Larantuka – Inspektur Daerah (Irda) Kabupaten Flores Timur, Anton Lebi Raya diduga melakukan mal administrasi terkait audit proyek Talud Watobuku, Kecamatan Solor Timur dan Talud Bubuatagamu, Kecamatan Solor Selatan.
Pasalnya pemeriksaan atau audit dua proyek bermasalah dan sarat dugaan korupsi ini diduga diserahkan kepada oknum ASN pegawai di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Flores Timur.
Hal ini dikatakan aktivis Koalisi Rakyat Bersatu Flotim (KRBF), Bachtiar Lamawuran di akun facebooknya di Group Suara Flotim. Kepada BentaraNet pada Kamis (16/9/2021), Bachtiar membenarkan pernyataan tersebut dan menduga Anton Lebi Raya telah melakukan praktik mal administrasi.
“Dari sumber terpercaya. Ini mal administrasi kalau praktik yang dilakukan Irda (Flores Timur). Karena dia lepas dari tanggungjawab,” kata Bachtiar. Bachtiar juga menduga ada permainan Irda untuk meloloskan proyek ini dari jeratan hukum.
Hasil audit oleh oknum pegawai ASN tersebut menyebutkan kerugian negara untuk dua proyek ini masing-masing sebesar Rp 50 juta. Sehingga kepada masing-masing kontraktor harus mengembalikan kerugian ini ke negara agar tidak terjerat proses hukum.
Padahal, menurut laporan KRBF dan berdasarkan audit Politeknik Negeri Kupang, kerugian pada proyek talud Watobuku sebesar Rp 1 miliar lebih, sedangkan kerugian negara dari talud Bubuatagamu sebesar Rp 200 juta lebih.
“Di Lamakera (Watobuku) itu tidak ada fondasi. Padahal berdasarkan RAB kedalamannya (fondasi) kan 1,5 meter tetapi yang dikerjakan itu kan tidak ada fondasi, itu di atas pasir. Kami juga sudah lakukan komunikasi dengan konsultan pengawas memang demikian benar adanya,” kata Bachtiar.
“Jadi Irda jangan main ‘politik belah bambu’ hingga berujung mal administrasi,” lanjutnya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Flores Timur, Anton Lebi Raya, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi terkait dugaan mal administrasi ini. Anton tidak merespon saat dihubungi BentaraNet dan tidak menbalas pesan WhatsApp.
Permintaan audit kerugian negara oleh penyidik Polres Flotim ke Inspektorat Daerah Flores Timur sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Bahkan, Bachtiar menyebutkan, DPRD Flores Timur juga sudah mengalokasikan penambahan anggaran Rp 100 juta kepada Inspektorat Daerah untuk menjawab keluhan kekurangan anggaran dalam menangani kasus tersebut.
Untuk diketahui, dua kasus ini dilaporkan oleh KRBF ke Polres Flotim beberapa waktu lalu.
Dua kasus dugaan korupsi yang dilaporkan yakni, proyek pengerjaan talud pengamanan pantai yang dikerjakan CV Gelekat Mandiri di Desa Bubu Atagamu, Kecamatan Solor Selatan, tahun anggaran 2018 senilai Rp. 1.153.115.000 miliar dan kasus dugaan korupsi talud pengaman pantai Lamakera, Desa Watobuku, Kecamatan Solor Timur tahun anggaran 2018 sebesar Rp 3.718.888.000 miliar, yang dikerjakan PT Dirgahayu. (Red)