Bour – Entah apa yang merasuki SM (46) hingga tega setubuhi dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Perilaku tak terpuji ini baru terbongkar belakangan setelah korban yang baru berusia 13 dan 15 tahun itu menceritakan perbuatan bejat ayah tiri mereka kepada keluarga.
Awalnya kedua korban tinggal bersama pelaku dan ibu kandung mereka di Desa Bour, Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata. Namun karena sudah tidak merasa nyaman dan takut dengan tindakan asusila yang diperbuat ayah tiri mereka, keduanya enggan pulang kembali ke rumah dan lebih memilih tinggal di rumah opa dan oma mereka sejak Maret 2020 silam.
Keluarga dan korban pun mengadukan tindakan asusila ini pertama kali ke pihak LSM Permata yang selama ini giat mendampingi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak pada Kamis (3/9/2020).
LSM Permata pun langsung mendampingi korban dan keluarga melapor kasus pidana ini ke Mapolres Lembata hari itu juga. Tak butuh waktu lama, polisi langsung meringkus pelaku di kediamannya di Desa Bour untuk ditahan.
ML (37), istri pelaku dan ibu kandung korban, kaget dengan kehadiran polisi yang datang ke rumah mereka hari kamis petang itu. Dia juga baru tahu kalau suaminya itu telah melakukan persetubuhan terhadap dua orang anaknya yang masih duduk di bangku SMP Kelas 1 dan SD Kelas 6 itu saat polisi datang.
Selama ini dia tidak punya kecurigaan sedikitpun terhadap gelagat pelaku dan korban.
ML mengakui dua orang anaknya itu memang lebih memilih tinggal di rumah Opa dan Oma mereka ketimbang kembali ke rumah. Dia tak tahu alasannya. Namun korban memang juga takut menceritakan perbuatan bejat sang ayah kepada ibu mereka.
Saat polisi datang, pelaku sempat meminta maaf kepada ML. Namun ML tidak memberi maaf kepada pelaku.
“Engko minta maaf itu sudah terlambat karena engko tidak ingat saya, engko tidak ingat anak-anak. Engko sudah janji mau jaga mereka,” tutur ML dengan wajah memelas saat ditemui Pos Kupang di Sekretariat Permata, Waikomo, Jumat (4/9/2020).
“Saya juga tidak pernah punya pikiran terjadi seperti itu,” tambahnya.
Tindakan SM memang sudah di luar batas kewajaran. Seturut pengakuan korban, pelaku sudah melakukan perbuatan bejatnya itu berulang kali sejak akhir tahun 2017.
“Setiap kali lihat bapak itu mereka jengkel dan takut,” tambah Maria Loka dari LSM Permata.
ML tinggal bersama dengan pelaku sejak tahun 2015. Dari pernikahan sebelumnya, ML punya lima orang anak. Empat orang anaknya ikut dengannya tinggal di Desa Bour bersama ayah tiri mereka atau suami kedua ML.
Di Bour mereka hidup sebagai petani sayur. Selain untuk bertahan hidup, penghasilan dari jualan sayur juga untuk membiayai sekolah anak-anak yang masih kecil-kecil termasuk dua korban persetubuhan itu. ML sekarang juga dalam keadaan hamil besar.
Usia kehamilannya sudah sembilan bulan dan diperkirakan akhir September atau awal Oktober tahun ini sudah melahirkan.
“Saya minta dia tetap diproses saja. Tapi minggu depan saya minta dia tahanan luar dulu karena saya sementara hamil 9 bulan. Saya mau partus pasti butuh biaya,” kata ML.
Sementara itu, Ketua LSM Permata, Maria Loka mengatakan anak selalu menjadi korban dari orangtua yang bercerai (broken home). Anak-anak dibiarkan terlantar dan akhirnya menjadi korban persetubuhan.
Tahun ini, kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Lembata memang sangat tinggi. Kasus kekerasan seksual yang terdata di LSM Permata sudah di atas 10 kasus. Jumlah ini dipastikan jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan kasus yang sudah diproses di Polres Lembata.
“Data kita sampai hari ini perkawinan anak ada 38 kasus. 23 kasus HIV/Aids anak di Lembata. Kasus kekerasan tahun ini sangat tinggi. Penelantaran saja di atas 20 kasus,” papar Maria Loka didampingi staf LSM Permata Hengki Keraf.
Mirisnya, pelaku kasus kekerasan anak merupakan orang-orang terdekat korban.
Dihubungi terpisah, Kapolres Lembata AKBP Yoce Marthen melalui Kasat Reskrim Iptu Komang Sukamara menjelaskan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak pelaku bisa dijerat ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Pelaku sudah langsung ditahan saat korban dan keluarga melapor. Setelah diambil keterangan pada Jumat kemarin, status pemeriksaannya sudah sidik.
“Kita masih sinkronkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum,” tambahnya.
Komang Sukamara menuturkan pelaku melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Istri pelaku saat ini juga sementara mengandung anak kedua dari hidup bersama pelaku.
Dia mengakui kasus kekerasan anak di bawah umur di Kabupaten Lembata cukup tinggi.
“Kemarin kita tangani 5 kasus dan kita sudah naikan semua. Yang sekarang tahanan sudah empat laporan yang sudah kita naikan dari kasus kekerasan terhadap anak,” ujarnya. (*/red)