• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Monday, April 6, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Hukrim

Oknum Debt Collector Meresahkan, Begini Cara Menghadapinya

by Dominikus Karangora
in Hukrim
0
0
SHARES
166
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lewoleba – Operasi sekelompok debt collector di Lembata semakin hari semakin meresahkan. Sebab saat ini banyak keluhan masyarakat tentang proses perampasan mobil yang dilakukan oknum oleh debt collector.

Pengacara muda, Ama Raya Lamabelawa S.H.,M.H angkat suara. Kepada bentara.net pada Selasa (06/11/2022), Ama Raya menjelaskan bahwa tindakan oknum debt collector harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika ingin melakukan penyitaan unit kendaraan yang sedang dikuasai oleh korban.

Penarikan unit kendaraan bermotor harus melalui putusan pengadilan sebagaimana penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Penyitaan melalui putusan pengadilan juga dipertegas dalam Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 Tentang Tata Cara Eksekusi Jaminan Fidusia Jo Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Aturan tersebut mengikat setiap warga negara sehingga oknum debt collector tidak boleh bertindak diluar jalur ini. Jika tidak mengikuti jalur ini maka debt collector dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian.

Ama Raya menjelaskan bahwa dirinya sudah beberapa kali berhadapan langsung dengan kelompok debt collector yang saat ini beroperasi di Kabupaten Lembata. Raya sangat menyesali pertemuan ini. Sebab dalam kelompok tersebut, ada putra Lewotana Lembata.

Terkait dengan over kredit maka harus diingat, bahwa hampir sebagian besar mobil yang masuk ke Lembata adalah mobil yang tidak memiliki BPKB karena proses pembayaran debitur pertama kepada kreditur macet.

RelatedPosts

Kadis PMD Lembata Sebut Visi-Misi Kepala Desa Tidak Terganggu Akibat Dana Desa Terkoreksi. Ini Penjelasannya!

Kadis PMD Lembata Sebut Visi-Misi Kepala Desa Tidak Terganggu Akibat Dana Desa Terkoreksi. Ini Penjelasannya!

January 9, 2026

Kapal Pelni Tolak Pengiriman Ikan ke Kupang, Pedagang di Lembata Rugi Puluhan Juta

December 23, 2025

Saat kredit macet, mobilnya dijual ke Lembata. Jual beli ini tanda bahwa ada hubungan hukum lain yang berlaku. Sayangnya oknum debt collector kemudian datang untuk menarik mobil tersebut dari korban.

“Kalau kita pake aturan yang ada maka hubungan hukum kreditur itu dengan debitur pertama, sehingga korban tidak ada urusan dengan kreditur,” ungkapnya.

Senada dengan rekannya, Vian Nilan S.H, membenarkan bahwa aksi debt collector tersebut sudah sangat meresahkan Warga Lembata. Manusia yang memiliki hati nurani tentu geram melihat aksi brutal yang dilakukan kelompok DC tersebut.

“Untuk melakukan penyitaan, debt collector harus harus memiliki sertifikat fidusia, surat kuasa dari perusahaan, identitas diri”, ungkap Vian.

Syarat ini berlaku apabila antara kreditur dan debitur pertama sepakat bahwa ada wanprestasi dilakukan oleh debitur pertama.

Selanjutnya debitur pertama secara sukarela menyerahkan kendaraan bermotor yang selama ini dikuasai oleh debitur pertama.Jika tidak ada kata sepakat maka debitur harus melakukan gugatan sederhana di pengadilan.

“Selanjutnya pengadilan yang berhak membantu melakukan eksekusi jaminan fidusia. Bukan debt collector lagi urusannya”, ungkap Vian.

Hal ini diatur dalam UU 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Banyak debt collector yang dipidana karena tidak memahami peraturan perundang-undangan ini.”Ini urusan perdata, yang ditindak melalui mekanisme hukum sehingga berujung pada urusan pidana,” tutup Vian.

Tags: Debt CollectorLembataMobil Bodong

Related Posts

Lima kali bukan kebetulan: PN Lembata kembali percayakan Posbakum ke LBH SIKAP

January 9, 2026

LEMBATA – Untuk kelima kalinya, Pengadilan Negeri (PN) Lembata kembali mempercayakan Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik (LBH SIKAP)...

Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia untuk Flores Timur dan Lembata, Juprians Lamablawa / Foto : BentaraNet


UMKM Diintimitasi dengan Pasal Pidana, Kongres Advokat Indonesia Buka Posko Pengaduan di Lembata

December 5, 2025

LEMBATA - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia untuk Kabupaten Flores Timur dan Lembata membuka Posko Pengaduan Hukum di...

Satpol PP Sambangi MTSN 2 Lembata saat Peringatan HGN, Ini yang Mereka Lakukan!

Satpol PP Sambangi MTSN 2 Lembata saat Peringatan HGN, Ini yang Mereka Lakukan!

November 25, 2025

LEMBATA – Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) di MTS Negeri 2 Lembata pada Selasa (25/11/2025) berlangsung meriah. Usai upacara apel...

Kasus Pelecehan Seksual Tertinggi di Nagekeo

September 8, 2025

NAGEKEO - Kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Nagekeo terus alami peningkatan. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Kabupaten Nagekeo...

Camat Nubatukan Sebut CV Dakara Prima Berbohong Soal Izin Kelola Taman Kota

Camat Nubatukan Sebut CV Dakara Prima Berbohong Soal Izin Kelola Taman Kota

August 6, 2025

LEMBATA, bentara.net – Camat Nubatukan, Dion Wutun, menyebut CV Dakara Prima telah melakukan pembohongan publik dengan mengklaim bahwa mereka mendapat...

Camat Nubatukan Polisikan Calon Pengelola Taman Kota Swaolsa Tite

Camat Nubatukan Polisikan Calon Pengelola Taman Kota Swaolsa Tite

August 4, 2025

LEMBATA – Camat Nubatukan, Dion Wutun, resmi melaporkan calon pengelola Taman Kota Swaolsa Tite ke pihak kepolisian atas dugaan tindak...

Next Post
Uji Publik Penataan Dapil Lembata, KPU RI Akan Buat Keputusan

Uji Publik Penataan Dapil Lembata, KPU RI Akan Buat Keputusan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Polres Lembata Gandeng Pengelola SPBU Balauring Jaga Stabilitas Kamtibmas

4 days ago

Polres Lembata Ajak Pelaku Usaha Olahan Tuna Cegah Pencemaran Lingkungan

4 days ago

Cerita Anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Lewoleba yang Dapat Penghargaan saat RAT

1 week ago
PT Indofish Makmur Sejati Bantah Monopoli Pasar Ikan di Lembata

PT Indofish Makmur Sejati Bantah Monopoli Pasar Ikan di Lembata

3 weeks ago

Polres Lembata Lakukan Penggalangan Jelang Perayaan Paskah 2026

3 weeks ago

Polres Lembata Lakukan Penggalangan Jelang Idul Fitri 1447 H

3 weeks ago
Tobotani Terima MBG 3T, Sambil Menanti Pembangunan Infrastruktur Dasar

Tobotani Terima MBG 3T, Sambil Menanti Pembangunan Infrastruktur Dasar

3 weeks ago

Popular News

  • Cerita Anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Lewoleba yang Dapat Penghargaan saat RAT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Lembata : Eksplorasi Budaya Bawa Pesan Kejujuran untuk Anak Cucu & Lewotana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pre – Launching Pustaka Bambu Jadi Jembatan Masa Depan Anak-anak di Adonara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tobotani Terima MBG 3T, Sambil Menanti Pembangunan Infrastruktur Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinkes Lembata Gelar Sosialisasi dan Anjangsana ke Tokoh Agama Sambut Hari AIDS Sedunia 1 Desember

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Produktivitas Sorgum di Lembata Meningkat Tapi Tidak Didukung Alsintan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net