• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Sunday, October 19, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Polkam

Kinerja Buruk 3 Pimpinan DPRD Nagekeo Sepakat Minta Ganti Sekwan

by BentaraNet
in Polkam
0
0
SHARES
915
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

October 19, 2025

Dukung Swasembada Pangan, Pempus Alokasi Anggaran 21 M untuk Nagekeo

October 18, 2025

NAGEKEO – Diduga tidak mampu menjalankan tugas sebagai Sekertaris Dewan ( Sekwan ), 3 pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Nagekeo, meminta Bupati Nagekeo untuk menggantikan Sekwan yang saat ini dipimpin oleh Tarsisius Jogo.

Permohonan pergantian pimpinan Sekwan itu tertuang dalam surat permohonan pergantian sekertaris DPRD Nagekeo yang ditandatangani oleh 3 pimpinan Dewan , Ketua, Safar, Wakil Ketua 1, Lukas Y. M. P. Boleng dan Wakil Ketua 2, Yohanes Siga.

Dalam surat yang telah beredar ke publik, termuat alasan permohonan pergantian pimpinan Sekwan,   berdasarkan beberapa pertimbangan terkait kinerja Sekertaris Dewan sejak Tahun 2024 hingga 2025. Pimpinan DPRD meminta agar Pimpinan Sekertaris Dewan diganti dengan pelaksana ugas ( Plt ) sembari menunggu proses reformasi pemerintah yang sedang berjalan. Permintaan pergantian Sekertaris Dewan tersebut paling lambat bulan Mei 2025.

Ketua DPRD Nagekeo, Safar, saat diminta tanggapan atas surat permohonan pergantian Sekwan, apa saja kinerja kerja yang tidak dilakukan oleh Pimpinan Sekwan, beliau enggan menjelaskannya.

” Jangan wawancara kami.  Nanti wawancara langsung saja dia ( Sekwan, Red ) ” ungkap Safar.

Sementara itu, bedasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Dalam Peraturan ini disebutkan, Intansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya, dengan memperhatikan aspek: a. kompetensi; b. pola karier; c. pemetaan pegawai; d. kelompok rencana suksesi (talent pool); e. perpindahan dan pengembangan karier; f. penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja; g. kebutuhan organisasi; dan h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.

Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, bunyi Pasal 2 ayat (3) Peraturan BKN.

Berdasarkan aturan tersebut, dengan demikian pimpinan Sekwan yang dijabat oleh Tarsisius Jogo belum mencapai 2 tahun. Pelantikan Sekertaris Dewan dilakukan pada tanggal 20 Mei Tahun 2024.(***)

Tags: DPRD Minta Ganti SekwanKinerja BurukNagekeoNTT
Next Post

Aeramo Dicanangkan Jadi Desa Cantik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

8 hours ago

Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

13 hours ago

Dukung Swasembada Pangan, Pempus Alokasi Anggaran 21 M untuk Nagekeo

1 day ago

Harga Bawang di Nagekeo Relatif Stabil

1 day ago
Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq memantau anakan jambu mente di kompleks manajemen PT TTI, desa Waibao, Flores Timur / Foto : Humas Pemda Lembata

Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

2 days ago

Semarak Hari Santri 2025, Pondok Pesantren Al Ummah Al Islamiyah Mbay Gelar Berbagai Perlombaan

2 days ago
Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

2 days ago

Popular News

  • Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Nagekeo Rencanakan Bangun Holding Ground Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In