• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Saturday, September 13, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tiga Anggota LBH SIKAP Lembata Diangkat Sumpah Advokat

by BentaraNet
in Hukrim
0

Tiga advokat asal Lembata (kiri ke kanan), Yohanes Carolus Songgur SH MH, Irene Kanalasari Inaq SH dan Vinsensius Nuel Nilan SH foto bersama usai diangkat sumpah di Pengadilan Tinggi Kupang / Foto : Istimewa

0
SHARES
269
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lewoleba – Tiga anggota LBH SIKAP Lembata pada Rabu, 31 Agustus 2022, diangkat sumpah advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

Tiga anggota ini telah memenuhi syarat untuk beracara sesuai Undang-undang Advokat.

Tiga advokat ini yakni Yohanes Carolus Songgur SH MH, jebolan Fakultas Hukum Universitas Merdeka (Unmer) Malang dan Vinsensius Nuel Nilan SH, jebolan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.

Sementara itu Irene Kanalasari Inaq SH merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya (UAJ) Yogyakarya.

Direktur LBH SIKAP Lembata Juprians Lamabelawa mengaku bangga dengan tiga putra dan putri daerah asal Lembata yang diangkat sumpah ini.

“Mudah-mudahan ilmu ketiga advokat muda ini bermanfaat buat penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat,” kata Lamabelawa yang sudah mengkaderkan beberapa advokat muda di Lembata ini.

RelatedPosts

Kuasa Hukum Sayangkan Pelaku Penikaman Iwan Tedemaking Dilepas Penyidik Polres Lembata

Kuasa Hukum Sayangkan Pelaku Penikaman Iwan Tedemaking Dilepas Penyidik Polres Lembata

January 21, 2025
Kado untuk Anak Yatim di HUT ke-3 PKN & Hari Sumpah Pemuda

Kado untuk Anak Yatim di HUT ke-3 PKN & Hari Sumpah Pemuda

October 28, 2024

Menurutnya, advokat adalah profesi mulia atau officium nobile.

Selain memiliki kemampuan ilmu hukum, lanjut Lamabelawa, untuk menjadi advokat, seseorang harus memiliki kemampuan menganalisa persoalan hukum, memiliki nyali atau keberanian juga waktu yang tidak sebentar.

Dia menerangkan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang Advokat harus berlatar belakang Sarjana Hukum atau Sarjana Hukum Islam atau Sarjana Ilmu Kepolisian dan telah lulus ujian advokat.

Sebelumnya seorang advokat harus mengikuti pendidikan advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat, menempuh magang di kantor advokat selama kurang lebih dua tahun.

Setelah melalui proses ini baru seseorang bisa diiangkat sebagai advokat dan disumpah di pengadilan tinggi.

“Segala tahapan yang diamanatkan Undang-undang Advokat harus dilalui baru seseorang bisa diangkat sumpah oleh Pengadilan Tinggi sebagai Advokat,” pungkasnya. ***

Tags: Juprians LamabelawaLBH Sikap LembataYohanes Carolus Songgur
Next Post

Flotim Belum Dapat Akreditasi, My Pertamina Tak Dapat Diberlakukan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Cegah HIV/AIDS di Lembata, Plan Indonesia Dorong Kolaborasi Sekolah, Desa & Pemda

Cegah HIV/AIDS di Lembata, Plan Indonesia Dorong Kolaborasi Sekolah, Desa & Pemda

2 days ago

Tim SAR Temukan 1 Korban Banjir Bandang di Mauponggo

2 days ago
Polres Lembata Wawancarai Ketua DPD PAN Terkait Persiapan HUT ke-27

Polres Lembata Wawancarai Ketua DPD PAN Terkait Persiapan HUT ke-27

3 days ago

Korban Banjir Bandang di Mauponggo Bertambah 3 Orang. Total 10 Orang Korban

3 days ago

Kampus INF Nagekeo Kirim Relawan Bantu Pencarian Korban Banjir di Mauponggo

3 days ago

TNI Bantu Pencarian 4 Korban Banjir Bandang di Mauponggo

4 days ago

Banjir Terjang Mauponggo: 3  Meninggal Dunia 4 Hilang

4 days ago

Popular News

  • Breaking News: 4 Kepala Keluarga di Desa Aewoe Mauponggo Masih Terjebak Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Banjir Bandang di Mauponggo Bertambah 3 Orang. Total 10 Orang Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persebata Tolak Tawaran Akuisisi Rp 1,5 Miliar, Pilih Jaga Nama Lembata dan NTT di Liga 3

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Audiens Bersama Formalen di DPRD Lembata Ricuh, John Batafor Hardik Ciku Namang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus INF Nagekeo Kirim Relawan Bantu Pencarian Korban Banjir di Mauponggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI Bantu Pencarian 4 Korban Banjir Bandang di Mauponggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In