• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Friday, October 17, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Flotim

Berkas P-19 Dikembalikan Ke Polres Flotim, Oknum Terduga Pemilik BBM Tak Tersentuh Hukum

by Teddy Kelen
in Flotim
0

Tim Buser Polres Flores Timur saat menangkap KM Putra Firland yang hendak mengangkut 1,5 ton BBM jenis Solar dari Pelabuhan Laut Larantuka menuju Kabupaten Lembata diduga milik salah seorang oknum Polair yang bertugas di Lembata / Foto : Bentara.Net (Teddy Kelen)

0
SHARES
204
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Larantuka – Berkas perkara atas kasus penangkapan 1,5 ton BBM jenis Solar di Pelabuhan Laut Larantuka oleh Polres Flores Timur dikembalikan Kejaksaan Negeri Larantuka guna dilengkapi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka, Bayu Setyo Pratomo melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), I Nyaman Sukrawan, SH.MH, Jumad (29 Juli 2022) saat dikonfirmasi via whatsapp.

Dikatakan Sukrawan, pihak Kejaksaan Negeri Larantuka telah memberikan petunjuk P-19 ke Polres Flores Timur untuk dilengkapi berkas.

“Terkait BBM sudah kita berikan petunjuk P-19 kepada Penyidik Tipiter untuk dilengkapi berkas perkara. Bisa di cek di Polres pak kendalanya apa,” ujarnya.

Sedangkan Kapolres Flores Timur, AKBP I Gede Ngurah Joni saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, IPDA Sanusi Anwar, Rabu (10 Agustus 2022) mengatakan sedang dalam proses.

“Sementara masih proses dipenuhi petunjuk dari jaksa,” ungkap Sanusi.

RelatedPosts

Serahkan Bantuan CSR ke Polres Flotim, Bentuk Nyata Tanggung Jawab Sosial BRI Cabang Larantuka

September 12, 2022

Tak Penuhi Undangan, Panitra PN Larantuka Dianggap Lecehkan Hukum

July 7, 2022

Diketahui kasus penangkapan 1,5 ton BBM jenis Solar yang terjadi pada tanggal 5 Mei 2022 di Pelabuhan Laut Larantuka tersebut, Polres Flores Timur telah menetapkan dua tersangka berinisial H dan RU. Dan sebanyak 5 saksi yang sudah diambil keterangan.

Kedua tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM yang tertera dalam pasal 55 undang-undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, tersangka H saat dikonfirmasi usai penangkapan saat hendak membawa BBM mengatakan bahwa BBM tersebut milik seorang oknum Polair yang bertugas di Kabupaten Lembata.

“Saya ditelpon sama pak Irfan dari POLAIR itu untuk kirim solarnya ke sana karena di Lembata mengalami kelangkaan BBM jenis solar. Saya sempat sampaikan pak Irfan kalau di kapal saya yang hendak antar solar tersebut tidak ada BBM di tangki kapal,” ungkapnya (5 Mei 2022).

Pantauan media, sejak ditetapkan dua tersangka atas kasus tersebut, terduga pemilik BBM yakni Oknum Polair yang bertugas di Kabupaten Lembata hanya diambil keterangan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka. ***

Tags: 6 Tahun PenjaraBBM Jenis SolarBerkas P-19DisitaKejari LarantukaPolres Flores TimurTetapkan dua tersangka
Next Post
Warga Titehena Keluhkan Layanan PLN, Pemadaman Listrik Tak Beraturan

Warga Titehena Keluhkan Layanan PLN, Pemadaman Listrik Tak Beraturan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

3 hours ago

Bupati Nagekeo Hadiri Rapat Kedua Komite Pengarah Program INOVASI Fase 3 Provinsi Nusa Tenggara Timur

4 hours ago

Pemda Nagekeo Rencanakan Bangun Holding Ground Ternak

4 hours ago

Asisten III Buka Kegiatan Baksos Para Dokter Gigi se-Flores Lembata

4 days ago

Wakili Pemda Nagekeo, Plt. Asisten  III Hadiri Misa Syukur Imam Baru, RP. Hilarius Piru, OCD

4 days ago

Bupati Nagekeo Membuka Kegiatan Lokakarya Refleksi Ekosistem Pendidikan

6 days ago

Dinsos Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang di Mauponggo

6 days ago

Popular News

  • Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

    Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP Goes To School, Pelajar Diajak Jadi Pelopor Kamtibmas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Nagekeo Rencanakan Bangun Holding Ground Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Medali! Taekwondo Nagekeo Sabet 25 Medali di Ajang National Taekwondo Competition Komodo Open Labuan Bajo 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CV Dakara Prima Bantah Tuduhan Camat Nubatukan soal Pengelolaan Taman Ria Swaolsa Tite

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lukman Laba Soroti Mutasi Pejabat di Lembata: Bupati Jangan Asal “Suka-Tidak Suka”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In