Kupang – Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kemabli dinyatakan zona merah Covid-19. Hasil pemeriksaan swab yang dilakukan oleh Laboratorium PCR Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Dr WZ Johanis Kupang menunjukan 1 sampel dinyatakan positif Covid-19 dari Kabupaten TTS.
Data press rilis yang dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (17/9/2020) menyebutkan, ada 5 sampel dari Kabupaten TTS yang dilakukan swab test.
Pasien positif Covid-19 di TTS, berasal dari kluster Lambelu. Total kasus Covid-19 di TTS sebanyak 5 kasus. Sebelumnya ada 4 pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh.
Selain itu, ada 10 sampel lainnya yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sehingga terkonfirmasi ada 11 kasus Covid-19 di Provinsi NTT hari ini.
Dilansir dari kupang.antaranews.com, 11 kasus itu diantaranya, 6 orang dari Manggarai (1 kluster Mataram, 5 orang transmisi lokal), Kota Kupang 1 orang (kluster Denpasar), Kabupaten Kupang 1 orang (pelaku perjalanan dari Palangkaraya).
Sementara itu, dari Kabupaten Ende 1 orang (transmisi lokal), 1 orang dari Kabupaten Manggarai Barat (pelaku perjalanan dari Surabaya) dan 1 orang sari Kabupaten TTS (kluster Lambelu).