• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Sunday, October 19, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tiga Anggota LBH SIKAP Lembata Diangkat Sumpah Advokat

by BentaraNet
in Hukrim
0

Tiga advokat asal Lembata (kiri ke kanan), Yohanes Carolus Songgur SH MH, Irene Kanalasari Inaq SH dan Vinsensius Nuel Nilan SH foto bersama usai diangkat sumpah di Pengadilan Tinggi Kupang / Foto : Istimewa

0
SHARES
271
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lewoleba – Tiga anggota LBH SIKAP Lembata pada Rabu, 31 Agustus 2022, diangkat sumpah advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

Tiga anggota ini telah memenuhi syarat untuk beracara sesuai Undang-undang Advokat.

Tiga advokat ini yakni Yohanes Carolus Songgur SH MH, jebolan Fakultas Hukum Universitas Merdeka (Unmer) Malang dan Vinsensius Nuel Nilan SH, jebolan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.

Sementara itu Irene Kanalasari Inaq SH merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya (UAJ) Yogyakarya.

Direktur LBH SIKAP Lembata Juprians Lamabelawa mengaku bangga dengan tiga putra dan putri daerah asal Lembata yang diangkat sumpah ini.

“Mudah-mudahan ilmu ketiga advokat muda ini bermanfaat buat penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat,” kata Lamabelawa yang sudah mengkaderkan beberapa advokat muda di Lembata ini.

RelatedPosts

LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

October 19, 2025
Bupati Lembata Jangan Abaikan Nasib Ibu-ibu TPI di Tengah Euforia Lomba Titi Jagung

Bupati Lembata Jangan Abaikan Nasib Ibu-ibu TPI di Tengah Euforia Lomba Titi Jagung

September 19, 2025

Menurutnya, advokat adalah profesi mulia atau officium nobile.

Selain memiliki kemampuan ilmu hukum, lanjut Lamabelawa, untuk menjadi advokat, seseorang harus memiliki kemampuan menganalisa persoalan hukum, memiliki nyali atau keberanian juga waktu yang tidak sebentar.

Dia menerangkan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang Advokat harus berlatar belakang Sarjana Hukum atau Sarjana Hukum Islam atau Sarjana Ilmu Kepolisian dan telah lulus ujian advokat.

Sebelumnya seorang advokat harus mengikuti pendidikan advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat, menempuh magang di kantor advokat selama kurang lebih dua tahun.

Setelah melalui proses ini baru seseorang bisa diiangkat sebagai advokat dan disumpah di pengadilan tinggi.

“Segala tahapan yang diamanatkan Undang-undang Advokat harus dilalui baru seseorang bisa diangkat sumpah oleh Pengadilan Tinggi sebagai Advokat,” pungkasnya. ***

Tags: Juprians LamabelawaLBH Sikap LembataYohanes Carolus Songgur
Next Post

Flotim Belum Dapat Akreditasi, My Pertamina Tak Dapat Diberlakukan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

7 hours ago

Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

12 hours ago

Dukung Swasembada Pangan, Pempus Alokasi Anggaran 21 M untuk Nagekeo

24 hours ago

Harga Bawang di Nagekeo Relatif Stabil

1 day ago
Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq memantau anakan jambu mente di kompleks manajemen PT TTI, desa Waibao, Flores Timur / Foto : Humas Pemda Lembata

Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

2 days ago

Semarak Hari Santri 2025, Pondok Pesantren Al Ummah Al Islamiyah Mbay Gelar Berbagai Perlombaan

2 days ago
Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

2 days ago

Popular News

  • Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Nagekeo Rencanakan Bangun Holding Ground Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In