SoE – Pemerintah Desa Oemaman, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) hingga hari ini belum membayarkan upah HOK 18 orang pekerja jalan rabat beton di desa tersebut.
Padahal, pekerjaan yang dimulai sejak bulan Februari 2020 itu sudah selesai pada Maret 2020. Meski pekerjaan telah kelar 8 bulan yang lalu, namun hak mereka sampai kini belum dipenuhi.
Yuliana Boimau, salah satu pekerja yang dihubungi media ini, Selasa (24/11/2020) via telepon mengatakan, kesepakatan awal antara pekerja dan TPK Desa Oemaman, untuk pekerjaan rabat beton itu per meter persegi dibayar Rp 70 ribu.
“Jalan rabat beton itu lebarnya 3,5 meter dengan panjang 100 meter. Jadi kami harusnya dibayar Rp. 24.500.000,” jelas Yuliana.
Anehnya, pihak TPK tidak mau membayar sesuai kesepakatan awal. Dari total Rp. 24.500.000 itu, TPK hanya ingin menghargai jerih lelah masyarakat sebesar Rp. 5.000.000 saja.
“Kami dipaksa untuk Rp. 5.000.000 itu. Dari awal kami sudah minta RAP tapi TPK bilang kita dalam kampung saja, tidak mungkin saling menipu,” ujar Yuliana.
Tidak terima dengan itu, Yuliana bersama pekerja lainnya mengadukan nasib mereka ke Dinas PMD, DPRD Kabupaten TTS, Bupati dan Kejaksaan Negeri TTS, namun sampai saat ini belum ada kepastian.
Saat menghadap ke Dinas PMD, kata Yuliana, mereka dijanjikan bahwa Dinas PMD akan turun langsung ke lokasi. Lanjutnya, Dinas PMD benar turun ke Desa Oemaman dan pihaknya diundang ke kantor desa dan disitu mereka dipaksa untuk menerima uang Rp. 5.000.000 itu.
“Dari Dinas PMD memaksa kami untuk terima uang Rp. 5.000.000 itu. Mereka mengancam kami katanya kalau kami tidak terima itu uang maka kami tidak akan dapat bantuan lagi,” kata Yuliana menyayangkan sikap Dinas PMD.
Sampai saat ini, 18 pekerja yang didominasi oleh para kaum perempuan itu, belum menerima upah kerja mereka. Padahal pekerjaan sudah selasai 8 bulan yang lalu.
“Kami kerja waktu itu, mesin molen hanya berfungsi 3 hari saja. Kami kerja manual saja. Bahkan kami juga tidak tofa kebun. Kami bayar orang tofa, tapi sampai kami belum kasi lunas juga,” jelas Yuliana.
Ia sangat berharap ada kejelasan dari pihak-pihak yang berwajib, terutama dari pemerintah desa dalam membayarkan upah mereka.
Sementara itu, Ketua LAKRI TTS, Kornelis Kitu yang dihubungi terpisah mengatakan, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas, sebab itu menjadi hak 18 orang pekerja itu.
“Kita akan kawal terus sampai tuntas. Kita akan berusaha dalam Bulan Desember ini hak mereka bisa diperoleh,” ujar Kitu.
Ia juga berjanji dalam waktu dekat pihaknya akan kembali mendatangi Kejaksaan Negeri TTS untuk mengetahui kelanjutan dari laporan yang sudah dimasukkan.
“Waktu itu kita sudah kasi masuk laporan dan dari kejaksaan langsung telpon Kepala Dinas PMD, tapi sampai hari ini dari dinas pun belum menghubungi masyarakat. Jadi kita akan datangi kejaksaan lagi dalam waktu dekat,” ujar Kitu.