LEMBATA – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia untuk Kabupaten Flores Timur dan Lembata membuka Posko Pengaduan Hukum di Lewoleba bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Selain menindaklanjuti nota kesepahaman (MoU) antara DPP Kongres Advokat Indonesia dengan Kementerian UMKM beberapa waktu lalu di Jakarta, posko ini juga bertujuan melindungi para pelaku UMKM di Flotim dan Lembata dari intimidasi oknum aparat penegak hukum (APH).
Hal ini dikatakan Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia untuk daerah Flotim dan Lembata Juprians Lamablawa di ruang kerjanya, Lewoleba, Jumat (05/12/2025).
Menurut Juprians, ia mendapat informasi bahwa para pelaku UMKM di Lewoleba biasa didatangi oknum APH untuk dimintai sejumlah uang.
Jika para pelaku UMKM tidak memberi sejumlah uang yang disebut “dana koordinasi” tersebut, mereka ditakut-takuti dengan sejumlah pasal Pidana.
“Hal ini sangat memalukan dan mengancam tumbuhnya UMKM di Kabupaten Lembata,” ungkap pengacara yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SIKAP Lembata ini.
Ia menjelaskan Posko Pengaduan Hukum bagi para Pelaku UMKM ini dibangun untuk memberi rasa aman bagi para pelaku UMKM.
Mereka bisa mengadu ke DPC Kongres Advokat Indonesia Daerah Flotim dan Lembata yang beralamat di Akelohe, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata atau menghubungi nomor telpon 0823 9317 3525 dan 0815 2958 4379.
Posko ini juga didirikan dengan tujuan mencegah tindakan intimidatif APH yang bertindak atas nama negara untuk memeras para pelaku UMKM.
“Jika masih ada, maka melalui Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia, kita akan adukan yang bersangkutan untuk ditindak secara hukum.”
“Kalau bisa dipecat, ya dipecat! biar tentram dunia UMKM kita,” kata Juprians menegaskan.
Jika tidak dilindungi, menurut Juprians, iklim UMKM di Flores Timur dan Lembata sulit untuk tumbuh.
Masyarakat enggan menjadi pelaku UMKM yang sering dipalak oleh oknum APH dengan dalil akan dipidana kalau tidak mau menyetor sejumlah uang.
“Hal begini tidak boleh ada di Lembata. Ini perilaku penjajah, penindas, penjahat berseragam. Tidak boleh ada di Lembata dan Flotim. Biarkan masyarakat kecil buka usaha dengan tenang. Biarkan UMKM bisa tumbuh dengan subur di bumi Lamaholot,” kata Juprians.
Selain itu, ia juga mendesak kepada para pejabat tinggi di Kabupaten Lembata dan Flotim yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk serius membahas masalah ini.
“Para pejabat harus melihat ini sebagai satu tema diskusi sesama Forkopimda untuk kebaikan semua. Pemerintah dan kita semua bisa memberi rasa aman dan nyaman bagi pelaku UMKM di Lembata dan Flotim,” ujarnya.
“Biarkan pelaku UMKM di Lembata dan Flotim bisa berusaha dalam keadaan tenang dan tidak dihantui dengan intimidasi oknum APH tersebut,” pungkasnya. (BN/001)
















