• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Friday, April 25, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Hukrim

Praktisi Hukum & Tokoh Muda Lembata Apresiasi Polres Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Anak

by BentaraNet
in Hukrim
0

Praktisi hukum asal Lembata Petrus Bala Pattyona, SH, MH dan tokoh muda NTT Marianus Wilhelmus Lawe Wahang / Foto: Istimewa

0
SHARES
102
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Praktisi hukum asal Lembata Petrus Bala Pattyona, SH, MH angkat bicara terkait peristiwa penyiraman air keras terhadap Meysa Witak (13), pelajar kelas VIII E SMP Negeri I Nubatukan, Lewoleba, kota Kabupaten Lembata, NTT, Senin (14/10) pagi.

Meysa disiram air keras oleh pelaku berinisial CA saat korban dalam perjalanan bersama teman-temannya menuju sekolah. Akibatnya, siswi malang tersebut tidak dapat membuka matanya, darah mengalir dari mata sebelah kiri serta mulut.

Korban kemudian dilarikan warga ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lewoleba untuk mendapat pertolongan, sedangkan, pelaku sempat melarikan diri.

“Saya mengutuk keras perbuatan CA yang tega menyiram air keras ke anak Meysa Witak yang masih di bawah umur. Saya juga salut dan bangga kepada Kapolres Lembata AKBP I Gede Eka Putra Astawa dan jajaran Satreskrim yang cepat mengungkap kasus ini dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lembata,” ujar Bala Pattyona melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/10).

Pattyona juga meminta pihak Polres Lembata memproses kasus ini secara transparan dan cepat kemudian menjerat serta menghukum pelaku dengan pasal berlapis. Pelaku, ujarnya, jangan hanya dikenakan Pasal 355 KUHP yang ancaman pidananya 15 tahun.

“Pelaku juga harus dikenakan pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” kata Pattyona.

RelatedPosts

Festival Lamaholot 2024: Bersama 215 Anak Lembata, Plan Indonesia Kampanye Perlindungan Anak

Festival Lamaholot 2024: Bersama 215 Anak Lembata, Plan Indonesia Kampanye Perlindungan Anak

October 19, 2024
Langkah Tim Medis RSUD Lewoleba Tangani Meisya Sebelum Dirujuk ke Denpasar

Sebelum Disiram dengan Air Keras, Korban Telah Dilecehkan Pelaku

October 18, 2024

Praktisi hukum nasional kelahiran Kampung Kluang, Desa Belabaja (Boto), Lembata, juga meminta agar semua barang bukti disita.

Tidak hanya motor dan semua alat seperti kerudung penutup kepala saat pelaku menjalankan perbuatan keji. Termasuk mobil dump truck EB 8393 F yang digunakan pelaku untuk menghilangkan barang bukti saat menguburkan di quari dekat jembatan Lamahora.

“Pelaku juga harus diminta pertanggungjawaban perawatan medis dan semua tindakan medis terhadap Meysa di rumah sakit termasuk cacat permanennya harus ditanggung seperti rasa rendah diri, malu dengan keadaannya sekarang,” kata Pattyona.

Keluarga korban juga diminta segera melakukan tuntutan ganti rugi, baik lewat mediasi atau gugatan di pengadilan untuk menyita seluruh harta bendanya demi pemulihan korban.

“Penyidik juga bisa mengungkap lebih transparan tentang motif pelaku yang disebut punya perasaan terhadap korban karena bisa saja sudah melakukan suatu perbuatan kekerasan atau pelecehan kepada korban. Dalam proses peradilan kejaksaan harus melakukan tuntutan maksimal yang seberat-beratnya,” ujar Pattyona.

Sedangkan tokoh muda NTT asal Lembata Marianus Wilhelmus Lawe Wahang juga mengapresiasi gerak cepat Polres Lembata bersama jajarannya menangkap pelaku dalam waktu singkat. Pelaku, ujarnya, harus segera diperiksa intensif untuk memastikan motif di balik aksi keji tersebut.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Lembata Pak AKBP Gede Astawa dan jajarannya yang langsung menangkap pasca insiden keji itu. Saya juga meminta aparat Polres mendalami motif balik penyiraman dan menghukum pelaku sesuai perbuatannya,” ujar Marianus melalui keterangan tertulis dari Thailand, Selasa (15/10).

Menurut Marianus, tindakan pelaku juga berpotensi menimbulkan ketakutan baru di tengah masyarakat Lembata khususnya Lewoleba yang selama ini dikenal sangat aman. Pihak Polres, ujar chief engineer (kepala kamar mesin) kelahiran Lamawolo, Ile Ape, juga perlu mendalami motif di balik tindakan tak berperikemanusiaan itu.

Misalnya, apakah tindakan itu dilakukan pelaku seorang diri atau melibatkan orang lain. Selain itu, aparat kepolisian harus mendalami apakah ada unsur kesengajaan yang direncanakan.

“Polres Lembata harus mengungkap kasus ini karena modusnya tergolong baru. Langkah pengungkapan kasus ini penting sehingga menciptakan iklim belajar di Lewoleba dan Lembata umumnya tetap nyaman dari perilaku orang yang berniat jahat mencelakakan siswa,” kata Marianus. (BEN/001)

Tags: Kekerasan Terhadap AnakPetrus Bala PattyonaWilhelmus Lawe Wahang
Next Post
Pencurian Ore Nikel Milik PT SNI Terstruktur Sistematis dan Masif, Pihak Perusaan Tempuh Jalur Hukum

Pencurian Ore Nikel Milik PT. SNI di Halmahera Tidak Diketahui Tommy Soeharto

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Inspiratif! Dokter dari Lembata Masuk Grand Finalist L-Men 2025

Inspiratif! Dokter dari Lembata Masuk Grand Finalist L-Men 2025

6 days ago
Jumad Agung, Ribuan Umat Katolik di Lembata Larut dalam Tablo Jalan Berdarah

Jumad Agung, Ribuan Umat Katolik di Lembata Larut dalam Tablo Jalan Berdarah

6 days ago
Ini Alasan Hoerudin Tekankan Pentingnya Menjaga Spirit Kebangsaan!

Ini Alasan Hoerudin Tekankan Pentingnya Menjaga Spirit Kebangsaan!

7 days ago
Kata Anggota DPR RI Muhammad Hoerudin Soal Pentingnya Empat Pilar Kehidupan Berbangsa

Kata Anggota DPR RI Muhammad Hoerudin Soal Pentingnya Empat Pilar Kehidupan Berbangsa

1 week ago
Pertanian Lembata: Menanti Pemerintah Turun Tangan, Demi Kedaulatan Pangan

Pertanian Lembata: Menanti Pemerintah Turun Tangan, Demi Kedaulatan Pangan

1 week ago
John Batafor Tolak Bimtek DPRD Lembata di Jakarta, Uang Dikembalikan untuk Kepentingan Masyarakat

John Batafor Tolak Bimtek DPRD Lembata di Jakarta, Uang Dikembalikan untuk Kepentingan Masyarakat

1 week ago

Harga Kemiri Anjlok Petani di Nagekeo Alami Kerugian

1 week ago

Popular News

  • Inspiratif! Dokter dari Lembata Masuk Grand Finalist L-Men 2025

    Inspiratif! Dokter dari Lembata Masuk Grand Finalist L-Men 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jumad Agung, Ribuan Umat Katolik di Lembata Larut dalam Tablo Jalan Berdarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • John Batafor Tolak Bimtek DPRD Lembata di Jakarta, Uang Dikembalikan untuk Kepentingan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Cincin Api Pasifik atau Lingkaran Api Pasifik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Petani Lembata: Hadapi Perubahan Iklim dengan Sayur Organik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Duablolong Dilaporkan ke Kejari Larantuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In