LEWOLEBA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata mengajukan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dua Ranperda yang diusulkan yakni, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lembata.
Pada Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga, Pemerintah mengajukan rencana penyertaan modal pada PT Bank NTT sebesar Rp1,5 miliar per tahun, atau sebesar Rp7,5 miliar selama lima tahun terhitung sejak 2025-2029.
Sementara pada usulan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lembata, Pemerintah mengusulkan penambahan tiga organisasi perangkat daerah (OPD).
Tiga OPD baru itu pertama pemisahan urusan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menjadi tiga dinas, dan pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan menjadi dua dinas.
Penyampaian nota pengantar dan penyerahan dua buah Ranperda prioritas Tahun 2025 kepada DPRD Lembata itu dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali, kepada Ketua DPRD Kabupaten Lembata, Syafrudin Sira didampingi Wakil Ketua 2 Gewura Fransiskus, di Ruang Sidang Utama Gedung Peten Ina, DPRD Lembata, Senin, 17 November 2025.
Kedua Ranperda ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang disepakati DPRD dan Pemda.
Penambahan tiga perangkat daerah baru diusulkan dalam Ranperda terkait perangkat daerah, sehingga total perangkat daerah menjadi 38.
Pemerintah memandang, penambahan perangkat daerah itu dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, serta menjawab kebutuhan penguatan kelembagaan sesuai dinamika pembangunan daerah. Dan, DPRD Lembata siap membahas Ranperda ini sesuai jadwal yang telah direncanakan.
Pemerintah berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar dan Ranperda ini dapat ditetapkan sesuai waktu yang direncanakan.
“Semoga dengan kerja sama kita semua, rancangan peraturan daerah ini dapat dibahas dan ditetapkan sesuai waktu yang direncanakan,” kata Paskalis Ola Tapobali. (BN/001)










