SoE – Masyarakat Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri TTS untuk melaporkan persoalan pengelolaan Dana Desa.
Masyarakat didampingi langsung oleh Ketua BPD Olais, Dominggus Tenis, Kamis (14/8/2020) pagi membawa sejumlah berkas dan melaporkan masalah pengelolaan Dana Desa Olais tahun anggaran 2017, 2018, 2019.
Kepada BentaraNet, Tenis mengatakan, masyarakat tidak bisa menikmati hasil pekerjaan yang menggunakan anggaran Dana Desa lantaran proyek-proyek tersebut dari tahun 2017 sampai sekarang belum selesai dikerjakan.
“Masyarakat dirugikan karena pekerjaan fisik maupun pemberdayaan dari tahun 2017 sampai 2019 tidak jelas,” ujar Tenis.
Untuk itu, pihaknya melaporkan persoalan tersebut ke Kejari TTS untuk segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala Desa Olais, Jesepus Nufeto yang dinonaktifkan pada 5 Juni 2020 lalu sudah diaudit oleh inspektorat pada 29 Juni 2020 terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2019.
Namun, Tenis mengaku sebagai Ketua BPD dirinya belum mengetahui hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten TTS.
“Sampai sekarang kami belum mengetahui hasil audit dari inspektorat itu temuannya berapa. Sementara Desa lain yang sudah diaudit itu sudah terima hasilnya,” kata Tenis.
Pada tahun 2017, hasil audit inspektorat menemukan ada kerugian negara yang dilakukan oleh mantan Penjabat Desa Olais dan Bendahara Desa Olais tahun anggaran 2017.
Hasil audit inspektorat yang dilakukan pada 11 Juli 2019 terdapat temuan kerugian sebesar Rp. 183.997.000 dari anggaran Dana Desa tahun 2018. Kerugian tersebut diakibatkan oleh Kepala Desa Olais, Jesepus Nufeto. Atas Dasar itu, Bupati menonaktifkan Nufeto sebagai Kepala Desa.
Masyarakat sudah tidak menikmati proyek dari anggaran dana Desa, HOK yang merupakan hak masyarakat sendiri pun belum dibayarkan.
“Masyarakat punya HOK itu juga hanya pernyataan. Tidak jelas. Itu belum dibayarkan dari tahun 2016”, kata Tenis.
Masyarakat bersama BPD Olais menuntut agar kerugian Negara yang dilakukan oleh Kepala Desa Olais nonaktif, Jesepus Nufeto segera diganti, sehingga proses pekerjaan fisik dapat dilanjutkan.
“Ini sebagai dasar bagi masyarakat karena fisik dari 2017 belum selesai,” kata Tenis.
Tidak hanya ganti rugi, masyarakat minta agar temuan dari inspektorat segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan untuk diproses secara hukum.
“Kami minta untuk diproses secara hukum agar ada keadilan bagi masyarakat dan menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mengelola dana Desa,” jelas Tenis.
Sementara itu, Alfredo Damanik, SH Kasie Datun Kejaksaan Negeri TTS membenarkan adanya laporan dari masyarakat Desa Olais.
Menurutnya, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai aturan yang berlaku sehingga apa yang diharapkan oleh masyarakat dapat terjawab.
“Kita terima laporannya dan kita sampaikan kepada masyarakat bahwa kita akan pelajari semua bukti yang diberikan dan tetap kita akan proses laporan ini,” jelas Alfredo.