LEMBATA – Camat Nubatukan, Dion Wutun, resmi melaporkan calon pengelola Taman Kota Swaolsa Tite ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana.
Laporan tersebut diajukan kepada Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lembata pada Selasa (28/7 2025).
Terdapat tiga dugaan pelanggaran yang dilaporkan, yakni pengrusakan meteran listrik sebagai aset pemerintah, pungutan liar (pungli) saat pelaksanaan pasar malam, serta penyerobotan lahan tanpa koordinasi.
Ketiganya ditujukan kepada anggota badan pengurus calon pengelola taman yang bernaung di bawah CV Dakara Prima.
Menurut Dion, pemindahan lapak-lapak pasar malam dari Pantai Wisata Wulenluo ke dalam area Taman Kota dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan camat sebagai penanggung jawab tata kelola kawasan sesuai Perbup No. 10 Tahun 2025.
Sebelumnya, CV Dakara Prima juga telah membantah melakukan pengrusakan dan pungli, namun laporan ini mempertegas bahwa masalah telah dibawa ke ranah hukum.
Pada Senin (4/8), Polres Lembata menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau SP2HP.
Di hari yang sama, Dion juga dipanggil ke Mapolres untuk dimintai keterangan tambahan sebagai pelapor.
“Saya harus dorong kasus ini ke ranah hukum karena perbuatan pungli, pengrusakan aset pemerintah, dan penyerobotan lahan merupakan perbuatan melawan hukum yang masuk kategori tindak pidana,” ujar Dion kepada BentaraNet, Senin malam.
Polemik ini merupakan kelanjutan dari ketegangan antara Camat Nubatukan dan CV Dakara Prima yang sebelumnya sempat memantik kontroversi terkait legalitas pengelolaan dan pungutan retribusi di taman kota.
Meski pihak CV Dakara Prima membantah seluruh tuduhan dalam pemberitaan sebelumnya, laporan polisi ini menjadi babak baru dari konflik pengelolaan ruang publik tersebut. (BN/001)










