SoE – Proyek jalan aspal lapisan penetrasi (lapen) tanpa papan informasi di Desa Se’i, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menuai banyak tanggapan. Ketua Komisi I DPRD TTS, Uksam Selan menegaskan, semua proyek yang menggunakan dana desa wajib memiliki papan informasi.
Uksam yang dihubungi via WhatsApp, Senin (6/7/2020) mengatakan, kewajiban memasang papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi penggunaan dana desa. Ia merasa prihatin dengan ketiadaan papan informasi di Desa Se’i.
“Itu yang kita sesali, harusnya ada papan informasi,” ujar Uksam.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten TTS agar memberikan penegasan kepada semua desa untuk memasang papan informasi proyek.
“Kita minta Dinas PMD tegaskan kepada semua kepala desa agar semua proyek dana desa wajib ada papan informasi sehingga publik bisa turut mengawasi setiap item kegiatan,” tegas Uksam.
Selain itu, Ia meminta agar dalam papan informasi proyek dana desa harus memuat pihak ketiga atau supplier.
“Sekarang semua transparan sehingga harusnya mau sistem padat karya atau apapun, tetap kalau melibatkan pihak ketiga wajib dicantumkan di papan informasi,” kata Uksam.
Untuk memastikan siapa yang paling bertanggung jawab atas kerusakan jalan aspal lapen di Desa Se’i, Uksam berjanji pihaknya turun ke lokasi dalam waktu dekat untuk melakukan klarifikasi.
“Kita Komisi I akan turun klarifikasi dalam waktu dekat, agar ada pihak yang harus bertanggung jawab atas kerusakan pekerjaan tersebut,” tutup Uksam.