Kupang – Penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan destinasi wisata (Jembatan Titian, kolam apung, restoran apung, pusat kuliner, dan fasilitas lainnya) di pulau siput Awololong, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memasuki babak baru.
Hal ini dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke- 4 yang diterima oleh sejumlah aktivis Amppera Kupang di Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT, Kamis (22/10/2020) siang.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke- 4 (empat), penyidik Tipidkor Polda NTT telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi di PT. Beton Prima Indonesia Surabaya pada tanggal 2 Oktober 2020 dan PT. Gani Arta Dwitunggal Padalarang Bandung pada tanggal 5 Oktober 2020.
Selain itu, penyidik mendampingi Tim Auditor BPKP Perwakilan Provinsi NTT dalam melaksanakan proses audit perhitungan kerugian keuangan negara/daerah di Kota Kupang terhitung hari Senin, 31 Agustus 2020.
Rencana tindak lanjut penyidikan, penyidik Tipidkor Polda NTT akan melaksanakan pemeriksaan kontraktor pelaksana Kuasa Direktur PT. Bahana Krida Nusantara pada hari Senin, 26 Oktober 2020 di ruang Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT dan melaksanakan pemeriksaan Tim Pancang PT. Bahana Krida Nusantara pada hari Selasa, 27 Oktober 2020 di ruang Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT.
Sebelumnya pada Rabu (30/92020) sejumlah aktivis Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera Kupang) mendatangi Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang.
Tujuan kedatangan mereka adalah mendesak Kepala BPKP perwakilan NTT untuk segera menyerahkan hasil audit kasus dugaan korupsi dalam mega proyek destinasi wisata (Jembatan titian, kolam apung, restoran apung, pusat kuliner, dan fasilitas lainnya) di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata.
Di kantor BPKP NTT, aktivis Amppera diterima oleh Sugeng, Tim auditor kasus Awololong. Dirinya mengaku turut serta ke Lembata bersama Tim Polda NTT untuk melakukan pemeriksaan fisik di pulau siput Awololong, bulan Agustus lalu.
Sugeng menjelaskan bahwa proses audit dilakukan sejak penyidikan. BPKP melakukan proses audit sesuai SOP (Standar Operasional Prosedural).
“Kita kan sifatnya membantu penyidik yah, apapun hasilnya nanti ditanyakan ke penyidik. Untuk sementara masih berproses. Kita terus koordinasi dengan penyidik Polda NTT,” tutur Sugeng.
Hasil audit BPKP terhadap kasus dugaan korupsi Awololong sangat menentukan progres hukum penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polda NTT untuk menetapkan tersangka.
“Polda NTT beralasan belum menetapkan tersangka kasus Awololong karena BPKP belum menyerahkan hasil audit ke penyidik kriminal khusus. Sehingga, kedatangan kami di BPKP adalah mendesak auditor untuk segera tuntaskan proses audit,” kata Emanuel Boli, Koordinator Umum Amppera Kupang dalam rilis yang diterima BentaraNet.
“Kami secara penuh mendukung BPKP dalam mengaudit kerugian negara sesuai dengan wewenangnya untuk membuktikan dugaan kerugian negara dalam hal ini pada dugaan korupsi proyek Awololong,” jelas Elfridus Leirua Rivani Sableku, Aktivis Amppera lainnya.
Elfridus berharap, Lembaga BPKP bekerja secara profesional tanpa tekanan dari pihak atau kelompok manapun dalam melakukan audit kerugian negara secara nyata dan pasti.
“Kami akan terus melakukan koordinasi bersama lembaga-lembaga terkait untuk mendukung dan mengawal jalannya proses hukum hingga kasus ini menjadi terang benderang,” jelasnya.
Elfridus menegaskan, apabila BPKP lamban dalam melakukan audit kasus Awololong, maka Amppera akan melakukan konsolidasi besaran-besaran untuk melakukan aksi demonstrasi di kantor BPKP perwakilan NTT. (red)