Larantuka – Berkas perkara atas kasus penangkapan 1,5 ton BBM jenis Solar di Pelabuhan Laut Larantuka oleh Polres Flores Timur dikembalikan Kejaksaan Negeri Larantuka guna dilengkapi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka, Bayu Setyo Pratomo melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), I Nyaman Sukrawan, SH.MH, Jumad (29 Juli 2022) saat dikonfirmasi via whatsapp.
Dikatakan Sukrawan, pihak Kejaksaan Negeri Larantuka telah memberikan petunjuk P-19 ke Polres Flores Timur untuk dilengkapi berkas.
“Terkait BBM sudah kita berikan petunjuk P-19 kepada Penyidik Tipiter untuk dilengkapi berkas perkara. Bisa di cek di Polres pak kendalanya apa,” ujarnya.
Sedangkan Kapolres Flores Timur, AKBP I Gede Ngurah Joni saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, IPDA Sanusi Anwar, Rabu (10 Agustus 2022) mengatakan sedang dalam proses.
“Sementara masih proses dipenuhi petunjuk dari jaksa,” ungkap Sanusi.
Diketahui kasus penangkapan 1,5 ton BBM jenis Solar yang terjadi pada tanggal 5 Mei 2022 di Pelabuhan Laut Larantuka tersebut, Polres Flores Timur telah menetapkan dua tersangka berinisial H dan RU. Dan sebanyak 5 saksi yang sudah diambil keterangan.
Kedua tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM yang tertera dalam pasal 55 undang-undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, tersangka H saat dikonfirmasi usai penangkapan saat hendak membawa BBM mengatakan bahwa BBM tersebut milik seorang oknum Polair yang bertugas di Kabupaten Lembata.
“Saya ditelpon sama pak Irfan dari POLAIR itu untuk kirim solarnya ke sana karena di Lembata mengalami kelangkaan BBM jenis solar. Saya sempat sampaikan pak Irfan kalau di kapal saya yang hendak antar solar tersebut tidak ada BBM di tangki kapal,” ungkapnya (5 Mei 2022).
Pantauan media, sejak ditetapkan dua tersangka atas kasus tersebut, terduga pemilik BBM yakni Oknum Polair yang bertugas di Kabupaten Lembata hanya diambil keterangan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka. ***