Larantuka – Panitera Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Lahibu Weni mangkir dari undangan klarifikasi para pihak dalam penanganan laporan Lilis Keraf atas dugaan pemalsuan dokumen.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Flores Timur, AKBP I Gede Ngura Joni Mahardika, melalui Kasi Humas, Ipda Sanusi Anwar, saat dikonfirmasi, Jumad, 17 Juni 2022.
Menurut Kasi Humas Polres Flores Timur, Panitera Pengadilan Negeri Larantuka, Lahibu Weni sudah diundang untuk melakukan klarifikasi terkait laporan Lilis Keraf atas dugaan pemalsuan dokumen pada Kamis 16 Juni 2022, namun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan tersebut.
“Iya benar om sudah dipanggil Kamis kemarin 16 Juni, tapi yang bersangkutan tidak menghadap alias mangkir,” ujar Sanusi Anwar.
Selain itu dikatakan juga bahwa alasan tidak hadirnya Panitera Pengadilan Negeri setempat tersebut karena tidak mendapat ijin dari ketua pengadilan sehingga akan dipanggil ulang melalui ketua.
“Hari Ini (Jumad) rencananya mau panggil ulang melalui pak ketua, karena alasan yang bersangkutan tidak memenuhi undangan dengan alasan belum mendapat ijin dari ketua pengadilan. Sehingga penyidik akan mengundang kembali dan bersurat kepada ketua PN untuk menghadirkan bawahannya tersebut,” jelasnya lebih lanjut
Sementara pelapor Lilis Keraf menyampaikan bahwa dirinya tetap mendukung segala upaya Polres Flotim dan berharap diselesaikan secara tuntas dan terbuka.
“Saya sebagai pelapor tetap mengikuti segala prosedur dan mendukung kinerja Polres Flotim. Selain itu saya juga berharap semuanya bisa diselesaikan secara tuntas dan terbuka,” ucapnya singkat.
Sedangkan Ketua Pengadilan Negeri Larantuka saat dikonfirmasi belum merespon. Panitera PN Larantuka, Lahibu Weni hanya membaca pesan WhatsApp tanpa merespon.
Diketahui Lilis Keraf telah melaporkan Panitera Pengadilan Negeri Larantuka bersama Tim Apraisal dari Bali dengan dasar dugaan pemalsuan dokumen atas papan sita lelang yang di kirimkan ke KPKNL Kupang karena permintaan Pengadilan Negeri Larantuka.
Laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut dilayangkan oleh Elisabeth Ede Keraf, dengan Laporan Kepolisian Nomor: LP/B/110/V/2022/SPKT/Polres Flores Timur pertanggal 13 Mei 2022 yang diterima Kanit III SPKT, Berty Hatalaibessy. ***