• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Sunday, October 19, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Headline

Kasus Persekusi Anak di Lembata: Terdakwa Divonis 9 Bulan Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

by BentaraNet
in Headline, Hukrim
0
Kasus Persekusi Anak di Lembata: Terdakwa Divonis 9 Bulan Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
0
SHARES
138
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEMBATA — Pengadilan Negeri Lembata menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada lima terdakwa dalam kasus persekusi terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial dan memicu gelombang reaksi publik.

Vonis ini lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut hukuman 5 bulan penjara.

Kasus yang menyita perhatian pemerhati anak dan perempuan ini melibatkan lima orang terdakwa yakni Lukman Lamri alias Lukman, Husni Munir alias Husni, Megawati Putri Orowala alias Mega, Paulus Soba alias Polus, dan Aldin Lamri alias Aldin.

Mereka terbukti melakukan kekerasan terhadap Harun Al Rasyid, 14 tahun, seorang anak yang putus sekolah sejak kelas 4 SD.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu (2/4/2025) di Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata.

Harun dituduh mencuri, kemudian dianiaya secara fisik dan psikis ; dipukul, ditelanjangi, disulut rokok, lalu diarak keliling desa dalam keadaan tanpa busana.

RelatedPosts

Eman Ubuq Dorong Penguatan Lembaga Adat untuk Cegah Pergaulan Bebas & Perkawinan Anak

Eman Ubuq Dorong Penguatan Lembaga Adat untuk Cegah Pergaulan Bebas & Perkawinan Anak

July 24, 2025
Festival Lamaholot 2024: Bersama 215 Anak Lembata, Plan Indonesia Kampanye Perlindungan Anak

Festival Lamaholot 2024: Bersama 215 Anak Lembata, Plan Indonesia Kampanye Perlindungan Anak

October 19, 2024

Aksi tersebut direkam dan videonya menyebar luas di media sosial, memantik kecaman dari masyarakat.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (21/7) lalu, JPU menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan menuntut masing-masing dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Namun Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan pidana 9 bulan penjara, serta denda sebesar Rp 15 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Tuntutan dan vonis ringan ini karena para terdakwa telah menempuh jalan damai melalui mekanisme restorative justice di dalam ruang sidang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024.

Putusan ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Nusa Tenggara Timur yang kerap luput dari sorotan, jika tidak disuarakan melalui media sosial. (BN/001)

Tags: Kejari LembataKekerasan Terhadap AnakPengadilan Negeri Lembata
Next Post
Eman Ubuq Dorong Penguatan Lembaga Adat untuk Cegah Pergaulan Bebas & Perkawinan Anak

Eman Ubuq Dorong Penguatan Lembaga Adat untuk Cegah Pergaulan Bebas & Perkawinan Anak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

8 hours ago

Dukung Swasembada Pangan, Pempus Alokasi Anggaran 21 M untuk Nagekeo

19 hours ago

Harga Bawang di Nagekeo Relatif Stabil

24 hours ago
Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq memantau anakan jambu mente di kompleks manajemen PT TTI, desa Waibao, Flores Timur / Foto : Humas Pemda Lembata

Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

2 days ago

Semarak Hari Santri 2025, Pondok Pesantren Al Ummah Al Islamiyah Mbay Gelar Berbagai Perlombaan

2 days ago
Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

2 days ago

Bupati Nagekeo Hadiri Rapat Kedua Komite Pengarah Program INOVASI Fase 3 Provinsi Nusa Tenggara Timur

2 days ago

Popular News

  • Satu Rumah Warga Desa Nangadheo Ambruk Diterjang Angin Kencang, Empat Rusak Berat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Rugi Rp 97,81 Triliun! Siapa Ambil Untung Dari Peredaran Rokok Ilegal di Lembata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Lembata Jajaki Kerja Sama Investasi Perkebunan Mente dengan PT Tigate Trees Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pelatihan Pemadam Kebakaran Penting Bagi Pelajar SD & SMP, Ini Penjelasan Yono Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Nagekeo Rencanakan Bangun Holding Ground Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Nagekeo Hadiri Rapat Kedua Komite Pengarah Program INOVASI Fase 3 Provinsi Nusa Tenggara Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In