NAGEKEO _ Pemerintah Kabupaten Nagekeo,berencana menerapkan aturan pengisian Bahan Bakar Minyak ( BBM ) menggunakan Surat Tanda Kepemilikan Kendaraan ( STNK ). Upaya pemerintah tersebut sebagai langkah mengatasi kelangkaan BBM yang sering terjadi belakang ini. Selain untuk mengatasi kelangkaan BBM, terobosan ini juga salah satu langkah tepat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ).
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Bupati, Gratianus Gonzalo Muga Sada, beberapa waktu lalu. Namun siapa sangka, ungkapan Wabup ini seolah pemerintah Kabupaten Nagekeo taat akan membayar pajak kendaraan. Alih alih menertibkan masyarakat membayar pajak, namun terdapat ratusan kendaraan berplat merah tidak membayar pajak alias nunggak.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD ) Pendapatan Kabupaten Nagekeo, Yoseph M Yeghio, mengatakan, sebanyak 832 kendaraan roda dua dan roda empat berplat merah milik pemerintah Kabupaten Nagekeo, tidak membayar pajak. Hal ini menjadi salah satu faktor utama rendahnya kesadaran membayar pajak kendaraan.
” Yang tidak sadar bayar pajak bukan saja masyarakat tetapi lembaga pemerintah juga kesadaran membayar pajak rendah ” ungkap Yoseph.
Dia menjelaskan, keterlambatan membayar pajak kendaraan plat merah, bukan saja hanya sekali, tetapi terus berulang setiap tahun. Dan bahkan, petugas Samsat mendatangi kantor kantor instansi pemerintah untuk menagih secara langsung.
” Kami terpaksa harus datang ke kantor untuk melakukan penagihan. Namun bahkan ada yang responnya sedikit marah marah ke petugas ” jelasal Yoseph.
Kepada Bupati sekali kepala pemerintahan, Yoseph memohon untuk memerintahkan instansi instansi terkait yang belum membayar pajak kendaraan untuk segera membayarnya. Pasalnya pajak kendaraan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD ).
” Pajak kendaraan sumber utama keuangan daerah. Dan kemudian kalau tidak bayar pajak, bagaimana program pemerintah bisa berjalan. Ini akan berdampak pada capaian kesehatan masyarakat tidak tercapai” pungkas Yoseph.