Lewoleba – Nasabah Bank NTT Kantor Cabang Lewoleba, Nurlin Hasan menggugat PT Bank NTT dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang pada Jumat (2/7/2021).
Gugatan ini dilayangkan Nurlin Hassan lantaran PT Bank NTT melaui KPKNL Kupang telah melelang agunan milik bersama antara Nurlin dan mantan suaminya, Hasan H. Ahmad tanpa melalui surat peringatan (SP2) dan surat peringatan (SP3).
“Tiba-tiba saja disurati bahwa harta/barang agunannya telah didaftarkan ke KPKNL Kupang untuk dilelang,” kata Kuasa Hukum Nurlin, Rafael Ama Raya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sikap Lembata kepada BentaraNet, Senin (5/7/2021).
Ama Raya menjelaskan, kliennya memang menunggak dalam melakukan cicilan kredit untuk kepentingan usaha (UMKM) lantaran usahanya mengalami guling tikar. “Namun klien kami tetap punya itikad baik untuk mengangsur semampunya namun itikad baik itu tidak dihargai,” kata Ama Raya.
Lebih lanjut dia juga menjelaskan bahwa kliennya pernah bersurat ke Direktur Utama PT Bank NTT di Kupang agar piutangnya dijadwalkan kembali agar bisa mencicil sesuai kemampuan, mengingat usaha kliennya dalam usaha pemulihan.
“Namun itikad baik itu tidak direspon oleh PT Bank NTT,” ucapnya.
Apalagi kliennya masih berusaha untuk selalu beritikad baik, namun pihak PT Bank NTT tetap berupaya agar agunan kliennya didaftarkan untuk dilelang oleh KPKNL Kupang pada tanggal 6 Juli 2021 mendatang.
Ama Raya juga menerangkan bahwa, jika berpedoman pada prinsip Pasal 1339 KUHPerdata, mestinya sebelum mendaftarkan ke pihak KPNL Kupang untuk agunan dilelang, harusnya PT Bank NTT terlebih dahulu memanggil kliennya dan Hasan H. Ahmad sebagai pemilik nama dalam Hak Tanggungan untuk dibicarakan.
“Atau dinegosiasikan apa solusinya sebelum diajukan untuk dilelang oleh KPKNL,” imbuhnya.
“Lagi pula proses sampai kepada didaftarkan untuk dilelang oleh pihak KPKNL, PT Bank NTT tidak pernah memberikan Surat peringatan kedua (SP2) dan surat peringatan ketiga (SP3) kepada klien kami” lanjutnya.
Menurut Ama Raya, jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor:27/PMK/06/2016 Tentang petunjuk pelaksanaan lelang, maka KPKNL mestinya menolak usulan PT Bank NTT untuk dilakukan lelang atas agunan klien kami.
Jika KPKNL tetap melakukan lelang atas agunan penggugat, maka baik PT Bank NTT maupun pihak KPKNL jelas-jelas menabrak hukum dalam hal ini menabrak peraturan menteri keuangan.
Karena menurutnya, dalam Peraturan Mentro Keuangan nomor: 27/PMK/06/2016 itu ditegaskan bahwa dalam melakukan pelelangan, segala jenis dokumen harus lengkap.
“Nah, dalam perkara ini klien kami tidak pernah diberi surat peringatan kedua (SP2) dan surat peringatan ketiga (SP3), artinya usulan PT Bank NTT itu dokumennya tidak lengkap seperti amanat PMK,” pungkas Kepala bidang Advokasi LBH SIKAP Lembata ini.
Gugatan dengan nomor register 12/Pdt.G/2021/PN.Lbt tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Lembata dan diterima langsung oleh Panitra Muda Perdata, Markus Ariwibowo, SH. (Red)