Lewoleba – Komite Sekolah SMAN 1 Nagawutung, Kabupaten Lembata secara resmi telah memberhentikan secara permanen oknum guru berinisial TPK yang diduga telah menghamili siswi di sekolah itu.
Surat pemberhentian itu dikeluarkan pada tanggal 14 Mei 2022.
Ketua Komite SMAN 1 Nagawutung, Martinus Lamau mengatakan, pelaku merupakan guru komite. Oleh sebab itu, pada tanggal 11 Mei 2022, pihaknya juga sudah menerima surat pengembalian guru tersebut dari kepala sekolah kepada komite.
Selanjutnya Komite SMAN 1 Nagawutung secara resmi memberhentikan guru pelajaran Bahasa Jerman tersebut dengan dasar surat dari kepala sekolah.
“Saya juga kesal dengan kasus ini tapi saya belum bisa secepatnya ambil sikap. Setelah dapat surat dari kepala sekolah baru dia diberhentikan,” kata Martinus, Sabtu 28 Mei 2022.
Menurut dia, jika tidak diberhentikan, kehadiran oknum guru itu akan mengganggu keseluruhan aktivitas belajar mengajar dan tentu tidak etis.
Belum lagi, tenaga pendidik itu saat ini sudah jadi buah bibir di tengah masyarakat.
Kepala SMAN 1 Nagawutung Patrisius Beyeng juga memastikan kalau oknum guru berinisial TPK itu sudah diberhentikan.
“Saya antar langsung semua surat (terkait pemberhentian TPK) ke Dinas Pendidikan Provinsi di Kupang,” kata Patrisius.
Dia juga menyayangkan perbuatan oknum guru komite tersebut. Pemberhentian itu merupakan wujud tindakan tegas dari sekolah kepada pelaku yang menghamili korban yang masih di bawah umur itu.
Dia mendapat kabar buruk tersebut dari ibu asrama, tempat korban tinggal, pada tanggal 27 April 2022 saat dia sedang mengikuti kegiatan hari pendidikan Nasional di Kota Lewoleba.
Patrisius mengakui tidak serta merta mengambil sikap memberhentikan TPK karena dia butuh landasan untuk memutuskan.
Akhirnya setelah kasus ini ditangani pihak penyidik Polres Lembata, dia pun langsung bersurat ke komite dan guru tersebut diberhentikan. ***
Arif,berani dan punya komitmen luar biasa anak say Kepala SMAN Nagawutung, salah ya katakan salah ,benar katakan benar. Proficiat buat Kepala SMAN Nagawutung.