Lewoleba – Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono Prasanto membeberkan alasan kenapa pihaknya lambat dalam menangani kasus penganiayaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atas nama Yosef Kafaso Bala Lata Lejap atau Balbo.
Menurutnya, banyaknya laporan yang masuk tidak diimbangi dengan jumlah penyidik di satuan reserse dan kriminal (Reskrim). Oleh karena itu mereka tidak bisa mengabaikan satu laporan hanya untuk memenuhi laporan yang lain.
Hal ini dikatakan Handono saat menerima para pengunjuk rasa yang tergabung dalam Bentara Kemanusiaan untuk Keadilan (Bekuk) Lembata di lobi Mapolres Lembata, Lewoleba, Senin (9/1/2022) siang.
“Teman-teman harus tahu, Reskrim kita itu anggotanya sedikit sekali. Perkara juga masih banyak. Tidak semuanya, kita cuma gara-gara satu harus dilepas. Itu ngga bisa,” kata Handono.
Meski demikian, Handono menjamin kasus penganiayaan terhadap Balbo yang diduga melibatkan oknum anggota polisi Polres Lembata ini dapat diungkap dan dituntaskan.
“Beberapa hari itu nggak ikut tahun baru mereka (Penyidik Reskrim). Jadi kalian nggak usah khawatir semua dilakukan sesuai aturan,” kata Handono.
Sebelumnya saat Konferensi Pers pada Kamis (29/12/2022) lalu, Handono juga membeberkan pihaknya kesulitan menemukan saksi mata langsung dalam penanganan kasus ini.
Namun dalam perjalanan, pihak keluarga korban didampingi kuasa hukum mendatangkan sembilan saksi yang semuanya telah diperiksa.
Memasuki tiga belas hari sejak laporan dilayangkan pihak keluarga pada Rabu (28/12/2022) lalu, hingga kini penanganan kasus ini belum menunjukan perkembangan berarti.
Hal ini mendorong sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Bekuk Lembata melakukan aksi unjuk rasa menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Aksi pada Senin (9/1) ini diikuti oleh keluarga korban dan simpatisan yang tergabung dalam solidaritas untuk Balbo.
Koordinator Umum Bekuk, Yosep Lajar menilai Kapolres terindikasi melindungi anak buahnya yang diduga sebagai pelaku penganiayaan ini.
Yosep menilai, pihak Polres Lembata juga tidak punya niat untuk memproses para pelaku, meski penanganan kasus ini telah memenuhi unsur-unsur sesuai dengan Undang-undang KUHP Pasal 170 dan Pasal 368.
Apalagi kasus ini telah memenuhi dua alat bukti yaitu saksi dan surat berdasarkan KUHP 184 Ayat 1. “Mestinya kasus ini sangat mudah untuk dibongkar,” kata Yosep.
“Bekuk menilai langkah lamban pihak Kepolisian Resor Lembata dalam menangani kasus pengeroyokan terhadap ODGJ atas nama Yosep Kafasa Bala Lata Ledjap yang terjadi tanggal 27 Desember 2022 patut diduga sedang terjadi upaya melindungi oknum anggota Polres Lembata yang terlibat,” lanjutnya.
Lambannya penanganan kasus ini, lanjut Yosep menjadi preseden buruk bagi institusi Kepolisian terutama Kepolisian Resor Lembata.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lembata, I Wayan Pasek Sujana, mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus ini.
Dia menjelaskan pihaknya juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga. “Jadi masih dalam proses. Secepatnya kalau ada perkembangan pasti akan kami sampaikan,” ucap Sujana.