LEMBATA – Yayasan Bina Sejahtera Baru (YBS Baru) Lembata telah bekerjasama dengan Burung Indonesia mengembangkan proyek pembangunan kapasitas masyarakat untuk perlindungan ekosistem laut di Teluk Waienga, Kabupaten Lembata.
Salah satu tujuan dari proyek YBS Baru ini adalah menetapkan dan mengesahkan sejumlah luas wilayah Muru atau Badu. Muru atau Badu merupakan sebuah upaya-upaya perlindungan ekosistem laut khususnya perlindungan terumbu karang bersasarkan kesepakatan adat atau tradisi masyarakat setempat.
Ketua YBS Baru Lembata, Kornelia Penate, mengatakan, proyek ini akan dilaksanakan di dua desa, yakni Desa Baopana di Kecamatan Lebatukan dan Desa Watodiri di kecamatan Ile Ape.
“Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta mengurangi dampak kerusakkan terumbu karang di dua desa tersebut,” kata Kornelia dalam rilis pers yang diterima BentaraNet, Jumat, 13 Mei 2023.
Menurut Kornelia, mereka memiliki alasan kuat memilih Teluk Waienga karena di teluk ini hidup dan berkembang biak beberapa spesies yang dilindungi antara lain penyu, dugong, kima, pari manta, ikan napoleon, dengan padang lamun.
“Sementara itu terumbu karang dan hutan bakau di teluk ini sebagai penyanggah untuk perkembangbiakan spesies-spesies ini. Selain itu, hutan bakau di dua desa ini jadi tempat berkembangbiaknya jenis burung seperti elang, kakatua putih dan belibis,” kata Kornelia.
Namun seiring berjalannya waktu dan bertambahnya populasi penduduk di sekitar teluk ini, praktik-praktik perusakan ekosistem laut sulit dihindari.
Praktik-praktik tersebut di antaranya menangkap ikan dengan merusak terumbu karang dan mencari siput dengan merusak padang lamun.
“Masyarakat mencari siput dengan peralatan penangkapan yang terbuat dari paku panjang yang ditancapkan pada sepotong kayu. Mereka juga menangkap dan mengkonsumsi jenis-jenis spesies yang dilindungi, dan menangkap atau menjerat jenis-jenis burung yang berkembang biak di wilayah hutan bakau,” ujarnya.
Menurut Kornelia, praktik perusakan ini disebabkan karena masyarakat belum memiliki informasi dan pemahaman yang memadai tentang spesies yang dilindungi, terutama tentang perlindungan terumbu karang sebagai penyanggah utama berkembangbiaknya sembilan jenis spesies tersebut.
Kornelia menjelaskan, proyek yang dilaksanakan sejak Februari 2023 sampai Februari 2024 ini akan menghasilkan sejumlah kesepakatan di tingkat masyarakat dan juga aturan baku seperti Peraturan Desa (Perdea) untuk perlindungan terumbu karang di wilayah laut dua desa tersebut.
Menurutnya, laut dan pesisir merupakan ekosistem penting bagi kehidupan manusia. Laut dan pesisir memberikan kehidupan bagi masyarakat sekitarnya, dan juga semua jenis spesies yang berkembang biak, baik di dalam laut maupun pada hutan bakau yang tumbuh di pesisir pantai. (***)