Lewoleba – Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Lembata, Stanis Kebesa Langoday akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada pemerintah dan masyarakat Kabupaten Lembata atas tindakannya memprotes kebijakan mutasi dan promosi jabatan pimpinan tinggi pratama Lingkup Pemda Lembata, yang diwarnai dengan cacian dan makian melalui pesan suara WhatsApp.
Cacian dan makian yang ditujukan kepada Bupati dan Sekda Lembata, Thomas Ola Langoday dan Paskalis Tapobali ini beredar luas melalui chatingan pribadi dan berbagai group WhatsApp serta di media sosial. Pesan suara ini menghebohkan jagat maya Lembata dan tersiar melalui pemberitaan media massa lokal dan nasional.
Atas perbuatannya ini, Stanis yang terancam sanksi disiplin ASN dan pidana akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara resmi dan tertulis kepada masyarakat dan Pemda Lembata, khususnya kepada Bupati dan Sekda Lembata pada Rabu (12/1/2021) di ruangan Sekda Lembata, Lewoleba.
Usai menyerahkan permohonan maaf secara tertulis, Stanis Kebesa juga menyampaikan permohonan maaf resmi secara lisan di hadapan awak media. Dia mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Saya Stanis Kebesa, Sekretaris Dinas Kabupaten Lembata, dengan ini dan secara iklas dengan hati yang terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah daerah Kabupaten Lembata atas pernyataan saya pada tanggal 5 Januari 2022 baik dalam bentuk ucapan tulisan maupun rekaman suara yang keluar dalam bentuk ucapan dan perkataan cacian hari ini saya secara pribadi menyampaikan permohonan maaf,” kata Stanislaus.
Tidak hanya itu, Stanis juga bersedia menerima sanksi berat sesuai disiplin ASN yakni turun pangkat atau nonjob atau bebas tugas. Dia memohon kepada Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday agar tidak memberikan sanksi pemecatan dan menarik NIP-nya sebagai PNS.
Sesuai aturan disiplin ASN, yakni kode etik dan kode perilaku, seseorang ASN dapat dikenai sanksi ringan, sedang dan berat jika melakukan pelanggaran sssuai sumpah janji ASM. Untuk sanksi berat terdapat tiga jenis yakni penurunan pangkat, nonjob atau bebas tugas dan pemecatan sebagai ASN.
Simak pernyataan lengkapnya dalam video di atas. (Red)