SoE – Jhon R. Blegur, tenaga analis yang juga ditugaskan untuk melakukan swab dan rapid test di Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dimutasikan ke Puskesmas Salbait, Kecamatan Mollo Barat.
Merasa tidak puas dengan SK mutasi itu, Jhon lalu mengadu ke Komisi IV DPRD Kabupaten TTS untuk mendapatkan keadilan.
Proses mutasi itu dinilai tidak legal oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten TTS, Marten Tualaka. Dalam klarifikasi yang berlangsung di ruang Banggar, Kamis (22/10/2020), Marten meminta pihak Dinas Kesehatan dan juga BKPP untuk menjelaskan terkait analisis kebutuhan pegawai sebagai dasar dilakukan mutasi.
“Sudahkah melakukan analisa soal kebutuhan tenaga medis yang ada di Salbait yang membutuhkan tenaga sepeti saudara Jhon. Atau mungkin berdasarkan permintaan Kepala Puskesmas Salbait,” ujar Marten mempertanyakan proses mutasi itu.
Sebelumnya, pada 13 Oktober 2020 lalu, Jhon yang berkunjung ke RSUD SoE sempat cekcok dengan seorang perawat di ruang IGD terkait masalah pelayanan kepada pasien yang tidak ramah.
Jhon dalam keterangannya pada saat klarifikasi mengaku tidak mengetahui siapa perawat yang cekcok dengan dirinya di RSUD. Ia baru tahu saat dipanggil oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, Irene Ate.
Irene lalu menjelaskan, perawat itu adalah Steven Tahun, ponakan Bupati TTS, Egusem P Tahun.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, Irene Ate dalam keterangannya membenarkan dirinya memanggil Jhon Blegur dan menyarankan agar Jhon meminta maaf kepada Bupati TTS.
“Saya sarankan ke Pak Jhon untuk bawa diri sebagai anak menghadap ke Pak Bupati dan meminta maaf,” jelas Irene.
Jhon merasa tidak puas sebab selama ini dirinya tidak pernah melakukan kesalahan apapun, lalu tiba-tiba dimutasikan.
“Sebagai ASN saya siap ditempatkan dimana saja. Tapi saya tidak puas karena selama ini saya tidak pernah ada kesalahan apapun atau menghilangkan nyawa orang lain tapi tiba-tiba dimutasi,” ujar Jhon.
Sementara Steven Tahun dalam penjelasannya mengatakan, dirinya merupakan tenaga kontrak di RSUD SoE, untuk itu, Jhon sebagai pengunjung tidak berhak menegur sebab Jhon bukan supervisor.
“Kalau mau dilihat dari pendidikan, saya punya pendidikan lebih tinggi dari dia,” ujar Steven.
Perwakilan BKPP, yang dihadiri oleh salah satu Kabid, Oktovianus Lakapu mengatakan, mutasi itu tidak ada kaitannya dengan masalah yang terjadi di RSUD SoE.
“Proses mutasi ini sudah dilakukan lama, tapi SK-nya baru keluar bertepatan dengan masalah ini,” ujar Okto.
Okto melanjutkan, proses mutasi itu sudah sesuai mekanisme Permendagri 58 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Mendengar jawaban itu, Marten Tualaka langsung menyasar perwakilan BKPP dengan sejumlah pertanyaan yang tak mampu dijawab. Marten menanyakan, apakah sudah dilakukan analisis kebutuhan pada Dinas Kesehatan dan di Puskesmas Salbait.
Menanggapi pertanyaan Ketua Komisi IV, Okto mengatakan, analisis kebutuhan biasanya dilakukan oleh OPD yang bersangkutan.
“Analisis kebutuhan biasanya dilakukan oleh instansi terkait lalu diberikan kepada BKPP dan BKPP melihat potensi yang dapat mengisi kebutuhan itu,” jelas Okto.
Meski sudah dimutasi, namun SK Jhon Blegur sebagai tenaga medis yang melakukan rapid test dan swab test masih berlaku.