SoE – Sejumlah pekerjaan di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang dikerjakan menggunakan anggaran dana desa mulai dari tahun 2017 hingga 2019 belum diselesaikan. Anehnya, SPJ Desa Olais bisa diterima dan melakukan pencairan dana desa tahun berikutnya.
Ketua BPD Olais, Dominggus Tenis mengaku tidak pernah menandatangani SPJ Desa Olais mulai tahun 2017. Ia sendiri mempertanyakan siapa yang sudah menandatangani SPJ Desa Olais.
“Sebagai Ketua BPD saya tidak pernah menandatangani SPJ tersebut,” kata Tenis kepada BentaraNet, Jumat (14/8/2020).
Melihat hal itu, Tenis melayangkan laporkan ke Kejaksaan Negeri TTS. Laporan itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan BPD Olais Nomor 04/BPD Olais/VIII/2020.
“Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Kepala Desa Tahun 2017/2018, APBDes tahun 2019 dan SPJ 2019 tidak melalui musyawarah,” ujar Tenis yang dituangkan dalam laporan itu.
Untuk itu, Tenis meminta agar kejanggalan yang terjadi di Desa Olais dapat ditelusuri oleh kejaksaan untuk mengungkapkan kebenaran dan mengetahui oknum yang bertindak dibalik itu semua.
Sejumlah pekerjaan yang belum diselesaikan sejak tahun 2017 diantaranya pembangunan sertu jalan desa dan pembangunan rumah layak huni. Kedua item kegiatan tersebut dikerjakan tahun 2017 dengan suplier CV Ringgo SoE.
Sementara untuk tahun 2018 ada satu item kegiatan yakni pembangunan rabat beton jalan Desa oleh CV Sampurna Jaya SoE. Kegiatan lainnya yang bermasalah pada tahun itu yakni Dana Pemberdayaan Masyarakat dan Dana Penyertaan Modal BUMDes.
Pada tahun 2019, CV Tiga Dara Manis SoE sebagai suplier untuk lima item kegiatan yakni pembangunan sertu jalan desa, pembangunan 1 unit gedung posyandu, pengadaan lampu jalan, pengadaan pakan ternak dan bibit ternak babi serta pembangunan rumah layak huni. Kemudian Dana Penyertaan Modal BUMDes tahun 2019 pun bermasalah.