Lembata, Bentara.net – Mantan Narapidana Kasus Korupsi Yosep Lebi Layar turut terdaftar sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Lembata dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Yosep merupakan mantan narapidana yang telah bebas dari penjara berdasarkan Surat Lepas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang Nomor W.22.PAS.EO-PK.01.01.02-2325 pada tanggal 02 Sepetember 2015 yang lalu.
Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini diketahui mendapat putusan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan, dan denda Rp 50 juta, subsider denda 3 bulan, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Kupang Nomor 70/PIS.SUS/2014/PN.KPG pada tanggal 30 Oktober 2014.
Yosep saat itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi di lingkup Pemda Lembata dan melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHP Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kini Yosep Lebi Layar tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.