JAKARTA – Dukungan publik terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae terus mengalir deras. Hingga Kamis (4/9/2025) pukul 17.00 WITA, petisi daring berjudul “Penolakan Pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae” di laman Change.org telah ditandatangani 84.769 orang terverifikasi.
Petisi tersebut diluncurkan oleh Mercy Jasinta sejak Kamis pagi dan langsung mendapat respons luas, terutama dari masyarakat Flores, Nusa Tenggara Timur, tempat asal Kompol Kosmas.
Para penandatangan menilai keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap perwira menengah Polri itu terlalu berat dan tidak sebanding dengan dedikasinya selama ini.
Dalam narasi petisi disebutkan, Kompol Kosmas dikenal sebagai sosok yang berani dan berdedikasi, terutama saat mengamankan demonstrasi besar di Jakarta. Banyak warga menilai kiprah pengabdiannya lebih pantas diapresiasi, bukan justru diakhiri dengan pemecatan.
Petisi ini ditujukan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, pimpinan DPR RI, serta masyarakat luas yang peduli pada keadilan. Para penandatangan meminta agar keputusan pemecatan ditinjau ulang dan diganti dengan sanksi yang lebih proporsional.
Kasus yang Melatarbelakangi
Kompol Kosmas dijatuhi sanksi PTDH setelah insiden tragis pada 28 Agustus 2025 di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Dalam peristiwa itu, seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan tewas tertabrak mobil taktis (rantis) Brimob yang dikomandoi Kompol Kosmas saat pengamanan unjuk rasa.
Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri pada 3 September 2025 memutuskan bahwa Kosmas melakukan pelanggaran etika berat.
Ia tampak emosional dalam persidangan dan menyampaikan permintaan maaf, menegaskan bahwa dirinya tidak berniat melukai siapa pun.
Kini, dengan dukungan lebih dari 80 ribu tanda tangan, publik menunggu apakah suara masyarakat akan menjadi pertimbangan bagi institusi Polri untuk meninjau ulang keputusan pemecatan tersebut. (BN/001)