• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Monday, December 29, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Hukrim

Praktisi Hukum & Tokoh Muda Lembata Apresiasi Polres Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Anak

by BentaraNet
in Hukrim
0
Praktisi hukum asal Lembata Petrus Bala Pattyona, SH, MH dan tokoh muda NTT Marianus Wilhelmus Lawe Wahang / Foto: Istimewa

Praktisi hukum asal Lembata Petrus Bala Pattyona, SH, MH dan tokoh muda NTT Marianus Wilhelmus Lawe Wahang / Foto: Istimewa

0
SHARES
102
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Praktisi hukum asal Lembata Petrus Bala Pattyona, SH, MH angkat bicara terkait peristiwa penyiraman air keras terhadap Meysa Witak (13), pelajar kelas VIII E SMP Negeri I Nubatukan, Lewoleba, kota Kabupaten Lembata, NTT, Senin (14/10) pagi.

Meysa disiram air keras oleh pelaku berinisial CA saat korban dalam perjalanan bersama teman-temannya menuju sekolah. Akibatnya, siswi malang tersebut tidak dapat membuka matanya, darah mengalir dari mata sebelah kiri serta mulut.

Korban kemudian dilarikan warga ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lewoleba untuk mendapat pertolongan, sedangkan, pelaku sempat melarikan diri.

“Saya mengutuk keras perbuatan CA yang tega menyiram air keras ke anak Meysa Witak yang masih di bawah umur. Saya juga salut dan bangga kepada Kapolres Lembata AKBP I Gede Eka Putra Astawa dan jajaran Satreskrim yang cepat mengungkap kasus ini dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lembata,” ujar Bala Pattyona melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/10).

Pattyona juga meminta pihak Polres Lembata memproses kasus ini secara transparan dan cepat kemudian menjerat serta menghukum pelaku dengan pasal berlapis. Pelaku, ujarnya, jangan hanya dikenakan Pasal 355 KUHP yang ancaman pidananya 15 tahun.

“Pelaku juga harus dikenakan pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” kata Pattyona.

Praktisi hukum nasional kelahiran Kampung Kluang, Desa Belabaja (Boto), Lembata, juga meminta agar semua barang bukti disita.

RelatedPosts

Eman Ubuq Dorong Penguatan Lembaga Adat untuk Cegah Pergaulan Bebas & Perkawinan Anak

Eman Ubuq Dorong Penguatan Lembaga Adat untuk Cegah Pergaulan Bebas & Perkawinan Anak

July 24, 2025
Kasus Persekusi Anak di Lembata: Terdakwa Divonis 9 Bulan Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Kasus Persekusi Anak di Lembata: Terdakwa Divonis 9 Bulan Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

July 24, 2025

Tidak hanya motor dan semua alat seperti kerudung penutup kepala saat pelaku menjalankan perbuatan keji. Termasuk mobil dump truck EB 8393 F yang digunakan pelaku untuk menghilangkan barang bukti saat menguburkan di quari dekat jembatan Lamahora.

“Pelaku juga harus diminta pertanggungjawaban perawatan medis dan semua tindakan medis terhadap Meysa di rumah sakit termasuk cacat permanennya harus ditanggung seperti rasa rendah diri, malu dengan keadaannya sekarang,” kata Pattyona.

Keluarga korban juga diminta segera melakukan tuntutan ganti rugi, baik lewat mediasi atau gugatan di pengadilan untuk menyita seluruh harta bendanya demi pemulihan korban.

“Penyidik juga bisa mengungkap lebih transparan tentang motif pelaku yang disebut punya perasaan terhadap korban karena bisa saja sudah melakukan suatu perbuatan kekerasan atau pelecehan kepada korban. Dalam proses peradilan kejaksaan harus melakukan tuntutan maksimal yang seberat-beratnya,” ujar Pattyona.

Sedangkan tokoh muda NTT asal Lembata Marianus Wilhelmus Lawe Wahang juga mengapresiasi gerak cepat Polres Lembata bersama jajarannya menangkap pelaku dalam waktu singkat. Pelaku, ujarnya, harus segera diperiksa intensif untuk memastikan motif di balik aksi keji tersebut.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Lembata Pak AKBP Gede Astawa dan jajarannya yang langsung menangkap pasca insiden keji itu. Saya juga meminta aparat Polres mendalami motif balik penyiraman dan menghukum pelaku sesuai perbuatannya,” ujar Marianus melalui keterangan tertulis dari Thailand, Selasa (15/10).

Menurut Marianus, tindakan pelaku juga berpotensi menimbulkan ketakutan baru di tengah masyarakat Lembata khususnya Lewoleba yang selama ini dikenal sangat aman. Pihak Polres, ujar chief engineer (kepala kamar mesin) kelahiran Lamawolo, Ile Ape, juga perlu mendalami motif di balik tindakan tak berperikemanusiaan itu.

Misalnya, apakah tindakan itu dilakukan pelaku seorang diri atau melibatkan orang lain. Selain itu, aparat kepolisian harus mendalami apakah ada unsur kesengajaan yang direncanakan.

“Polres Lembata harus mengungkap kasus ini karena modusnya tergolong baru. Langkah pengungkapan kasus ini penting sehingga menciptakan iklim belajar di Lewoleba dan Lembata umumnya tetap nyaman dari perilaku orang yang berniat jahat mencelakakan siswa,” kata Marianus. (BEN/001)

Tags: Kekerasan Terhadap AnakPetrus Bala PattyonaWilhelmus Lawe Wahang

Related Posts

Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia untuk Flores Timur dan Lembata, Juprians Lamablawa / Foto : BentaraNet


UMKM Diintimitasi dengan Pasal Pidana, Kongres Advokat Indonesia Buka Posko Pengaduan di Lembata

December 5, 2025

LEMBATA - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia untuk Kabupaten Flores Timur dan Lembata membuka Posko Pengaduan Hukum di...

Satpol PP Sambangi MTSN 2 Lembata saat Peringatan HGN, Ini yang Mereka Lakukan!

Satpol PP Sambangi MTSN 2 Lembata saat Peringatan HGN, Ini yang Mereka Lakukan!

November 25, 2025

LEMBATA – Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) di MTS Negeri 2 Lembata pada Selasa (25/11/2025) berlangsung meriah. Usai upacara apel...

Kasus Pelecehan Seksual Tertinggi di Nagekeo

September 8, 2025

NAGEKEO - Kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Nagekeo terus alami peningkatan. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Kabupaten Nagekeo...

Camat Nubatukan Sebut CV Dakara Prima Berbohong Soal Izin Kelola Taman Kota

Camat Nubatukan Sebut CV Dakara Prima Berbohong Soal Izin Kelola Taman Kota

August 6, 2025

LEMBATA, bentara.net – Camat Nubatukan, Dion Wutun, menyebut CV Dakara Prima telah melakukan pembohongan publik dengan mengklaim bahwa mereka mendapat...

Camat Nubatukan Polisikan Calon Pengelola Taman Kota Swaolsa Tite

Camat Nubatukan Polisikan Calon Pengelola Taman Kota Swaolsa Tite

August 4, 2025

LEMBATA – Camat Nubatukan, Dion Wutun, resmi melaporkan calon pengelola Taman Kota Swaolsa Tite ke pihak kepolisian atas dugaan tindak...

Kasus Persekusi Anak di Lembata: Terdakwa Divonis 9 Bulan Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Kasus Persekusi Anak di Lembata: Terdakwa Divonis 9 Bulan Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

July 24, 2025

LEMBATA — Pengadilan Negeri Lembata menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada lima terdakwa dalam kasus persekusi terhadap anak di bawah...

Next Post
Pencurian Ore Nikel Milik PT SNI Terstruktur Sistematis dan Masif, Pihak Perusaan Tempuh Jalur Hukum

Pencurian Ore Nikel Milik PT. SNI di Halmahera Tidak Diketahui Tommy Soeharto

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kapal Pelni Tolak Pengiriman Ikan ke Kupang, Pedagang di Lembata Rugi Puluhan Juta

6 days ago
Buka Jejaring Pasar, Bupati Lembata: Diaspora adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan dan Hasil Laut NTT

Buka Jejaring Pasar, Bupati Lembata: Diaspora adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan dan Hasil Laut NTT

2 weeks ago

Geram! Puluhan Tahun Sertifikat SMPN 2 Boawae Tak Kunjung Selesai. Ahli Waris: Kami Ambil Pulang.
‎

3 weeks ago

Besok Sabtu Dinas Pangan Gelar Pasar Murah Jenang HUT Nagekeo ke-18 di Pasar Danga

3 weeks ago
Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia untuk Flores Timur dan Lembata, Juprians Lamablawa / Foto : BentaraNet


UMKM Diintimitasi dengan Pasal Pidana, Kongres Advokat Indonesia Buka Posko Pengaduan di Lembata

3 weeks ago
Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

3 weeks ago
Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemda Lembata Imbau Jaga Suasana Aman dan Kondusif

Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemda Lembata Imbau Jaga Suasana Aman dan Kondusif

4 weeks ago

Popular News

  • Kapal Pelni Tolak Pengiriman Ikan ke Kupang, Pedagang di Lembata Rugi Puluhan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Diminta Responsif Terhadap Program Pemerintah Pusat di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kesan Festival Lamaholot 2024 Menurut Pelaku UMKM dan Penjabat Bupati Lembata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Cepat Ina Maria 3 dan Fantasi ND Siap Buka Rute Lembata-Flotim-Ende, Ini Tanggapan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok Sabtu Dinas Pangan Gelar Pasar Murah Jenang HUT Nagekeo ke-18 di Pasar Danga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim SAR Temukan 1 Korban Banjir Bandang di Mauponggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In