Hadakewa – Ketua Dewan Pengurus Koperasi Kredit (Kopdit) Ankara, Yongki Warat menekankan, Lembaga DPRD bersama Pemda Lembata perlu membuat Perda tentang Penyertaan Modal ke Koperasi bersama regulasinya.
Penyertaan modal ke koperasi ini untuk mempercepat pemulihan ekonomi apabila terjadi krisis global maupun lokal yang berdampak pada melemahnya perekonomian masyarakat.
Menurut Yongki, koperasi sebagai soko guru perekonomian masyarakat menjadi lembaga yang tepat untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan usaha produktif mikro kepada masyarakat.
“Kita mengharapkan sebisa mungkin Perda yang kabar angin kita dengar itu harus dimaksimalkan, supaya dalam situasi seperti ini (Pandemi Covid-19) ada regulasi yang mengatur terkait penyertaan modal,” kata Yongki saat launching Gerakan Sejuta Saham Kopdit Ankara di Hadakewa, Selasa (8/9/2020).
Tidak hanya itu, jika hal ini dapat diwujudkan, bukan tidak mungkin, deviden dari usaha-usaha koperasi-koperasi di Kabupaten Lembata bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lembata.
“Saya pikir ketika ini menjadi poin yang kita harus seriuskan, kenapa tidak, (Kopdit) Ankara bisa hadir dalam wujud PAD. Kenapa tidak? Sangat bisa dan saya jamin,” tandas Yongki.
Oleh karena itu, Yongki menekankan apa yang disampaikannya ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah dan DPRD Lembata untuk selanjutnya perlu dibahas lebih serius.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Lembata, Petrus Gero di kesempatan yang sama, mengatakan, saat ini Rancangan Peraturan Daerag (Perda) tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lembata ke Koperasi masih tertahan di masa sidang II tahun 2019.
Namun Petrus meyakinkan, upaya untuk mewujudkan Perda ini menjadi catatan penting dan pekerjaan rumah bersama DPRD dan Pemda Lembata.
“Melalui Bapemperda (Badam Pembentukan Peraturan Daerah) kita bisa gali kembali untuk dilanjutkan,” kata Petrus.
Senada dengan Yongki, Petrus mengatakan, peran koperasi sangat penting untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah. (*/red)