LEMBATA – Pemerintah Kabupaten Lembata diminta untuk menghapus kebijakan pembatasan pasokan ayam beku dari luar daerah di tengah kesulitan tiga dapur MBG yang sedang berperasi memperoleh daging ayam beku di pasar.
Selain menghambat program MBG, kebijakan ini juga dinilai berpotensi melahirkan monopoli pasar oleh kelompok usaha tertentu di tengah pasar bebas.
Pengusaha lokal Lembata Ekky Habel menilai kebijakan Pemda Lembata ini juga bertolak belakang dengan harapan pemerintah pusat akan program MBG yang berdampak pada kemajuan ekonomi daerah.
“Ada kontrakdiksi antra kebijakan daerah dan harapan pusat (BGN). Sampai kapan pun kita tetap kekurangan ayam pedaging, selagi kebijakan pembatasan daging ayam beku masih ada,” kata Ekky kepada BentaraNet, Kamis (13/01/2026).
Menurutnya, masalah kekurangan daging ayam beku ini bisa diatasi dengan membuka keran distribusi pasokan dari luar selain mengandalkan kemampuan suplai oleh peternak lokal.
Jika semua diberi kesempatan, maka dapur MBG di Lembata bisa beroperasi dengan lancar, di sisi lain persaingan pengusaha di Lembata juga bisa berjalan dengan sehat.
Kebijakan pembatasan daging ayam ini juga dinilai membuka peluang monopoli suplai daging ayam beku ke dapur MBG.
Ia menegaskan penting bagi pemerintah daerah untuk melindungi peternak lokal dari perasingan pasar daging ayam beku. Namun di sisi lain, Pemda Lembata tidak boleh mengabaikan pengusaha kecil yang selama ini memasok ayam beku dari luar untuk memenuhi permintaan di Lembata.
“Kalau pemerintah tidak jeli maka tujuan ekonomi dari kebijakan BGN ini tidak jalan di Lembata,” kata Ekky.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Lembata, Wilhelmus Leuweheq, mengatakan, kebijakan Pemda membatasi pasokan daging ayam dari luar daerah ini diambil semata-mata untuk melindungi peternak lokal dari persaingan pasar bebas.
Menurutnya, kebijakan ini tidak serta merta menutup ruang pengusaha kecil di bidang ayam beku yang selama ini mendatangkan daging ayam beku dari luar daerah.
“Konteks kita itu pemberdayaan peternak lokal sebenarnya. Karena kebijakan bupati (Lembata Kanis Tuaq) terkait dengan peternak lokal maka kita jalani itu. Selama ini teman-teman yang diberikan rekomendasi itu yang mendatangkan ayam beku itu,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan ayam beku ini disesuaikan dengan kondisi lapangan antara permintaan pasar di Lembata dengan kemampuan suplai peternak lokal.
Jumlah pemberian izin pasok oleh pihak karantina hewan merupakan selisih antara jumlah permintaan pasar dengan ketersediaan ayam beku lokal.
Ia menjelaskan kebutuhan ayam beku dari Dapur MBG di Lembata sudah masuk dalam hitungan jumlah permintaan pasar. Sehingga menurutnya, persoalan keterbatasan bahan baku ayam beku harusnya bisa diatasi meski kebijakan pembatasan tetap dilakukan.
“Jadi suplai dari luar yang diberikan rekomendasi itu kan termasuk permintaan dari Dapur MBG,” pungkasnya.
Untuk diketahui, meski tidak ada payung hukum yang pasti terkait pembatasan ini, Pemda Lembata menggunakan regulasi karantina hewan untuk membatasi suplai ayam beku dari luar daerah.
Hanya pengusaha yang mendapat rekomendasi dari Balai Kerantina yang bisa memasok ayam dari luar. (BN/001)

















