Larantuka – Polres Flores Timur saat ini sedang mendalami kasus penangkapan kapal ikan di Pelabuhan Laut Larantuka yang mengangkut 1,5 ton BBM jenis Solar. BBM ini diduga milik oknum POLAIR yang bertugas di Lembata.
Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Flores Timur, AKBP I Gede Ngura Joni Mahardika saat dikonfirmasi, Senin 9 Mei 2022.
“Masih dalam penyelidikan. Semua yang bagian yang mengangkut, yang punya kapal, nahkoda semuanya diperiksa dulu mendalam dan bisa dinaikan ke sidik atau tidak. Ataukah hanya pelanggaran administrasi saja dalam tahap penyelidikan,” ungkap Kapolres Joni Mahardika.
Sementara pihak kepolisian juga masih mendalami dugaan keterlibatan oknum POLAIR Lembata dalam penyelundupan BBM yang disita sebanyak 1,5 ton ini.
“Itu juga masih didalami. Sejauh mana peran yang bersangkutan apakah untuk nelayan di Lembata dan sebagainya itu kita lagi mendalami mungkin dengan modus operandinya sedang dalam penyelidikan,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut perlu diperjelas agar bisa mengetahui apakah kasus ini masuk ranah pidana atau tidak.
“Biar jelas terang benderang apakah ini masuk ranah pidana atau tidak. Kita cek dan amankan dahulu baru nanti digelar apakah ini bisa dinaikan atau tidak,” tutup Joni Mahardika.
Diketahui KM Putra Firland digerebek Tim Buser Polres Flotim pada Kamis 5 Mei 2022 sekira pukul 02.00 WITA di Pelabuhan Laut Larantuka. Saat ini pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa BBM dan menyegel kapal ini dengan police line.
Kapal tersebut di Nahkodai oleh Hartanto yang dimintai oknum POLAIR Lembata bernama Irfan untuk mengangkut BBM jenis solar berjumlah 1,5 ton menuju Kabupaten Lembata. ***