Lewoleba – Aktivis Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (AMPPERA) Kupang, Rivan Sebleku menyesalkan tindakan tak terpuji sejumlah oknum anggota polisi di wilayah hukum Polres Lembata pada Selasa (27/12/2022) malam.
Sekelompok oknum polisi anggota Polres Lembata ini diduga kuat menganiaya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga babak belur.
ODGJ pemilik nama lengkap Yosef Kapaso Bala Lata Ledjap ini mengalami luka dan lebam di batang hidung dan pelipis sebelah kanan.
Hal ini kata Rivan, menunjukan arogansi anggota polisi dan bertentangan dengan larangan yang tertuang di dalam Peraturan Kapolri, serta semangat restorasi justice yang dicanangkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Tidak hanya itu, Rivan menegaskan tindakan yang dilakukan oleh sekelompok oknum Polisi ini merupakan perbuatan pidana yang harus diusut serta dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Secara lembaga dia meminta Kapolres Lembata untuk menindak tegas,m anggotanya. “Bagaimana mungkin orang gila dianiaya seperti binatang,” kata Rivan.
“Hal semacam ini tentunya menampar muka Kapolri dan lembaga jika oknum anggota polisi ini melakukan hal tersebut. Semestinya aparat kepolisian dapat memberikan contoh dan teladan yang baik di tengah imbauan kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri serta berbagai larangan terhadap tindakan kekerasan,” lanjutnya.
Rivan mengingatkan pihak kepolisian agar mengambil langkah-langkah yang kooperatif dalam menangani masalah. Polisi harusnya tidak main hakim sendiri seperti tindakan premanisme. Apalagi korban diketahui merupakan ODGJ.
“Jika dugaan ini betul terjadi maka hal ini sangat disesalkan apalagi korban adalah orang yang selama ini dikenal mengalami gangguan mental,” ucap Rivan.
Dia mengingatkan pihak kepolisian agar dalam menegakkan hukum tidak boleh dengan cara melanggar hukum. “Apalagi jika penganiayaan ini benar dilakukan oleh oknum polisi, tentu sangat merusak citra Polri yang selama ini terus melakukan pembenahan,” ujarnya.
Oleh karena itu Rivan mendesak Kapolres Lembata harus mengusut kejadian ini serta menindak oknum-oknum polisi tersebut apabila terbukti melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap masyarakat.
Rivan menyayangkan, di tengah Polri sebagai institusi kebanggaan rakyat sedang melakukan perbaikan internal pasca kasus Ferdi Sambo, ada oknum Polri yang lain yang tega main hakim sendiri.
“Ini seolah hukum positif tidak berlaku. Mestinya sebagai penegak hukum oknum anggota Polres Lembata yang diduga pelaku pengeroyokan ODGJ tersebut lebih mengedepankan penerapan hukum, bukan malah main hakim sendiri dan mengabaikan hukum itu sendiri,” ujarnya.
Untuk hal itu AMPPERA Kupang mendesak Kapolda NTT dan Kapolres Lembata segera menangkap pelaku penganiaya ODGJ di Lembata agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
“Ini mesti ditindak tegas biar ada efek jera. Ini tidak bisa dibiarkan karena apabila dibiarkan akan menjadi kebiasaan dan tidak baik buat penerapan hukum yang menjunjung asas equality before the law,” pungkas Rivan.
Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto saat dihubungi bentara.net melalui pesan WhatsaApp mengatakan bahwa sampai saat ini, belum ada ahli yang menjelaskan bahwa korban merupakan ODGJ.
Meski demikian dia juga menjamin Polres Lembata akan menangani kasus yang sudah dilaporkan pihak korban ini. “Jadi gak ada alasan Polres tidak mau menangani laporan itu. Semua sesuai prosedur kok,” tutup Handono.