ADONARA – Proses penyelenggaraan Pemilu 2024 kini telah memasuki tahapan pleno di tingkat Kabupaten. Meski demikian, beberapa persoalan dan potensi kecurangan di tingkat TPS saat penghitungan suara masih belum diselesaikan dengan baik saat pleno tingkat kecamatan.
Satu di antaranya yang terjadi di TPS 02 Desa Kawela, Kecamatan Wotan Ulumado, Kabupaten Flores Timur. Di TPS yang masuk Daerah Pemilihan III Kabupaten Flores Timur ini, diduga kuat terjadi kecurangan dengan menghilangkan suara calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Flores Timur atas nama Yohanes Lamen dan dialihkan ke Caleg lain.
Caleg nomor urut 4 dari Partai Golkar ini mengakui bahwa suaranya di TPS 02 Desa Kawela kosong seperti yang tertera di format C-Hasil Plano. Padahal, menurut pengakuan pendukungnya di desa tersebut, sebanyak enam warga mencoblos dirinya saat pemilihan.
Sayangnya, pengakuan warga ini dilakukan saat menjelang akhir pleno di tingkat Kecamatan Wotan Ulumado. Ia berharap pihak Bawaslu Flores Timur harus secara serius menyikapi persoalan ini. Karena menurutnya, penyelenggara di tingkat KPPS telah mencorengi integritas Pemilu 2024 sejak dari TPS.
“Jadi saat tim dan saksi saya menyampaikan hal ini saat pleno tingkat kecamatan, sudah tidak bisa karena saat itu bertepatan dengan semua berita acara ditandatangani,” ungkap Yohanes kepada BentaraNet, Rabu, 28 Februari 2024.
Meski telah melewati Pleno PPK, Yohanes tidak putus asa. Ia lantas mengadukan hal ini ke pihak Bawaslu Kabupaten Flores Timur, dengan harapan masalah ini bisa diselesaikan saat pleno tingkat Kabupaten Flores Timur.
“Jelas ini sangat merugikan saya, sehingga saya harap pihak penyelenggara baik KPU dan Bawaslu dapat menyikapi masalah ini secara cermat. Jangan sampai suara rakyat yang enam orang ini dikorbankan hanya karena kita melewati untuk menyelesaikannya,” kata Yohanes.
Pengakuan dua orang warga yang memilih Yohanes Lamen, yakni Lazarus Duran dan Wihelmina Barek Ana, bahkan terungkap di dalam dua buah video singkat. Menurut Yohanes, video ini bisa dijadikan sebagai alat bukti yang kuat.
Selain di Desa Kawela, Yohanes juga menemukan kejanggalan di beberapa TPS lain di Dapil III Flores Timur yang meliputi Kecamatan Adonara Barat, Adonara Tengah dan Wotan Ulumado. Misalnya di TPS 02 Desa Duwanur dan TPS 02 Desa Waiwadan.
Di TPS 02 Duwanur, terdapat dua versi C1 salinan yang berbeda. Di C1 salinan yang pertama yang dipegang pihak Yohanes Lamen, total suara partai Golkar kosong. Namun dalam perjalanan, mereka menemukan lagi C1 salinan versi yang lain, di mana terdapat suara Caleg Partai Golkar Nomor urut 2 atas nama Petrus Marianus Fernandez sebanyak 2 suara dan suara partai 1. Sehingga total suara Partai Golkar di TPS ini sebanyak 3 suara.
“Kami mempertanyakan apakah dokumen negara C1 salinan itu ada berapa macam? Dan buktinya semua sudah kami kantongi. Sehingga ini akan kami angkat di pleno tingkat kabupaten, karena saat pleno tingkat Kecamatan Adonara Barat kami tidak diberi ruang,” kata Yohanes.
Yohanes berharap, Bawaslu Flores Timur dapat memberikan rekomendasi yang tepat setelah mendengar semua pengaduan yang ia sampaikan disertai dengan alat bukti yang valid. Yohanes khawatir pontensi kecurangan seperti ini juga terjadi di beberapa TPS lain di Dapil III Flores Timur. (BEN/01)