• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Wednesday, October 8, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Sikka

Mandek 4,5 Tahun, Polisi Proses Lanjut Kasus Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur

by Arnold Siku
in Sikka
0
Mandek 4,5 Tahun, Polisi Proses Lanjut Kasus Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur

Irwasda Polda NTT, Kombes Pol Drs Tavip Yulianto (kiri) memberikan keterangan pers kepada wartawan / Foto : BentaraNet (Arnold Siku)

0
SHARES
334
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Maumere – Kepolisian Resort  (Polres) Sikka kembali melanjutkan penyelidikan terhadap kasus pemerkosaan anak dibawah umur. Penyelidikan dilanjutkan setelah proses hukum kasus ini mandek selama 4,5 tahun.

Proses penanganan kasus pemerkosaan anak dibawah umur ini dengan dilakukan dengan panggilan terhadap korban EDJ dan ayah korban Lukas Levi guna dimintai keterangan.

Padahal kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Paga dengan Nomor Laporan Polisi : LP/22/lV/2016/Res.Sikka/Sek.Paga tertanggal 23 April 2016 lalu.

Korban bersama ayahnya didampingi oleh 8 Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Hukum dan Kemanusian untuk memenuhi panggilan penyidik, Mereka mendatangi Mapolres Sikka di Jalan Ahmad Yani, Maumere pada Senin (19/10/2020) pagi.

Setiba di Mapolres Sikka korban bersama ayahnya langsung menuju ke ruang Reskrim Polres Sikka. Setelah dilakukan pendekatan, korban kemudian didampingi 3 pengacara yakni Agustinus Haryanto Djawa, Maria Febryanti Tukan dan Paulus AC Lameng langsung menuju Ruang PPA untuk dimintai keterangan.

Irwasda Polda NTT, Kombes Pol Drs Tavip Yulianto yang ditemui sejumlah wartawan di Mapolres Sikka membenarkan adanya pemeriksaan terhadap EDJ dan orang tuanya.

RelatedPosts

Eman Ubuq Dorong Penguatan Lembaga Adat untuk Cegah Pergaulan Bebas & Perkawinan Anak

Eman Ubuq Dorong Penguatan Lembaga Adat untuk Cegah Pergaulan Bebas & Perkawinan Anak

July 24, 2025
Kasus Persekusi Anak di Lembata: Terdakwa Divonis 9 Bulan Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Kasus Persekusi Anak di Lembata: Terdakwa Divonis 9 Bulan Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

July 24, 2025

“Setelah saya cek ke Kasat Serse memang hari ini dilakukan pemeriksaan tambahan sesui dengan petunjuk-petunjuk dari jaksa penuntut umum,” kata Tavip.

Ketika ditanya soal alasan penundaan melengkapi petunjuk jaksa, Tavip mengatakan, beberapa petunjuk jaksa lainnya harus membutuhkan kerja ekstra dari penyidik. Namun ada beberapa petunjuk jaksa yang sudah dipenuhi polisi.

Tavip menjelaskan kendala yang dihadapi penyidik sehingga belum memenuhi petunjuk jaksa merupakan masalah teknis.

Dia menegaskan Polres Sikka terus berusaha menjalankan petunjuk jaksa soal kasus yang dialami oleh EDJ yang tertunda selama 4,5 tahun ini.

“Banyak hal yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada kita untuk dilengkapi. Banyak itu kalau satu per satu nanti ditanya saja sama Kasat Serse. Selama 4,5 tahun ini kami sudah berupaya melengkapi terrmasuk hari ini,” ujarnya.

Dirinya membatah adanya informasi bahwa pihak Polres Sikka berupaya menghilangkan kasus ini. Sementara semua berkas dan barang bukti kasus ini masih ada.

Berdasarkan BAP dan hasil visum, Tavip mengatakan adanya dugaan tindakan kejahatan kekerasan seksual terhadap EDJ.

Apabila setelah dilakukan pemeriksaan dan memiliki alat bukti yang cukup maka pihak kepolisian akan melakukan upaya paksa penjemputan pelaku.  Tavip mengatakan, kasus ini tertahan bukan merupakan kelengahan pihak kepolisian. Dia menegaskan akan menindak tegas petugas yang melakukan pelanggaran terhadap penyelidikan kasus ini.

“Namum apabila  ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota saya dalam penanganan kasus ini maka  akan dilakukan tindakan tegas,” kata Tavip.

“Saya kan inspektorat daerah jadi saya pasti akan tindak,” ujarnya.

Ketua Tim Advokasi Hukum dan Kemanusian Yohanes  Domi Tukan, mengatakan, korban dan ayahnya dipanggil Polres Sikka melalui surat untuk hadir hari ini.  Korban dan ayanya juga dimintai keterangan tambahan terkait kasus ini.

“Makanya kami tim Pengacara sebanyak 8 orang hadir mendampingi korban dan ayahnya selaku saksi dalam perkara ini,” ujar Domi Tukan.

Domi mengatakan pihak kepolisian mengajukan beberapa pertanyaan dan beberapa petunjuk untuk beberapa kepentingan tambahan BAP yang sebelumnya sudah dilakukan sebanyak  3 kali.

“Kami berharap pihak kepolisian setelah mempelajari berkas perkara, agar segera menangkap, menahan serta memproses secara hukum terhadap pelaku,” pungkasnya.

Tags: Kekerasan Terhadap Anak
Next Post
Bupati Sikka Sesalkan Labuan Bajo Ditetapkan Jadi Kawasan Wisata Super Premium

Bupati Sikka Sesalkan Labuan Bajo Ditetapkan Jadi Kawasan Wisata Super Premium

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ratusan Kendaraan Plat Merah Nunggak Pajak, Pemerintah Rencana Terapkan Pengisian BBM Gunakan STNK

4 days ago

HUT ke 61, Partai Golkar Nagekeo Siapkan 10 Ton Beras Murah Kelas Premium

4 days ago

Turnamen Sepak Bola Kota Mbay Cup 1 Resmi Digelar

6 days ago

RAKAT 98 Peduli Korban Banjir di Mauponggo

7 days ago

Optimalisasi Lahan Non Rawa Wujudkan Swasembada Pangan di Nagekeo

7 days ago

390 PPPK Terima SK, Bupati Ingatkan Jalankan Tugas dengan Integritas dan Tanggungjawab

7 days ago

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bantu Warga Terdampak Banjir di Mauponggo Nagekeo

1 week ago

Popular News

  • Ratusan Kendaraan Plat Merah Nunggak Pajak, Pemerintah Rencana Terapkan Pengisian BBM Gunakan STNK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi Kopi Lembata Ajak Anak Muda Lestarikan Bumi Lewat Ecoprint

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RAKAT 98 Peduli Korban Banjir di Mauponggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT ke 61, Partai Golkar Nagekeo Siapkan 10 Ton Beras Murah Kelas Premium

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bentrok Antar Kampung di Adonara Dipicu Konflik Lahan, Satu Warga Tewas Dibakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kesan Festival Lamaholot 2024 Menurut Pelaku UMKM dan Penjabat Bupati Lembata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In