• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Thursday, December 4, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Headline

LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

by BentaraNet
in Headline, Polkam
0
LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

Ketua Bidang Studi Kebijakan Publik LBH SIKAP, Yoan Lucano Peuboq / Foto : Istimewa

0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEMBATA – Pemberhetian Fransiska Listiyanti Toja atau Aty Toja sebagai Kepala Puskesmas Loang, Kecamatan Nagawutung oleh Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq menuai beragam reaksi.

Beberapa pihak menyoroti keputusan Bupati Kanis lewat SK Bupati Lembata Nomor 562 Tahun 2025 ini terkesan buru-buru dan tidak bijak.

Meski demikian di pihak lain, beberapa kalangan justru mendukung keputusan bupati Kanis, lantaran gaya kepemimpinan Aty dinilai sama persis seperti hasil telaahan para stad dan tenaga kesehatan di lingkup Puskesmas Loang.

Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Studi Kebijakan Publik Lembaga Bantuan Hukum & Studi Kebijakan Publik (LBH SIKAP), Yoan Lucano Peuboq menyarankan Aty Toja untuk menempuh jalur hukum administrasi untuk menyelesaikan masalah ini.

Yoan kepada BentaraNet, Sabtu (08/10/2025), mengatakan, LBH SIKAP sebagai salah satu kekuatan civil society menghargai setiap langkah Bupati Lembata termasuk dalam kasus Aty Toja.

Namun  jika ada pihak yang merasa keberatan atas keputusan Bupati Kanis dalam kasus ini, termasuk Aty Toja, akan lebih baik ditempuh melalui jalur hukum administrasi.

RelatedPosts

Sambutan HUT ke-26 Otda, Bupati Lembata Ajak Masyarakat Bersatu untuk Meningkatkan Daya Saing

Sambutan HUT ke-26 Otda, Bupati Lembata Ajak Masyarakat Bersatu untuk Meningkatkan Daya Saing

October 22, 2025
Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq memantau anakan jambu mente di kompleks manajemen PT TTI, desa Waibao, Flores Timur / Foto : Humas Pemda Lembata

Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

October 17, 2025

“Dengan membawa masalah ini ke jalur hukum, kan bisa diuji melalui mekanisme hukum pada lembaga peradilan, apakah Keputusan Bupati itu benar adanya atau sebaliknya,” kata Yoan.

Ia menambahkan keputusan Bupati Lembata memberhentikan Aty Toja sudah masuk ke dalam ranah hukum. Jika ada Aty Toja tidak puas terhadap keputusan ini, maka ruang hukum yang disediakan negara menurut Yoan merupakan jalur yang paling tepat.

“Sebaiknya masalah hukum diselesaikan secara hukum dalam ruang hukum yang telah disiapkan negara,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, di dalam hukum, keputusan pejabat tata usaha negara seperti Keputusan Bupati Lembata itu sah dan mengikat menurut hukum, sepanjang belum dinyatakan tidak berkekuatan hukum oleh lembaga peradilan atau disebut dengan asas Presumptio Iustae Causa.

“Jadi jika keputusan pejabat tata usaha negara itu telah dikeluarkan, semua pihak wajib hukumnya menganggap hal itu sah dan mengikat menurut hukum. Jika ada pihak yang merasa keputusan tersebut tidak benar, silahkan tempuh jalur hukum yang telah disiapkan negara. Jika mengambil langkah lain di luar hukum, tentu itu keliru kamar penyelesaian,” kata Yoan.

Menurutnya, langkah lain selain langkah hukum tidak mampu membatalkan keputusan pejabat tata usaha negara (Beschikking).

Terkait keputusan Bupati Lembata mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas Loang dari salah satu staf yang ikut memberikan telaahan staf atas kepemimpinan Aty Toja, Fungsionaris LBH SIKAP Lembata ini mengatakan bahwa sebagai ASN tidak ada pilihan lain selain siap menjalankan perintah bupati.

“Saya mau katakan bahwa sebagai ASN harus siap menjalankan perintah bupati apa lagi perintah itu bentuknya surat keputusan. Apapun resikonya harus taat asas wajib dilaksanakan,” kata Yoan.

“Jika yang bersangkutan tidak bersedia, tentu akan berakibat hukum juga. Yang bersangkutan bisa diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pejabat yang berwenang, dengan dalil apa alasan yang bersangkutan menolak untuk melaksanakan perintah bupati. Jadi tidak mudah memang sebagai ASN, harus selalu siap dan taat asas kepegawaian,” pungkasnya. (BN/001)

Tags: Aty TojaBupati LembataKanis TuaqLBH Sikap LembataPuskesmas LoangYoan Luciano Peuboq
Next Post
Sambutan HUT ke-26 Otda, Bupati Lembata Ajak Masyarakat Bersatu untuk Meningkatkan Daya Saing

Sambutan HUT ke-26 Otda, Bupati Lembata Ajak Masyarakat Bersatu untuk Meningkatkan Daya Saing

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pemkab Lembata Ajukan Dua Ranperda ke DPRD, Usul Tambah 3 OPD Baru

Pemkab Lembata Ajukan Dua Ranperda ke DPRD, Usul Tambah 3 OPD Baru

1 day ago
Bupati Lembata Serahkan Bantuan Alat Tangkap Aspirasi Ahmad Yohan

Bupati Lembata Serahkan Bantuan Alat Tangkap Aspirasi Ahmad Yohan

1 day ago
Monitoring Revitalisasi Sekolah di Lembata, Wabup Nasir Tegaskan Kepatuhan Standar Pembangunan

Monitoring Revitalisasi Sekolah di Lembata, Wabup Nasir Tegaskan Kepatuhan Standar Pembangunan

1 day ago
Tinjau Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri, Wabup Nasir Tekankan Kualitas Material dan Standar Teknis

Tinjau Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri, Wabup Nasir Tekankan Kualitas Material dan Standar Teknis

1 day ago
Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

1 day ago
Bupati Lembata Resmikan Lapangan Sepak Bola Dadu Bliung Kolipadan

Bupati Lembata Resmikan Lapangan Sepak Bola Dadu Bliung Kolipadan

1 day ago
Bupati Kanis Tegaskan Peran Strategis Ahli Gizi dalam Penguatan Kualitas SDM Lembata

Bupati Kanis Tegaskan Peran Strategis Ahli Gizi dalam Penguatan Kualitas SDM Lembata

1 day ago

Popular News

  • Dapur MBG Jadi Lokomotif Peredaran Uang, Masyarakat Lembata Diimbau Segera Suplai Bahan Mentah

    Dapur MBG Jadi Lokomotif Peredaran Uang, Masyarakat Lembata Diimbau Segera Suplai Bahan Mentah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim SAR Temukan 1 Korban Banjir Bandang di Mauponggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSN Ngada berlimpah Pemain, Ini Penjelasan Pelatih Kepala Soal Seleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jenis-jenis Hama Tanaman Jagung dan Cara Pengendaliannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanganan Kasus Penipuan yang Libatkan Oknum Polisi Berjalan Lambat, Korban Surati Kapolres Lembata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In