• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Wednesday, September 10, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Hukrim

Oknum Debt Collector Meresahkan, Begini Cara Menghadapinya

by Dominikus Karangora
in Hukrim
0
0
SHARES
166
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lewoleba – Operasi sekelompok debt collector di Lembata semakin hari semakin meresahkan. Sebab saat ini banyak keluhan masyarakat tentang proses perampasan mobil yang dilakukan oknum oleh debt collector.

Pengacara muda, Ama Raya Lamabelawa S.H.,M.H angkat suara. Kepada bentara.net pada Selasa (06/11/2022), Ama Raya menjelaskan bahwa tindakan oknum debt collector harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika ingin melakukan penyitaan unit kendaraan yang sedang dikuasai oleh korban.

Penarikan unit kendaraan bermotor harus melalui putusan pengadilan sebagaimana penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Penyitaan melalui putusan pengadilan juga dipertegas dalam Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 Tentang Tata Cara Eksekusi Jaminan Fidusia Jo Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Aturan tersebut mengikat setiap warga negara sehingga oknum debt collector tidak boleh bertindak diluar jalur ini. Jika tidak mengikuti jalur ini maka debt collector dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian.

Ama Raya menjelaskan bahwa dirinya sudah beberapa kali berhadapan langsung dengan kelompok debt collector yang saat ini beroperasi di Kabupaten Lembata. Raya sangat menyesali pertemuan ini. Sebab dalam kelompok tersebut, ada putra Lewotana Lembata.

RelatedPosts

Disdukcapil Lembata Tingkatkan Layanan Adminduk Lewat Bimtek di Omesuri

Disdukcapil Lembata Tingkatkan Layanan Adminduk Lewat Bimtek di Omesuri

June 29, 2025
Miris! Bansos Tahun Lalu untuk Penyintas Banjir Bandang Belum Kunjung Tiba

Miris! Bansos Tahun Lalu untuk Penyintas Banjir Bandang Belum Kunjung Tiba

February 1, 2025

Terkait dengan over kredit maka harus diingat, bahwa hampir sebagian besar mobil yang masuk ke Lembata adalah mobil yang tidak memiliki BPKB karena proses pembayaran debitur pertama kepada kreditur macet.

Saat kredit macet, mobilnya dijual ke Lembata. Jual beli ini tanda bahwa ada hubungan hukum lain yang berlaku. Sayangnya oknum debt collector kemudian datang untuk menarik mobil tersebut dari korban.

“Kalau kita pake aturan yang ada maka hubungan hukum kreditur itu dengan debitur pertama, sehingga korban tidak ada urusan dengan kreditur,” ungkapnya.

Senada dengan rekannya, Vian Nilan S.H, membenarkan bahwa aksi debt collector tersebut sudah sangat meresahkan Warga Lembata. Manusia yang memiliki hati nurani tentu geram melihat aksi brutal yang dilakukan kelompok DC tersebut.

“Untuk melakukan penyitaan, debt collector harus harus memiliki sertifikat fidusia, surat kuasa dari perusahaan, identitas diri”, ungkap Vian.

Syarat ini berlaku apabila antara kreditur dan debitur pertama sepakat bahwa ada wanprestasi dilakukan oleh debitur pertama.

Selanjutnya debitur pertama secara sukarela menyerahkan kendaraan bermotor yang selama ini dikuasai oleh debitur pertama.Jika tidak ada kata sepakat maka debitur harus melakukan gugatan sederhana di pengadilan.

“Selanjutnya pengadilan yang berhak membantu melakukan eksekusi jaminan fidusia. Bukan debt collector lagi urusannya”, ungkap Vian.

Hal ini diatur dalam UU 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Banyak debt collector yang dipidana karena tidak memahami peraturan perundang-undangan ini.”Ini urusan perdata, yang ditindak melalui mekanisme hukum sehingga berujung pada urusan pidana,” tutup Vian.

Tags: Debt CollectorLembataMobil Bodong
Next Post
Uji Publik Penataan Dapil Lembata, KPU RI Akan Buat Keputusan

Uji Publik Penataan Dapil Lembata, KPU RI Akan Buat Keputusan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Banjir Terjang Mauponggo: 3  Meninggal Dunia 4 Hilang

13 hours ago
Polres Lembata Wawancarai Aktivis Terkait Rancangan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Polres Lembata Wawancarai Aktivis Terkait Rancangan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

1 day ago
Polres Lembata Lakukan Penggalangan Jelang Perayaan Sakramen Ekaristi

Polres Lembata Lakukan Penggalangan Jelang Perayaan Sakramen Ekaristi

1 day ago
Rapat Audiens Bersama Formalen di DPRD Lembata Ricuh, John Batafor Hardik Ciku Namang

Rapat Audiens Bersama Formalen di DPRD Lembata Ricuh, John Batafor Hardik Ciku Namang

1 day ago

Breaking News: 4 Kepala Keluarga di Desa Aewoe Mauponggo Masih Terjebak Banjir

1 day ago
Polres Lembata Lakukan Penggalangan Jelang Pengesahan RPJMD 2025–2029

Polres Lembata Lakukan Penggalangan Jelang Pengesahan RPJMD 2025–2029

2 days ago
Polres Lembata Wawancarai Kepala Kemenag Terkait Musda IV MUI

Polres Lembata Wawancarai Kepala Kemenag Terkait Musda IV MUI

2 days ago

Popular News

  • Breaking News: 4 Kepala Keluarga di Desa Aewoe Mauponggo Masih Terjebak Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Audiens Bersama Formalen di DPRD Lembata Ricuh, John Batafor Hardik Ciku Namang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Pelecehan Seksual Tertinggi di Nagekeo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banjir Terjang Mauponggo: 3  Meninggal Dunia 4 Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang Dukungan Petisi Tolak Pemecatan Kompol Kosmas Capai 84 Ribu Tanda Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI Bantu Pencarian 4 Korban Banjir Bandang di Mauponggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In