• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Tuesday, December 23, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Polkam

John Batafor Ungkap Potensi Pelanggaran Hukum dalam Ranperda Retribusi Lembata, Dorong Pemda Bentuk BUMD & Cari PAD Tanpa Bebani Rakyat

by BentaraNet
in Polkam
0
Anggota DPRD Lembata, John Batafor

Anggota DPRD Lembata, John Batafor

0
SHARES
270
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEMBATA – Anggota fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Lembata, Jon Batafor, mengungkap adanya kesalahan tafsir serius dan potensi pelanggaran hukum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Daerah yang diajukan Pemerintah Daerah.

Menurutnya, sejumlah lampiran dan tabel dalam dokumen usulan menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah mencoba memasukkan kegiatan ekonomi komersial sebagai objek retribusi. Padahal secara hukum hal itu tidak diperbolehkan dan berpotensi melanggar keuangan negara.

Batafor menjelaskan bahwa Pemda telah keliru memahami Pasal 34 ayat (1) huruf i dalam PP No. 35 Tahun 2023 yang berbunyi “retribusi atas penjualan hasil produksi usaha daerah”. Kesalahan terletak pada tafsir yang menganggap pemerintah boleh menjual hasil produksi komersial seperti abon ikan atau stik ikan, lalu menarik retribusi dari situ.

“Pasal itu bukan izin bagi pemerintah untuk berdagang,” kata John.

“Maksudnya adalah hasil dari layanan publik yang menghasilkan produk turunan, misalnya PDAM menjual air bersih atau Dinas Lingkungan menjual pupuk kompos dari sampah,” lanjutnya.


“Tapi dalam dokumen usulan yang kami temukan, Pemda malah memasukkan Abon Ikan, Stik Ikan, Ikan Kering, Lele Bumbu, Cryspy Kulit Ikan, hingga Kerupuk Ikan ke dalam kategori retribusi. Ini keliru total dan tidak sah secara hukum retribusi,” tegas Batafor.

Ia menambahkan, kegiatan seperti itu adalah bisnis komersial, bukan layanan publik.
Artinya, tidak boleh dikategorikan sebagai “retribusi jasa usaha”, karena pemerintah tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk berdagang menggunakan uang rakyat tanpa badan hukum yang sah.

RelatedPosts

Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Lembata, Selasa (28/10/2025) / Foto : BentaraNet

Fraksi NasDem Walkout dari Rapat DPRD Lembata, Protes Pembatalan Kesepakatan Tarif Bajak Lahan Pertanian

October 28, 2025
Anggota DPRD Lembata, John Batafor

Dukung Lomba Titi Jagung Antar OPD, John Batafor Bakal Boyong Wisatawan Asing

September 19, 2025

Dalam dokumen Ranperda yang dibahas, Pemerintah juga memasukkan produk pertanian dan perikanan ke dalam daftar retribusi daerah, di antaranya benih ikan lele, nila, dan rumput laut, ikan konsumsi, pakan ikan, garam curah, wortel, kentang, kol, cabe, jagung, dan ubi kayu, hingga produk olahan seperti abon ikan, stik rumput laut, lele bumbu, dan kerupuk ikan.

“Kalau Pemda menjual benih atau sayur mayur, berarti Pemda sudah bertindak sebagai pedagang, bukan penyedia layanan publik.
Pemerintah daerah tidak boleh menjadi pesaing rakyat. Ini sudah keluar dari semangat Pasal 108 PP No. 35 Tahun 2023, yang membatasi retribusi hanya untuk layanan dan pemanfaatan aset publik,” jelasnya.

Batafor menilai, pola ini menunjukkan arah kebijakan yang keliru, karena Pemda mencoba menutupi potensi bisnis kelompok tertentu dengan payung “retribusi” agar tampak legal.

Batafor memaparkan dasar hukumnya dengan rinci. Pertama, Pasal 23A UUD 1945 menegaskan bahwa setiap pungutan untuk kepentingan negara harus diatur dengan undang-undang (termasuk Perda). Jika pungutan dilakukan tanpa dasar yang benar, maka termasuk pungutan liar (pungli).

Kedua, Pasal 108 PP No. 35 Tahun 2023 membatasi retribusi hanya pada layanan dan pemanfaatan aset daerah, bukan pada hasil produksi ekonomi.

Dan yang ketiga, UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah mengatur bahwa PAD dari hasil usaha ekonomi daerah harus berasal dari BUMD atau badan usaha resmi, bukan dari kegiatan dinas.

“Kalau Pemda pakai dana APBD untuk produksi abon ikan lalu dijual dengan label retribusi, itu bukan lagi kebijakan fiskal, tapi penyalahgunaan fungsi pemerintahan.
Pendapatan seperti itu berisiko dianggap sebagai pendapatan tidak sah oleh BPK,” tegasnya.

Risiko Hukum dan Potensi Mafia Aset

Batafor menilai, pola ini berbahaya karena membuka peluang mafia anggaran dan aset yang bersembunyi di balik regulasi daerah.

“Ini yang saya sebut rekayasa hukum fiskal di mana kegiatan dagang kelompok tertentu dilegalkan lewat perda. Kalau dokumen ini lolos tanpa koreksi, maka DPRD pun ikut menandatangani kesalahan hukum,” katanya.

Sebagai solusi, Batafor mendorong agar pemerintah membentuk BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) untuk menampung kegiatan ekonomi produktif seperti pengolahan ikan, peternakan, atau hasil pertanian.

“Kalau Pemda mau kelola usaha, silakan tapi harus lewat BUMD. Supaya legal, profesional, dan hasilnya jelas masuk ke kas daerah tanpa melanggar aturan retribusi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa PAD sejati bukan berasal dari penderitaan rakyat, tapi dari inovasi daerah dan investasi.

“Pemerintah jangan mencari PAD dari rakyat miskin, petani, dan nelayan. Pemerintah seharusnya menghadirkan peluang, bukan pungutan. Bukalah pintu investasi luar, ciptakan lapangan kerja, bantu rakyat tumbuh,” tegasnya.

Sebagai tambahan, Batafor juga menyoroti temuan lain yakni indikasi pengelolaan fasilitas coolstorage milik daerah yang ternyata sudah dijalankan pihak ketiga sebelum Perda Retribusi disahkan.

“Kalau fasilitas publik sudah beroperasi dan menghasilkan uang sebelum dasar hukumnya ada, maka semua dokumen dan perjanjian otomatis tidak sah secara hukum.
Saya dan beberapa teman teman di DPRD juga belum pernah menerima PKS resmi tentang izin pemanfaatan aset itu,” jelasnya.

Menurut Batafor, kondisi ini bisa dikategorikan sebagai penguasaan aset tanpa hak sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 19 Tahun 2016, dan harus segera diaudit oleh Inspektorat serta BPK.

Melalui pernyataannya, Batafor mengajak masyarakat, akademisi, dan lembaga hukum untuk ikut menelusuri dan menelaah lebih dalam dokumen Ranperda Retribusi ini.

“Saya tidak datang untuk menyerang siapa pun, tapi untuk membuka mata publik bahwa ada potensi pelanggaran serius di balik dokumen ini. Semua pihak harus terlibat untuk kebaikan daerah ini. Sudah saatnya kita tidak bisa lagi saling gosip dan cibir dibalik layar.

Jika ingin daerah ini lebih baik, mari gandeng tangan bersama-sama demi kebaikan Daerah ini,” tegasnya”

Walkout: Bentuk Tanggung Jawab Moral DPRD

Fraksi Partai NasDem melakukan aksi walkout dari rapat gabungan Komisi DPRD Lembata yang membahas hasil penyerasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah, di ruang rapat utama DPRD Lembata, Selasa (28/10/2025).

Terkait hal itu, Batafor menegaskan bahwa Fraksi NasDem walkout bukan karena kalah argumen, melainkan karena menolak pembatalan palu yang sudah diketok tanda kesepakatan sebelumnya lalu dengan mudah beberapa menit setelah skor dianulir dan dicabut kembali.

“Maka, membatalkan palu berarti menodai kesepakatan rakyat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa langkah walkout tersebut bukan juga bentuk penolakan pembangunan, melainkan tindakan moral untuk menyelamatkan DPRD dan publik dari potensi pelanggaran hukum, serta bentuk keberpihakan pada kepentingan rakyat.

“Tidak hanya kami bertiga, tetapi ada beberapa saudara saudara kami di DPRD yang secara individu bersuara lantang membela kepentingan rakyat atas beban retribusi ini.”

“Kami berdiri tegak sebagai perwakilan rakyat yang membela kesejahteraan masyarakat.
Ada banyak hal yang menjadi akumulasi dalam pembahasan ini, termasuk biaya rumah sakit yang terlalu membebani rakyat miskin non BPJS karena orang sakit tidak boleh dijadikan objek utama PAD. Selain itu, tarif bajak lahan yang diusulkan terlalu memberatkan petani kecil, dan kesalahan mendasar terhadap prinsip hukum retribusi,” ujarnya.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak cara-cara keliru yang menabrak hukum. Walkout oleh kami, Fraksi NasDem (Stef Tapobali, Haji Bareng, dan John Batafor) adalah sikap moral agar DPRD tidak ikut menandatangani kesalahan fiskal yang bisa menjadi bumerang hukum di kemudian hari,” tegasnya. (BN/001)

Tags: DPRD LembataJohn Batafor

Related Posts

Sat Intelkam Polres Lembata Wawancarai Sekda Terkait Persiapan HUT Otonomi Daerah ke-26 Kabupaten Lembata

Sat Intelkam Polres Lembata Wawancarai Sekda Terkait Persiapan HUT Otonomi Daerah ke-26 Kabupaten Lembata

November 7, 2025

LEMBATA — Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Otonomi Daerah Kabupaten Lembata ke-26,...

Sat Intelkam Polres Lembata Wawancarai Pengelola Calon SPPG Yayasan Ina Ata Budi Dike, Bahas Dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis

Sat Intelkam Polres Lembata Wawancarai Pengelola Calon SPPG Yayasan Ina Ata Budi Dike, Bahas Dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis

November 7, 2025

LEMBATA — Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, Unit II...

Sat Intelkam Polres Lembata Temui Pengelola SPBU Balauring Bahas Kelangkaan BBM Subsidi

Sat Intelkam Polres Lembata Temui Pengelola SPBU Balauring Bahas Kelangkaan BBM Subsidi

November 7, 2025

LEMBATA — Menyikapi adanya keluhan masyarakat terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Balauring, Unit II Satuan Intelkam...

Sat Intelkam Polres Lembata Jalin Kerja Sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan untuk Awasi Penyaluran BBM Subsidi Nelayan

Sat Intelkam Polres Lembata Jalin Kerja Sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan untuk Awasi Penyaluran BBM Subsidi Nelayan

November 7, 2025

LEMBATA — Dalam upaya menjaga transparansi dan ketertiban dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan, Unit II Satuan...

Polres Lembata Lakukan Penggalangan Terkait Pemasangan Pilar Ulayat Lewolein

Polres Lembata Lakukan Penggalangan Terkait Pemasangan Pilar Ulayat Lewolein

November 6, 2025

LEMBATA – Unit III Satuan Intelkam Polres Lembata melakukan kegiatan penggalangan dan wawancara dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten...

Sat Intelkam Polres Lembata Wawancarai Tokoh Masyarakat Terkait Rencana Festival Lamaholot 2025

Sat Intelkam Polres Lembata Wawancarai Tokoh Masyarakat Terkait Rencana Festival Lamaholot 2025

November 6, 2025

LEMBATA — Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban menjelang pelaksanaan Festival Lamaholot Tahun 2025, Unit III Satuan Intelkam Polres...

Next Post
Peringati HUT ke-4, Partai Kebangkitan Nusantara Lembata Sambangi Sekolah Luar Biasa di Desa Atawai

Peringati HUT ke-4, Partai Kebangkitan Nusantara Lembata Sambangi Sekolah Luar Biasa di Desa Atawai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Geram! Puluhan Tahun Sertifikat SMPN 2 Boawae Tak Kunjung Selesai. Ahli Waris: Kami Ambil Pulang.
‎

2 weeks ago

Besok Sabtu Dinas Pangan Gelar Pasar Murah Jenang HUT Nagekeo ke-18 di Pasar Danga

2 weeks ago
Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia untuk Flores Timur dan Lembata, Juprians Lamablawa / Foto : BentaraNet


UMKM Diintimitasi dengan Pasal Pidana, Kongres Advokat Indonesia Buka Posko Pengaduan di Lembata

3 weeks ago
Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

3 weeks ago
Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemda Lembata Imbau Jaga Suasana Aman dan Kondusif

Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemda Lembata Imbau Jaga Suasana Aman dan Kondusif

3 weeks ago
Pemkab Lembata Ajukan Dua Ranperda ke DPRD, Usul Tambah 3 OPD Baru

Pemkab Lembata Ajukan Dua Ranperda ke DPRD, Usul Tambah 3 OPD Baru

3 weeks ago
Bupati Lembata Serahkan Bantuan Alat Tangkap Aspirasi Ahmad Yohan

Bupati Lembata Serahkan Bantuan Alat Tangkap Aspirasi Ahmad Yohan

3 weeks ago

Popular News

  • Kapal Cepat Ina Maria 3 dan Fantasi ND Siap Buka Rute Lembata-Flotim-Ende, Ini Tanggapan Warga

    Kapal Cepat Ina Maria 3 dan Fantasi ND Siap Buka Rute Lembata-Flotim-Ende, Ini Tanggapan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Jangan Abaikan Bangunan Toko yang Terancam Roboh di Kelurahan Waiwerang Kota, Camat Harus Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Pasar Wulandoni, Juara Lomba Inovasi Daerah yang Dapat Rp 100 Juta dari Rp 3 Miliar Penghargaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Sebulan Pen Kaki Belum Dilepas, Fatima Minta Perhatian Pemda Lembata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geram! Puluhan Tahun Sertifikat SMPN 2 Boawae Tak Kunjung Selesai. Ahli Waris: Kami Ambil Pulang.
    ‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In