NAGEKEO – Puluhan peserta tenaga honorer yang telah diberhentikan oleh pemerintah Nagekeo pada tahun 2019, resmi melaporkan Panitia seleksi daerah (Panselda) dalam hal ini Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Nagekeo atas dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024.
“Secara resmi kami sudah melaporkan pantia seleksi yakni BKPP Kabupaten Nagekeo atas sejumlah kecurangan yang terjadi dalam seleksi pegawai PPPK. Dimana panitai seleksi dengan sengaja meloloskan mereka yang masa kerjanya belum mencapai dua tahun dan juga terapat peserta yang tidak pernah bekerja juga diloloskan. Dan laporan kami sudah diterima oleh pihak Polres Nagekeo pada Senin, (17/02/20240)” ungkap Agustinus Bebi Daga.
Gusti menjelaskan, BKPP Kabupaten Nagekeo tidak memiliki data berapa jumlah tenaga honorer di Kabupen Nagekeo. Dengan demikian, pihak panitia dengan tau dan mau memoloskan peserta yang terbukti melanggar aturan. Dokumen persyaratan yang disebut-sebut paling rawan dipalsukan yakni SK lama bekerja dan aktif beberja .
“Motifnya dapat berupa penambahan masa kerja, dari yang belum genap 2 tahun menjadi cukup 2 tahun atau lebih atau SK honorer yang benar-benar fiktif. Praktek serupa juga dilakukan PPPK tenaga teknis yang memalsukan pengalam kerja” jelas Bebi.
Dia menambahkan, atas kejadina ini, para peserta yang telah mengabdi selama bertahun tahun merasa dirugikan. Mereka menduga ada konspirasi yang dilakukan oleh pihak penyelengara.
“Kita minta polres Nagekeo usut tuntas kasus ini agar praktik ini tidak terjadi lagi dikemudian hari” pinta Bebi.