• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Saturday, April 4, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Himalaya Langgar Kesepakatan, Warga Bluwa Blokir Gudang

by BentaraNet
in Uncategorized
0
Akses masuk ke gudang Himalaya di Bluwa, Kelurahan Lewoleba Barat, Kabupaten Lembata diblokir warga setempat / Foto BentaraNet

Akses masuk ke gudang Himalaya di Bluwa, Kelurahan Lewoleba Barat, Kabupaten Lembata diblokir warga setempat / Foto BentaraNet

0
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lewoleba – Sejumlah warga di Bluwa, Kelurahan Lewoleba Barat, Kabupaten Lembata memblokir pintu masuk gudang Himalaya dengan batu dan palang kayu pada Kamis (27/8/2020) malam sekira Pukul 20.00 Wita.

Warga terpaksa melakukan aksi ini karena pemilik Gudang Himalaya, Christoforus Tanur dianggap melanggar sejumlah perjanjian yang telah disepakati pada Senin (10/8) lalu.

Salah satu perjanjian yang dilanggar yakni masih adanya sejumlah aktifitas proyek dan keluar masuknya mobil besar di gudang yang berada di pemukiman warga tersebut.

Mereka menilai, aktifitas proyek dan keluar masuknya kendaraan besar di dalam bangunan yang tidak memiliki dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) tersebut sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Yulianus Bura, salah satu warga yang ikut dalam aksi pemblokiran akses jalan ke pintu masuk gudang Himalaya, mengatakan, warga meminta agar semua aktifitas proyek dan keluar masuknya kendaraan di dalam gudang ini dihentikan hingga pemilik memperoleh dokumen IMB.

“Tuntutan kami jelas dihentikan dulu semua aktifitas di dalam sini sampai ada dokumen IMB. Dokumen IMB juga harus jelas peruntukannya untuk apa? Ini pemukiman warga, tidak bisa seenaknya kita,” kata Yulianus.

Sebelumnya, pada Senin (10/8) lalu, warga sempat melakukan pertemuan dengan pemilik gudang Himalaya. Beberap hal yang disepakati dalam pertemuan tersebut yakni :

RelatedPosts

Polusi dan Rumah Warga Bluwa Retak Akibat Aktivitas di Gudang Tanpa IMB Milik Himalaya

August 11, 2020
  1. Pemilik bangunan bersedia mengurus surat-surat berkaitan dengan izin mendirikan bangunan dalam waktu yang yang secepatnya.
  2. Pemilik bangunan bersedia merabat jalan yang sudah ditentukan sepanjang kurang lebih 100 meter sebagai solusi dari dampak yang dirasakan masyarakat.
  3. Pemilik bangunan bersedia memindahkan semua aktifitas fibro roller ke tempat lain. Aktifitas dalam area bangunan dihentikan.

Pantauan BentaraNet, di dalam gudang tersebut masih terlihat tumpukan material campuran tanah putih dan batu yang menggunung di dalam gudang.

Pemilik gudang Himalaya, Christoforus Tanur saat dihubungi BentaraNet, mengatakan, selama ini sejak adanya pertemuan dengan warga, sudah tidak ada lagi aktifitas proyek di dalam gudang tersebut. “Tidak ada kegiatan, hanya parkir (kendaraan) saja,” kata Christoforus.

Dia menerangkan, tumpukan material di dalam gudang tersebut didatangkan untuk keperluan rabat jalan di depan gudang sepanjang 100 meter, berdasarkan hasil kesepakatan warga dengan pihak Himalaya.

“Itu untuk rabat hanya kan saya belum tahu rabatnya dari mana ke mana,” tandasnya.

Bangunan gudang Himalaya yang berada di pemukiman warga di Bluwa hingga saat ini tidak memiliki IMB dan peruntukanya yang jelas. Pembangunan gudang ini pun disinyalir melanggar Perda RTRW Kabupaten Lembata karena berada di pemukiman warga.

Keluar masuknya kendaranan besar menyebabkan polusi yang berbahaya bagi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah yang sering melintas di kawasan ini. Tidak hanya itu, aktifitas proyek di dalam gudang ini sebelumnya telah menyebabkan satu rumah warga di dekat gudang ini retak.

Sementara itu di dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 28 tahun 2002 yang mengatur tentang IMB, UU Nomor 32 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Permen Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan, mengisyaratkan, bahwa setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup, wajib mengurus Ijin Lingkungan sebagai syarat mutlak mendapatkan Ijin Usaha.

Terkait hal ini, Christoforus menjelaskan pihaknya saat ini sedang melakukan proses pengurusan Izin Lingkungan dan IMB. “Kami sedang urus itu,” jelasnya. Christoforus juga menyatakan siap berdialog kembali dengan warga untuk mencari solusi terkait masalah ini. (*/red)

Tags: dampak lingkungan

Related Posts

Polres Lembata Tindaklanjuti Aduan UMKM Soal Retribusi Ayam Beku

April 2, 2026

LEMBATA – Unit I Sat Intelkam Polres Lembata melakukan langkah penggalangan dengan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lembata, Abdurrahman Muhammad,...

Polres Lembata Gandeng Pengelola SPBU Balauring Jaga Stabilitas Kamtibmas

April 2, 2026

LEMBATA – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Unit II Sat Intelkam Polres Lembata melakukan pertemuan dengan...

Polres Lembata Ajak Pelaku Usaha Olahan Tuna Cegah Pencemaran Lingkungan

April 2, 2026

LEMBATA – Pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, Unit II Sat Intelkam Polres Lembata melaksanakan kegiatan wawancara...

PT Indofish Makmur Sejati Bantah Monopoli Pasar Ikan di Lembata

PT Indofish Makmur Sejati Bantah Monopoli Pasar Ikan di Lembata

March 19, 2026

LEMBATA – Pihak PT Indofish Makmur Sejati (IMS) membantah tudingan bahwa mereka memonopoli pasar ikan di Kabupaten Lembata, termasuk dugaan...

Bupati Lembata Tekankan Perencanaan Pembangunan yang Komprehensif, Adaptif, dan Partisipatif dalam Forum RKPD 2027

March 12, 2026

LEMBATA - Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq secara resmi membuka Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah Rancangan RKPD Kabupaten Lembata Tahun...

Hadiri Peresmian Kantor Terminal Point Pelni, Bupati Lembata : Penguatan Konektivitas Merupakan Kebutuhan Daerah

March 12, 2026

LEMBATA - Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq turut menghadiri peresmian Kantor Terminal Point PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) di Lewoleba,...

Next Post
Video : Dump Truck Terlepas Ban Lalu Hantam 2 Sepeda Motor di Lamahora

Video : Dump Truck Terlepas Ban Lalu Hantam 2 Sepeda Motor di Lamahora

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Polres Lembata Gandeng Pengelola SPBU Balauring Jaga Stabilitas Kamtibmas

2 days ago

Polres Lembata Ajak Pelaku Usaha Olahan Tuna Cegah Pencemaran Lingkungan

2 days ago

Cerita Anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Lewoleba yang Dapat Penghargaan saat RAT

1 week ago
PT Indofish Makmur Sejati Bantah Monopoli Pasar Ikan di Lembata

PT Indofish Makmur Sejati Bantah Monopoli Pasar Ikan di Lembata

2 weeks ago

Polres Lembata Lakukan Penggalangan Jelang Perayaan Paskah 2026

3 weeks ago

Polres Lembata Lakukan Penggalangan Jelang Idul Fitri 1447 H

3 weeks ago
Tobotani Terima MBG 3T, Sambil Menanti Pembangunan Infrastruktur Dasar

Tobotani Terima MBG 3T, Sambil Menanti Pembangunan Infrastruktur Dasar

3 weeks ago

Popular News

  • Cerita Anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Lewoleba yang Dapat Penghargaan saat RAT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Lembata : Eksplorasi Budaya Bawa Pesan Kejujuran untuk Anak Cucu & Lewotana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinkes Lembata Gelar Sosialisasi dan Anjangsana ke Tokoh Agama Sambut Hari AIDS Sedunia 1 Desember

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pre – Launching Pustaka Bambu Jadi Jembatan Masa Depan Anak-anak di Adonara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tobotani Terima MBG 3T, Sambil Menanti Pembangunan Infrastruktur Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Produktivitas Sorgum di Lembata Meningkat Tapi Tidak Didukung Alsintan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net