LEMBATA – Pemberhetian Fransiska Listiyanti Toja atau Aty Toja sebagai Kepala Puskesmas Loang, Kecamatan Nagawutung oleh Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq menuai beragam reaksi.
Beberapa pihak menyoroti keputusan Bupati Kanis lewat SK Bupati Lembata Nomor 562 Tahun 2025 ini terkesan buru-buru dan tidak bijak.
Meski demikian di pihak lain, beberapa kalangan justru mendukung keputusan bupati Kanis, lantaran gaya kepemimpinan Aty dinilai sama persis seperti hasil telaahan para stad dan tenaga kesehatan di lingkup Puskesmas Loang.
Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Studi Kebijakan Publik Lembaga Bantuan Hukum & Studi Kebijakan Publik (LBH SIKAP), Yoan Lucano Peuboq menyarankan Aty Toja untuk menempuh jalur hukum administrasi untuk menyelesaikan masalah ini.
Yoan kepada BentaraNet, Sabtu (08/10/2025), mengatakan, LBH SIKAP sebagai salah satu kekuatan civil society menghargai setiap langkah Bupati Lembata termasuk dalam kasus Aty Toja.
Namun jika ada pihak yang merasa keberatan atas keputusan Bupati Kanis dalam kasus ini, termasuk Aty Toja, akan lebih baik ditempuh melalui jalur hukum administrasi.
“Dengan membawa masalah ini ke jalur hukum, kan bisa diuji melalui mekanisme hukum pada lembaga peradilan, apakah Keputusan Bupati itu benar adanya atau sebaliknya,” kata Yoan.
Ia menambahkan keputusan Bupati Lembata memberhentikan Aty Toja sudah masuk ke dalam ranah hukum. Jika ada Aty Toja tidak puas terhadap keputusan ini, maka ruang hukum yang disediakan negara menurut Yoan merupakan jalur yang paling tepat.
“Sebaiknya masalah hukum diselesaikan secara hukum dalam ruang hukum yang telah disiapkan negara,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, di dalam hukum, keputusan pejabat tata usaha negara seperti Keputusan Bupati Lembata itu sah dan mengikat menurut hukum, sepanjang belum dinyatakan tidak berkekuatan hukum oleh lembaga peradilan atau disebut dengan asas Presumptio Iustae Causa.
“Jadi jika keputusan pejabat tata usaha negara itu telah dikeluarkan, semua pihak wajib hukumnya menganggap hal itu sah dan mengikat menurut hukum. Jika ada pihak yang merasa keputusan tersebut tidak benar, silahkan tempuh jalur hukum yang telah disiapkan negara. Jika mengambil langkah lain di luar hukum, tentu itu keliru kamar penyelesaian,” kata Yoan.
Menurutnya, langkah lain selain langkah hukum tidak mampu membatalkan keputusan pejabat tata usaha negara (Beschikking).
Terkait keputusan Bupati Lembata mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas Loang dari salah satu staf yang ikut memberikan telaahan staf atas kepemimpinan Aty Toja, Fungsionaris LBH SIKAP Lembata ini mengatakan bahwa sebagai ASN tidak ada pilihan lain selain siap menjalankan perintah bupati.
“Saya mau katakan bahwa sebagai ASN harus siap menjalankan perintah bupati apa lagi perintah itu bentuknya surat keputusan. Apapun resikonya harus taat asas wajib dilaksanakan,” kata Yoan.
“Jika yang bersangkutan tidak bersedia, tentu akan berakibat hukum juga. Yang bersangkutan bisa diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pejabat yang berwenang, dengan dalil apa alasan yang bersangkutan menolak untuk melaksanakan perintah bupati. Jadi tidak mudah memang sebagai ASN, harus selalu siap dan taat asas kepegawaian,” pungkasnya. (BN/001)