SoE – Operasi Zebra dilakukan oleh Aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara serantak di semua daerah di Indonesia selama 2 pekan. Operasi Zebra dimulai pada 26 Oktober 2020 dan akan berakhir 8 November 2020.
Kasat lantas Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Kaha Rudin, SH kepada awak media, Jumat (6/11/2020) menjelaskan, operasi Zebra yang dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolri, yakni lebih mengedepankan edukasi dimasa pandemi Covid-19.
“Operasi zebra itu murni,( simpatik ) hanya imbauan dan bagaimana menjelaskan aturan lalu lintas yang benar,” ujar Kaha Rudin.
Ia menambahkan, operasi kali ini mengutamakan pendekatan persuasif dengan pengguna jalan yang mengendarai kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
“Saat ini masih situasi pandemi Covid-19, jadi sosialisasi ini kita publikasikan melalui spanduk yang kita sebar, media sosial dan media massa,” tambahnya.
Seperti dilansir dari tribunnews.com, Operasi Zebra 2020 bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di tengah Pandemi Covid-19. Tahun ini, ada delapan prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi aparat kepolisian, yakni;
- Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standart (SNI).
2. Pengendara ranmor R4 yang tidak menggunakan safety belt.
3. Mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol.
4. Pengendara ranmor yang melawan arus.
5. Mengendarai ranmor yang melebihi batas kecepatan.
6. Pengemudi yang menggunakan HP pada saat mengemudikan kendaraan.
7. Pengendara ranmor yang masih di bawah umur.
8. Keabsahan administrasi ranmor (surat-surat).