi Stakeholder Meeting bertema Strategi Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak, yang diselenggarakan oleh Lakpesdam PCNU Kabupaten Lembata di Ballroom Olimpic Resto, Lewoleba, Kamis (24/7/2025).
“Yang selama ini kami gerakkan di masyarakat adalah bagaimana mengaktifkan kembali kearifan-kearifan lokal yang mapan dalam komunikasi sosial. Tapi hari ini, semua unsur seperti lepas tangan,” kata Eman.
Ia menegaskan bahwa meskipun angka kehamilan anak di Lembata saat ini menurun, tantangan baru yang muncul justru datang dari maraknya pergaulan bebas remaja.
Karena itu, menurutnya, upaya pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan peran orang tua, lembaga pendidikan, lembaga agama, dan pemerintah saja.
“Pemerintah daerah juga harus mulai serius melihat potensi lembaga adat. Ini bukan hanya soal budaya, tetapi bagaimana adat bisa menjadi mekanisme sosial untuk menjaga tatanan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai legislator yang juga dikenal sebagai pegiat budaya, Eman mencontohkan nilai-nilai adat di wilayah Kedang yang masih hidup dalam masyarakat.
Salah satunya adalah tradisi Sayen Bayan, yaitu musyawarah adat yang menghasilkan kesepakatan komunitas. Meskipun tidak tertulis, kesepakatan ini dilegitimasi melalui ritual adat dan ditaati oleh seluruh warga.
“Kalau kita peduli dengan generasi muda kita, maka keluarganya—termasuk orang tuanya—harus ikut terikat dengan aturan adat seperti ini. Lembaga adat sangat potensial menjawab tantangan sosial di desa. Bahkan soal pergaulan bebas pun sebenarnya bisa disepakati dalam aturan adat,” terang Eman.
Kegiatan yang didukung oleh Program INKLUSI—kemitraan Australia-Indonesia menuju masyarakat inklusif—ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, pemerintah desa, serta organisasi masyarakat sipil di Kabupaten Lembata.
Selain memantau perkembangan program pencegahan perkawinan anak yang digagas Kemenag RI bekerja sama dengan Lakpesdam PBNU, forum ini juga menjadi ajang memperkuat sinergi multipihak.
Salah satu tujuan utamanya adalah menghidupkan kembali lembaga adat sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam perlindungan anak dan remaja di Lembata. (BN/001)