Solor – Pelaku KRK (40) yang tega menghabisi nyawa istrinya di Desa Lemanu, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur, kini telah diamankan di Polsek setempat.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kecamatan Solor Selatan, IPDA Jefri Amalo, ketika dihubungi, Minggu, 28 Agustus 2022 siang.
“Untuk sementara pelaku yang adalah suami korban KRK (40) sudah kami amankan di Polsek untuk ditindak lanjuti atas perbuatannya yang telah menghabisi nyawa istrinya sendiri,” ujar IPDA Amalo.
Dirinya juga membenarkan kejadian tersebut dimana suami korban menghabisi istrinya sendiri usai adanya pertengkaran antara keduanya pada minggu pagi hari ini.
“Memang benar kejadian pada hari Minggu seorang suami telah menghabisi nyawa istrinya di Desa Lemanu, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur,”
“Kejadian tepat pada hari Minggu pukul 6 pagi. Menurut informasi yang berkembang sebelumya mereka berdua suami istri sempat ada pertengkaran dan pada Minggu pagi kejadian nahas tersebut menimpa Korban ASH,” tutur IPDA Amalo. ***