• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Monday, October 20, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Hukrim

Putusan Hakim Kasus Kematian Kanisius Tupeng Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

by BentaraNet
in Hukrim
0

Juprians Lamabelawa (kanan), kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Kanisius Tupen / Foto : Istimewa

0
SHARES
931
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lewoleba – Sidang putusan perkara kematian Kanisius Tupen, warga Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape di Pengadilan Negeri Lembata, Lewoleba, Kamis (29/7/2021) berakhir ricuh.

Keluarga terdakwa yang ada di pengadilan tidak puas dengan putusan hakim yang menyatakan kelima terdakwa divonis bersalah.

Juprians Lamabelawa, kuasa hukum terdakwa Yustinus Sole dkk, menyayangkan majelis hakim yang mengabaikan fakta-fakta persidangan dalam putusan ini

“Kita sayangkan saja fakta yang telah terungkap dalam sidang tidak dipertimbangkan secara utuh oleh majelis hakim,” kata Lamabelawa.

Dalam putusan mejelis hakim ini, terdakwa Matheus Lengari, Fransiskus Dokan, Petrus Lempa dan Klemens Kwaman dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Sedangkan, Yustinus Sole dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Direktur LBH Sikap ini mengatakan, pertimbangan majelis hakim hanya menilai sepenggal dari fakta persidangan dan tidak mempertimbangakan berbagai kejanggalan yang ditemukan dalam fakta persidangan.

RelatedPosts

LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

October 19, 2025
Bupati Lembata Jangan Abaikan Nasib Ibu-ibu TPI di Tengah Euforia Lomba Titi Jagung

Bupati Lembata Jangan Abaikan Nasib Ibu-ibu TPI di Tengah Euforia Lomba Titi Jagung

September 19, 2025

“Sidang di muka pengadilan tujuannya bagaimana para aparat penegak hukum bersama-sama menggali kebenaran materil.”

“Bukan sekedar menilai dokumen-dokumen yang disajikan penyidik melalui penuntut umum,” kata kata Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia wilayah Lembata dan Flotim ini.

Lamabelawa mengatakan, sebagai penegak hukum pihaknya menghargai putusan majelis hakim.

“Putusan itu penilaian majelis hakim atas perkara a quo, namun klien kami pun berhak mengoreksi putusan itu lewat upaya hukum banding,” kata Juprians.

Oleh karena itu Juprians mengatakan kliennya akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim ini.

“Kami sudah dihubungi pihak keluarga klien kami untuk segera nyatakan banding dalam beberapa hari ke depan,” pungkas Lamabelawa. (Red)

Tags: Juprians LamabelawaKanisius TupenLBH Sikap LembataPengadilan Negeri Lembata
Next Post
Helikopter Water Bombing Akan Dikerahkan Padamkan Api di Lereng Ile Lewotolok

Helikopter Water Bombing Akan Dikerahkan Padamkan Api di Lereng Ile Lewotolok

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

19 hours ago

Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

1 day ago

Dukung Swasembada Pangan, Pempus Alokasi Anggaran 21 M untuk Nagekeo

2 days ago

Harga Bawang di Nagekeo Relatif Stabil

2 days ago
Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq memantau anakan jambu mente di kompleks manajemen PT TTI, desa Waibao, Flores Timur / Foto : Humas Pemda Lembata

Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

3 days ago

Semarak Hari Santri 2025, Pondok Pesantren Al Ummah Al Islamiyah Mbay Gelar Berbagai Perlombaan

3 days ago
Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

3 days ago

Popular News

  • Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Nagekeo Rencanakan Bangun Holding Ground Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH SIKAP Sarankan Aty Toja Tempuh Jalur Hukum, Soal Pemberhentian Dirinya Sebagai Kapus Loang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In