Bajawa – Pemerintah terus mengelontorkan begitu besar anggaran untuk penanganan dan pencegahan Covid-19. Namun sayang, anggaran yang diperuntukan bagi kemanusiaan itu disalahgunakan atau dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Nagekeo, Kejaksaan Negeri Bajawa menemukan adanya penyalahgunaan keuangan dana Covid-19 tahun 2020 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Nagekeo.
Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa, Ade Indrawan, SH, saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Bajawa, Rabu (4/11/2020) menjelaskan, berdasarkan pengaduan masyarakat, Kejaksaan Negeri Bajawa melakukan penyelidikan di dua dinas yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagekeo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, telah ditemukan perbuatan melanggar hukum berkaitan dengan perbekalan kesehatan tahun 2020 penanganan Covid-19.
“10 orang sudah dipanggil penyidik kejaksaan untuk permintaan keterangan. Mereka adalah aparatur sipil negara di lingkup Pemda Nagekeo dan pihak swasta,” jelas Ade.
Dikatakannya, berdasarkan hasil ekspose, tim penyelidik Kejaksaan Negeri Bajawa menyimpulkan kasus tersebut meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal ini guna mencari alat bukti dan menetapkan calon tersangka yang paling bertanggung jawab melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara ditengah pandemi Covid-19.
Ancamam hukuman bagi para tersangka yakni hukuman mati. “Tersangka masih belum kita tetapkan karena masih dalam proses penyidikan,” ungkap Ade.
“Kami meminta kepada masyarakat melalui rekan-rekan media untuk dapat memberikan informasi dan mengawal jalannya proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ngada” pinta Dia.