NAGEKEO – Diduga tidak mampu menjalankan tugas sebagai Sekertaris Dewan ( Sekwan ), 3 pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Nagekeo, meminta Bupati Nagekeo untuk menggantikan Sekwan yang saat ini dipimpin oleh Tarsisius Jogo.
Permohonan pergantian pimpinan Sekwan itu tertuang dalam surat permohonan pergantian sekertaris DPRD Nagekeo yang ditandatangani oleh 3 pimpinan Dewan , Ketua, Safar, Wakil Ketua 1, Lukas Y. M. P. Boleng dan Wakil Ketua 2, Yohanes Siga.
Dalam surat yang telah beredar ke publik, termuat alasan permohonan pergantian pimpinan Sekwan,  berdasarkan beberapa pertimbangan terkait kinerja Sekertaris Dewan sejak Tahun 2024 hingga 2025. Pimpinan DPRD meminta agar Pimpinan Sekertaris Dewan diganti dengan pelaksana ugas ( Plt ) sembari menunggu proses reformasi pemerintah yang sedang berjalan. Permintaan pergantian Sekertaris Dewan tersebut paling lambat bulan Mei 2025.
Ketua DPRD Nagekeo, Safar, saat diminta tanggapan atas surat permohonan pergantian Sekwan, apa saja kinerja kerja yang tidak dilakukan oleh Pimpinan Sekwan, beliau enggan menjelaskannya.
” Jangan wawancara kami. Nanti wawancara langsung saja dia ( Sekwan, Red ) ” ungkap Safar.
Sementara itu, bedasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Dalam Peraturan ini disebutkan, Intansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya, dengan memperhatikan aspek: a. kompetensi; b. pola karier; c. pemetaan pegawai; d. kelompok rencana suksesi (talent pool); e. perpindahan dan pengembangan karier; f. penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja; g. kebutuhan organisasi; dan h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.
Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, bunyi Pasal 2 ayat (3) Peraturan BKN.
Berdasarkan aturan tersebut, dengan demikian pimpinan Sekwan yang dijabat oleh Tarsisius Jogo belum mencapai 2 tahun. Pelantikan Sekertaris Dewan dilakukan pada tanggal 20 Mei Tahun 2024.(***)