• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Friday, January 16, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Flotim

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Duablolong Dilaporkan ke Kejari Larantuka

by BentaraNet
in Flotim
0
Balai Desa Duablolong, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur yang dibangun menggunakan dana desa tahun anggaran 2019 mangkrak hingga saat ini / Foto Istimewa

Balai Desa Duablolong, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur yang dibangun menggunakan dana desa tahun anggaran 2019 mangkrak hingga saat ini / Foto Istimewa

0
SHARES
859
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Duablolong – Sekelompok masyarakat Desa Duablolong, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur melaporkan kasus dugaan korupsi dana desa Duablolong tahun angaran 2019 ke Kejaksaan Negeri Larantuka, pada Selasa (25/8/2020).

Berdasarkan rilis yang diterima BentaraNet, Kamis (27/8/2020), masyarakat melaporkan dugaan korupsi pembangunan Balai Desa Duablolong senilai Rp 558.536.208,09 pada tahun 2019. Pembanguan balai desa ini mangkrak hingga saat ini.

Padahal, sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 04/TPK-DB/SPK/VII/2019 antara TPK selaku Pihak Pertama dan Kepala Tukang selaku Pihak Kedua, waktu pelaksanaan selama 115 Hari Kerja dimulai pada tanggal 10 Juli – 22 Oktber 2019.

Sementara itu berdasarkan Laporan Realisasi APB Desa Akhir Tahun 2019, seluruh anggaran ini telah habis 100% dicairkan dari Rekening Kas Desa yang sangat kontras dengan progres kegiatan fisik yang baru mencapai 30%.

“Mangkraknya kegiatan ini diduga karena adanya pengalihan sebagian anggaran yang digunakan untuk Pengadaan pompa air tenaga surya yang tidak termuat di dalam APB Desa tahun Anggaran 2019,” demikian rilis yang diterima BentaraNet.

Sesuai dengan kesepakatan musyawarah desa pada tanggal 21 Mei 2019, pengadaan pompa air tenaga surya untuk mendukung kegiatan Program PAMSIMAS Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga, menggunakan sumber anggaran SILPA berdasarkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Masa Jabatan Periode 2013/2019 sebesar Rp 90.298.999 yang belum terbawa dalam APB Desa Tahun 2019, ditambah SILPA tahun berjalan melalui Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2019.

“Namun keputusan musyawarah desa ini tidak dilaksanakan oleh Pejabat Kepala Desa Duablolong Ny. Sesilia Kabo Tukan, karena tidak ada memori serah terima jabatan dari Kepala Desa periode 2013/2019  Bpk. Antonius Kopong Pati kepada Pejabat Kepala Desa.”

RelatedPosts

Kadis PMD Lembata Sebut Visi-Misi Kepala Desa Tidak Terganggu Akibat Dana Desa Terkoreksi. Ini Penjelasannya!

Kadis PMD Lembata Sebut Visi-Misi Kepala Desa Tidak Terganggu Akibat Dana Desa Terkoreksi. Ini Penjelasannya!

January 9, 2026

Dana Desa 2026 di Lembata Terkoreksi, Ada Desa yang Hanya Dapat Rp 219 Juta

January 8, 2026

Selanjutnya Pejabat Kepala Desa Duablolong melakukan pengadaan pompa air tenaga surya tanpa melakukan Perubahan APB Desa Tahun Anggran 2019, sesuai kesepakatan Musyawarah Desa tersebut.

Pada Senin (23/3/2020) lalu, pemerintah bersama BPD Duablolong mengadakan musyawarah pembahasan dan penetapan Rancangan APB Desa Tahun Anggaran 2020. Dalam Rancangan APB Desa tersebut, terdapat salah satu kegiatan pengadaan pompa air tenaga surya dengan pagu anggaran Rp 130.000.000 yang bersumber dari Dana Desa tahun 2020.

Masyarakat dan BPD Duablolong mempersoalkan kegiatan tersebut dengan alasan, sesuai kesepakatan musyawarah desa pada Selasa (21/5/2019) lalu, pengadaan pompa air tenaga surya menggunakan sumber dana dari SILPA Hasil LKPPD akhir masa jabatan dan SILPA tahun berjalan di tahun 2019.

Karena didesak oleh peserta musyawarah, Kepala Desa Duablolong, Antonius Kopong Pati dalam forum musyawarah desa itu mengakui bahwa pembayaran pompa air tenaga surya yang telah diadakan ini menggunakan Anggaran Dana Desa 2019 dari pos Kegiatan Pembangunan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp 130.000.000.

Sehingga Kepala Desa Duablolong, Antonius Kopong Pati yang terpilih lagi di periode kedua (2020/2025), sengaja menganggarkan pengadaan pompa air tenaga surya di tahun 2020 ini untuk mengembalikan Anggaran Pembangunan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan yang telah diambil, agar pekerjaan dapat berjalan lagi.

Selanjutnya melalui dinamika dan perdebatan yang alot, musyawarah desa  menyepakati untuk mengedrop anggaran kegiatan tersebut dari rancangan APB Desa Tahun Anggaran 2020.

Karena Merasa dirugikan, atas tindakan Kepala Desa Duablolong, Antonius Kopong Pati dan mantan Penjabat Kepala Desa Duablolong, Sesilia Kabo Tukan, sekelompok masyarakat Desa Duablolong melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Flores Timur atas Dugaan Tindakan Pidana Korupsi Anggran SILPA Hasil LKPPD akhir masa jabatan periode 2013/2019 sebesar Rp 90.298.999.

Mereka juga melaporkan pengadaan pompa air tenaga surya di Luar APB Desa yang dengan sengaja diambil dari anggaran kegiatan pembangunan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp 130.000.000 yang mengakibatkan Mangkraknya kegiatan tersebut.

Leonardus Ara, salah satu warga Desa Duablolong membenarkan hal ini. Leonardus mengatakan hingga saat ini balai desa tersebut belum selesai dibangun. “Pembangunan balai desa dari tahun kemarin itu kan tidak selesai sampai sekarang. Hanya separuh. Lalu uangnya itu lari kemana? Ini pertanyaan besar untuk kami,” kata Leonardus.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi BentaraNet belum berhasil berhasil menghubungi Kepala Desa Duablolong, Antonius Kopong Pati. Sementara itu, mantan Penjabat Kepala Desa Duablolong, Sesilia Kabo Tukan tidak bersedia memberikan klarifikasi saat dihubungi BentaraNet. (Red/tld)

Tags: dana desa

Related Posts

Serahkan Bantuan CSR ke Polres Flotim, Bentuk Nyata Tanggung Jawab Sosial BRI Cabang Larantuka

September 12, 2022

Larantuka - Dalam rangka mewujudkan tanggung jawab sosial kepada masyarakat Flores Timur, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui Kantor Cabang Larantuka...

Pemda Flotim Diminta Pantau Harga BBM Jenis Pertalite

September 5, 2022

Larantuka - Sejumlah Warga di kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Selasa, 2 September 2022 secara tegas meminta Penjabat Bupati Flores...

Flotim Belum Dapat Akreditasi, My Pertamina Tak Dapat Diberlakukan

August 31, 2022

Larantuka - Wacana pemberlakuan My Pertamina secara Nasional sejak 01 September 2022 guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan...

Ini Kronologi Pembunuhan di Solor – Flotim, Suami Sering Aniaya dan Ancam Bunuh Istri

August 29, 2022

Larantuka - Kejadian nahas pembunuhan di Desa Lemanu, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur, dipicu pertengkaran yang terjadi antara pasangan...

Ini Tanggapan Koni Flotim Terkait Anggaran Nol Rupiah di Kas Askab

August 19, 2022

Larantuka - Polemik yang dihadapi Asosiasi Kabupaten Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (ASKAB PSSI) Flores Timur terkait tidak adanya anggaran...

Soal Lambang Garuda Terbalik, Dandim Flotim : Tidak Ada Unsur Sengaja

August 18, 2022

Larantuka - Polemik lambang Garuda terbalik saat apel hari ulang tahun (HUT) ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia telah diselidiki oleh...

Next Post

Deval Leonardo, Penyanyi Hip-Hop Lembata Foundation Meninggal Dunia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Dapur MBG di Lembata Kesulitan Bahan Baku, Terutama Daging Ayam

1 day ago

Dapur MBG 03 Lembata Diresmikan, Jadi SPPG Contoh Capai Target Indonesia Emas 2045

3 days ago

Ini Proyeksi Pendapatan Rumah Walet di Kawasan Wisata Bukit Cinta

6 days ago

Bangun Rumah Walet di Bukit Cinta, Bukti Pemda Lembata Gagal Kembangkan Pariwisata

6 days ago

Lima kali bukan kebetulan: PN Lembata kembali percayakan Posbakum ke LBH SIKAP

7 days ago
Kadis PMD Lembata Sebut Visi-Misi Kepala Desa Tidak Terganggu Akibat Dana Desa Terkoreksi. Ini Penjelasannya!

Kadis PMD Lembata Sebut Visi-Misi Kepala Desa Tidak Terganggu Akibat Dana Desa Terkoreksi. Ini Penjelasannya!

7 days ago

Dana Desa 2026 di Lembata Terkoreksi, Ada Desa yang Hanya Dapat Rp 219 Juta

1 week ago

Popular News

  • Dapur MBG 03 Lembata Diresmikan, Jadi SPPG Contoh Capai Target Indonesia Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dapur MBG di Lembata Kesulitan Bahan Baku, Terutama Daging Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Rumah Walet di Bukit Cinta, Bukti Pemda Lembata Gagal Kembangkan Pariwisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Proyeksi Pendapatan Rumah Walet di Kawasan Wisata Bukit Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Lembata Diminta Hapus Kebijakan Pembatasan Ayam Beku di Tengah Kesulitan Dapur MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis PMD Lembata Sebut Visi-Misi Kepala Desa Tidak Terganggu Akibat Dana Desa Terkoreksi. Ini Penjelasannya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In