Lewoleba – Pasien Covid-19 Klaster Lapas Kelas III Lembata inisial PGA asal Desa Lodotodokowa, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (13/5) sekira Pukul 17.15 WITA.
Selama menjalani perawatan di RSUD Lewoleba, tepatnya Senin (10/5), oleh tim dokter, PGA membutuhkan plasma darah konvalesens untuk proses penyembuhan.
“Pihak Lapas berkoordinasi dengan keluarga dan pihak RSUD Lewoleba agar dapat membangun komunikasi dengan PMI Kupang guna mendapat plasma darah tersebut,” kata Kepala Lapas Kelas III Lembata, Andreas Wisnu Saputro dalam rilis yang diterima BentaraNet.
Sesuai hasil koordinasi, dijadwalkan plasma darah kovalensens akan dikirim pada Jumat (14/5), menyesuaikan jadwal penyeberangan kapal dari Kupang ke Lembata.
Wisnu menjelaskan, sambil menunggu plasma darah tersebut, tim dokter tetap mengupayakan perawatan semaksimal mungkin dengan obat-obatan serta fasilitas yang ada.
“Namun karena usia yang sudah tua dan adanya penyakit bawaan seperti hipertensi, asam urat dan lambung sehingga membuat kondisi beliau semakin memburuk,” ungkap Wisnu.
Untung tak diraih malang tak ditolak, sebelum plasma darah tiba di RSUD Lewoleba, PGA sudah dinyatakan meninggal dunia.
PGA yang sempat menjalani isolasi mandiri di Lapas Kelas III Lembata selama 8 hari sejak Sabtu (1/5) juga sempat mengalami demam yang gejalanya hilang timbul hingga dibawa ke RSUD Lewoleba karena kondisi kesehatannya yang tidak stabil.
“Setelah dilakukan observasi oleh tim dokter maka dokter merekomendasikan agar beliau harus di rawat di ruang isolasi Covid 19,” kata Wisnu.
PGA merupakan satu dari 46 warga binaan Lapas Kelas III Lembata yang dinyatakan positif Covid-19. PGA menjalani masa pidana sejak 18 Agustus 2016 dengan perhitungan sisa pidana murni pada 11 November 2024. (Red)