Lewoleba – Plt Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday menanggapi santai soal rencana DPD II Partai Golkar Kabupaten Lembata yang akan mempolisikan dirinya.
Menurutnya setiap orang atau lembaga punya hak untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan, namun saat ini dirinya ingin fokus mengurus masyarakat Lembata di tengah pandemi Covid-19 dan pasca bencana banjir bandang.
“Silahkan saja. Saya kepingin mengurus masyarakat Lembata,” kata Thomas usai menyerahkan bantuan secara simbolis kepada perwakilan penyintas banjir bandang dan longsor di Posko LSM Barakat, Lewoleba, Selasa (10/8/2021).
“Ada yang kalau mau lapor silahkan melapor saya kepingin total mengurus masyarakat Lembata. Jadi waktu yang tersisa ini apa yang bisa saya urus saya urus. Silahkan mau mengurus lapor dan sebagainya silahkan melapor, itu hak,” lanjutnya.
Thomas Ola menurut rencana akan dilaporkan DPD II Partai Golkar Kabupaten Lembata terkait honor Bupati Lembata, Eliyaser Yentji Sunur sebesar Rp 408 juta yang dianggap sebagai hoax dan fitnah.
Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Lembata Petrus Bala Wukak kepada Victory News, Senin (9/8) menegaskan, Partai Golkar Kabupaten Lembata sedang mempertimbangkan secara serius untuk mempolisikan Plt Bupati Lembata Thomas Ola Langoday karena pernyataannya mengenai honor Rp408 juta.
Bala Wukak menilai pernyataan Thomas Ola menjawab sejumlah pertanyaan dalam pertemuan dengan sekelompok elemen masyarakat, di rumah jabatan bupati, Rabu (4/8) lalu, secara tegas menyatakan tidak akan menerima honor sebesar Rp408 juta per bulan ketika dilantik menjadi Bupati Lembata, sangat tidak mendasar.
Pernyataan itu, tegas Bala Wukak, seolah mau mengatakan bahwa selama ini almarhum Eliyaser Yentji Sunur menerima honor sebesar Rp408 juta sesuai SK Nomor 331 tahun 2020, hingga ia meninggal dunia.
Padahal, sejak dipolemikkan, sudah langsung dilakukan penyesuaian dan dikeluarkan SK Bupati Lembata Nomor 79 Tahun 2021 dan honor yang diterima hanya sebesar Rp80,5 juta dipotong pajak, dan riil yang diterima sebesar Rp64 juta lebih.
“Pernyataan ini fitnah dan tidak memiliki dasar. Honor yang diterima almarhum Eliyaser Yentji Sunur sebagai Bupati Lembata tidak sampai Rp408 juta,” tegas Bala Wukak.
“Saya sudah bicara dengan Pak Melki Laka Lena dan kuasa hukum untuk bawa masalah ini ke rana hukum. Ini hoax dan fitnah,” tegas Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Lembata itu.
Selama ini, tidak ada satu orang pejabat pun di Lembata yang menerima honor sebesar Rp408 juta. Ketika Almarhum Eliyaser Yentji Sunur masih hidup, pemerintah daerah Kabupaten Lembata langsung membuat kajian setelah muncul polemik honor Bupati Lembata Rp408 juta saat itu seturut SK Nomor 331 tahun 2020.
Setelah kajian dilakukan sampai ke Kemendagri, nominal honor pejabat termasuk Bupati dan Wakil Bupati pun berubah dan diatur dalam SK Bupati Lembata Nomor 79 Tahun 2021.
Dia menegaskan, nilai honor sebesar Rp408 juta itu sebenarnya hanya rancangan awal, dan ketika mendapatkan reaksi beragam dari masyarakat, Bupati meminta untuk dikaji ulang dan dikonsultasikan sampai ke Mendagri. (Red/Prokopim Setda Lembata)