Lewoleba – Pemerintah Kabupaten Lembata terhitung tanggal 27 Juni mendatang akan menutup transportasi laut dari dan ke Kabupaten Lembata.
Kebijakan yang diterbitkan Bupati Lembata, Eliyaser Yentji Sunur melalui surat edaran pada Kamis (24/6) ini, menyusul meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Flores Timur dan Lembata beberapa hari terakhir.
Meski demikian kebijakan ini tidak berlaku bagi kapal feri dan perintis dengan ketentuan para penumpang yang masuk ke Kabupaten Lembata wajib menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test antigen atau swab PCR test.
Tidak hanya itu, surat edaran ini juga tidak berlaku bagi kapal pengangkut BBM dan logisitik. Sementara itu pelaku perjalanan kategori pegiat kemanusiaan juga diizinkan masuk dengan menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test antigen atau swab PCR test.
Berikut sejumlah ketentuan dalam surat edaran Bupati Lembata Nomor BU.550/1347/PEM/VI/2021 :
Sementara itu bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara diizinkan masuk ke Kabupaten Lembata juga dengan menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test antigen atau swab PCR test.
Bupati Sunur juga memerintahkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lembata, pimpinan OPD dan seluruh ASN Lingkup Pemda Lembata untuk mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat Kabupaten Lembata.
Sehari sebelumnya, pada tanggal 23 Juni Pemerintah Kabupaten Lembata juga menerbitkan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat yang berpotensi mengumpulkan banyak orang.
Beberapa kegiatan yang dilarang di antaranya pesta perayaan syukuran nikah, sambut baru dan beberapa jenis pesta lainnya.
Sementara itu untuk perayaan keagamaan di rumah ibadah dizinkan dengan membatasi jumlah umat yakni 50 % dari kapasitas ruangan rumah ibadah.
Sementara itu penyelenggaraan rapat termasuk rapat DPRD Kabupaten Lembata, pertemuan, sosialisasi, bimtek, atau kegiatan jenis lainnya yang dilakukan oleh internal instansi pemerintah maupun pihak lainnya, yang dilaksanakan di dalam ruangan dibatasi maksimal 10 orang sementara di luar ruangan dibatasi maksimal 20 orang.
Berikut sejumlah ketentuan dalam surat pemberitahuan Bupati Lembata Nomor BU.440/1336/PEM/VI/2021 :
Tidak hanya itu, Bupati Lembata juga menginstruksikan semua instansi untuk melakukan sterilisasi kantor dan lingkungan kantor dengan penyemprotan disinfektan secara berkala. (Red)