LEMBATA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lembata, Yosep Raya Langoday, mengatakan, pagu dana desa untuk 144 desa di Lembata yang terkoreksi tidak lantas mengorbankan visi dan misi para kepala desa.
Ia menjelaskan bahwa meski pagu dana desa dipangkas sangat besar, pemerintah desa tetap bisa menjalankan roda pemerintahan dan mengimplementasikan semua program kerja sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Apalagi menurutnya, di dalam RPJMDes ini visi dan misi kepala desa sudah terintegrasi dengan kebijakan pemerintah di tingkat daerah hingga ke pusat.
Ia juga menegaskan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDTT) Nomor 16 Tahun 2025 masih membuka peluang sinkronisasi pembangunan antara pemerintah desa, daerah dan pusat, meski pagu dana desa terkoreksi.
Satu dari delapan fokus pembangunan di dalam Permendesa PDTT ini yakni dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Sehingga permendes 16 untuk delapan fokus itu kami pikir bahwa dengan sendirinya sudah tercover di dalam. Jadi tidak menjadi soal,” kata Yosep kepada BentaraNet, Kamis (09/01/2025).
Khusus Koperasi Desa Merah Putih, lanjut Yosep, pemerintah pusat telah menyiapkan dana segar di kisaran Rp 600 – 800 juta per desa, khusus untuk pembangunan fisik.
“Itu lokasinya disediakan oleh desa nanti ada PT (perusahaan) khusus yang dipercayakan oleh pusat untuk membangun. Itu fisik,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran KDMP dirancang untuk mendukung pembangunan desa jika dijalankan sesuai tujuannya, dan diposisikan sebagai “mesin ekonomi” desa yang menghimpun potensi usaha warga, mengelola produksi, distribusi, dan pemasaran, juga menahan uang agar tidak lari ke luar desa.
Di sisi lain, ia juga menjelaskan bahwa meski terkoreksi jauh, prosentase prioritas penggunaan dana desa yang ada juga masih menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) terbaru yang akan terbit dalam waktu dekat. Ia menjelaskan pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait dengan hal ini.
Untuk diketahui, sebanyak 144 desa di Lembata mengalami penurunan pagu dana desa tahun anggaran 2026.
Pada tahun anggaran sebelumnya, setiap desa bisa mendapatkan pagu dana desa di kisaran Rp 600-900 juta, namun pada tahun 2026, seluruh desa di Lembata hanya mendapat pagu dana desa di kisaran Rp 219 – 475 juta per desa. (BN/001)












