• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Sunday, October 19, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Headline

LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

by BentaraNet
in Headline, Polkam
0
LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

Ketua Bidang Studi Kebijakan Publik LBH SIKAP, Yoan Lucano Peuboq / Foto : Istimewa

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEMBATA – Pemberhetian Fransiska Listiyanti Toja atau Aty Toja sebagai Kepala Puskesmas Loang, Kecamatan Nagawutung oleh Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq menuai beragam reaksi.

Beberapa pihak menyoroti keputusan Bupati Kanis lewat SK Bupati Lembata Nomor 562 Tahun 2025 ini terkesan buru-buru dan tidak bijak.

Meski demikian di pihak lain, beberapa kalangan justru mendukung keputusan bupati Kanis, lantaran gaya kepemimpinan Aty dinilai sama persis seperti hasil telaahan para stad dan tenaga kesehatan di lingkup Puskesmas Loang.

Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Studi Kebijakan Publik Lembaga Bantuan Hukum & Studi Kebijakan Publik (LBH SIKAP), Yoan Lucano Peuboq menyarankan Aty Toja untuk menempuh jalur hukum administrasi untuk menyelesaikan masalah ini.

Yoan kepada BentaraNet, Sabtu (08/10/2025), mengatakan, LBH SIKAP sebagai salah satu kekuatan civil society menghargai setiap langkah Bupati Lembata termasuk dalam kasus Aty Toja.

Namun  jika ada pihak yang merasa keberatan atas keputusan Bupati Kanis dalam kasus ini, termasuk Aty Toja, akan lebih baik ditempuh melalui jalur hukum administrasi.

RelatedPosts

Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq memantau anakan jambu mente di kompleks manajemen PT TTI, desa Waibao, Flores Timur / Foto : Humas Pemda Lembata

Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

October 17, 2025
Bupati Lembata Jangan Abaikan Nasib Ibu-ibu TPI di Tengah Euforia Lomba Titi Jagung

Bupati Lembata Jangan Abaikan Nasib Ibu-ibu TPI di Tengah Euforia Lomba Titi Jagung

September 19, 2025

“Dengan membawa masalah ini ke jalur hukum, kan bisa diuji melalui mekanisme hukum pada lembaga peradilan, apakah Keputusan Bupati itu benar adanya atau sebaliknya,” kata Yoan.

Ia menambahkan keputusan Bupati Lembata memberhentikan Aty Toja sudah masuk ke dalam ranah hukum. Jika ada Aty Toja tidak puas terhadap keputusan ini, maka ruang hukum yang disediakan negara menurut Yoan merupakan jalur yang paling tepat.

“Sebaiknya masalah hukum diselesaikan secara hukum dalam ruang hukum yang telah disiapkan negara,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, di dalam hukum, keputusan pejabat tata usaha negara seperti Keputusan Bupati Lembata itu sah dan mengikat menurut hukum, sepanjang belum dinyatakan tidak berkekuatan hukum oleh lembaga peradilan atau disebut dengan asas Presumptio Iustae Causa.

“Jadi jika keputusan pejabat tata usaha negara itu telah dikeluarkan, semua pihak wajib hukumnya menganggap hal itu sah dan mengikat menurut hukum. Jika ada pihak yang merasa keputusan tersebut tidak benar, silahkan tempuh jalur hukum yang telah disiapkan negara. Jika mengambil langkah lain di luar hukum, tentu itu keliru kamar penyelesaian,” kata Yoan.

Menurutnya, langkah lain selain langkah hukum tidak mampu membatalkan keputusan pejabat tata usaha negara (Beschikking).

Terkait keputusan Bupati Lembata mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas Loang dari salah satu staf yang ikut memberikan telaahan staf atas kepemimpinan Aty Toja, Fungsionaris LBH SIKAP Lembata ini mengatakan bahwa sebagai ASN tidak ada pilihan lain selain siap menjalankan perintah bupati.

“Saya mau katakan bahwa sebagai ASN harus siap menjalankan perintah bupati apa lagi perintah itu bentuknya surat keputusan. Apapun resikonya harus taat asas wajib dilaksanakan,” kata Yoan.

“Jika yang bersangkutan tidak bersedia, tentu akan berakibat hukum juga. Yang bersangkutan bisa diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pejabat yang berwenang, dengan dalil apa alasan yang bersangkutan menolak untuk melaksanakan perintah bupati. Jadi tidak mudah memang sebagai ASN, harus selalu siap dan taat asas kepegawaian,” pungkasnya. (BN/001)

Tags: Aty TojaBupati LembataKanis TuaqLBH Sikap LembataPuskesmas LoangYoan Luciano Peuboq

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

2 hours ago

Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

8 hours ago

Dukung Swasembada Pangan, Pempus Alokasi Anggaran 21 M untuk Nagekeo

19 hours ago

Harga Bawang di Nagekeo Relatif Stabil

24 hours ago
Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq memantau anakan jambu mente di kompleks manajemen PT TTI, desa Waibao, Flores Timur / Foto : Humas Pemda Lembata

Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

2 days ago

Semarak Hari Santri 2025, Pondok Pesantren Al Ummah Al Islamiyah Mbay Gelar Berbagai Perlombaan

2 days ago
Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

2 days ago

Popular News

  • Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Nagekeo Rencanakan Bangun Holding Ground Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Nagekeo Hadiri Rapat Kedua Komite Pengarah Program INOVASI Fase 3 Provinsi Nusa Tenggara Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In