• About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise
Friday, January 2, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Bentara
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bentara
No Result
View All Result
Home Flotim

Kejari Flotim Eksekusi Pidana Badan Dua Terpidana Perkara SPAM IKK Ile Boleng

by Teddy Kelen
in Flotim, Hukrim
0
Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis S. Oematan saat menandatangani berkas Eksekusi Pidana Badan dua terpidana kasus SPAM IKK Ile Boleng di Rutan Klas II Kupang / Foto : Bentara.Net (Teddy Kelen)

Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis S. Oematan saat menandatangani berkas Eksekusi Pidana Badan dua terpidana kasus SPAM IKK Ile Boleng di Rutan Klas II Kupang / Foto : Bentara.Net (Teddy Kelen)

0
SHARES
510
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Larantuka – Jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terdakwa Yohakim Yuvenalis B Siola dan Petrus Sabon Ama Dosi dalam perkara Tipikor SPAM IKK Ile Boleng pada Dinas PUPR Kabupaten Flores Timur, Selasa, 10 Mei 2022.

Eksekusi yang dilakukan langsung oleh Jaksa Eksekutor sekigus Kasi Pidsus Kejari Flotim Cornelis S Oematan dan Jaksa Eksekutor Fransman R Tamba ini merupakan tindak lanjut sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung di Rutan Klas II B Kupang.

Hal tersebut disampaikan Cornelis saat dihubungi BentaraNet, Jumad 13 Mei 2022.

Dia mengatakan eksekusi pidana badan dilakukan kepada dua terpidana ini sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung. Sementara terhadap satu terpidana lainnya sudah dilaksanakan.

“Intinya hari ini kami lakukan eksekusi pidana badan sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung kepada dua terpidana di Rutan Kupang. Kalau terhadap satu orang terpidana atas nama Yohanes Juan Fernandez telah kami eksekusi pada tahun 2021 karena yang bersangkutan tidak mengajukan upaya hukum,” ujarnya.

Lanjutmya, dasar eksekusi terhadap Yohakim Yuvenalis B Siola sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Florees Timur Nomor :  Print-02/N.3.16/Fu.1/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 1204.K/Pid.Sus/2021 tanggal 23 Maret 2022.

Sedangkan dasar dilakukan eksekusi terhadap Petrus Sbon Ama Dosi sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Florees Timur Nomor :  Print-03/N.3.16/Fu.1/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 1123K/Pid.Sus/2021 tanggal 22 Maret 2022.

RelatedPosts

Terpidana Kasus Pembangunan SPAM IKK Ile Boleng Bayar Denda Perkara

July 16, 2022

10 Wartawan “Terseret” Kasus Dana Satgas Covid-19 Flotim, Dua Diperiksa Jaksa

June 2, 2022

Diketahui kasus SPAM IKK Ile Boleng, Kabupaten Flotim, NTT sudah diputus pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Kupang sejak akhir tahun 2021 lalu.

Tiga terdakwa yakni, Yohakim Yuvenalis B Siola selaku konsultan perencana, Yohanes Juan Fernandes selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur dan terdakwa Petrus Sabon Ama Dosi selaku Kuasa Direktur PT Global Nusa Alam sudah divonis bersalah oleh hakim di Pengadilan Tipikor Kupang.

Ketiganya didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan subsidair disangka melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Perbuatan tiga terdakwa dalam dakwaan Jaksa yang ditandatangani Fransman R Tamba selaku Jaksa Penuntut Umum  merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.528.040.739 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Sidang dipimpin hakim Y Teddy Windiartono sebagai Hakim Ketua dan Ikrar Niekha Elmawati dan Gustaf Paiyan Maringan Marpaung masing-masing sebagai hakim anggota dan Andreas Benu selaku Panitera Pengganti. ***

Tags: @Kejaksaan Negeri LarantukaCornelis S. OematanDua TerpidanaKasi Pidsus Kejari LarantukaRutan Klas II KupangSPAM IKK Ile Boleng

Related Posts

Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia untuk Flores Timur dan Lembata, Juprians Lamablawa / Foto : BentaraNet


UMKM Diintimitasi dengan Pasal Pidana, Kongres Advokat Indonesia Buka Posko Pengaduan di Lembata

December 5, 2025

LEMBATA - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia untuk Kabupaten Flores Timur dan Lembata membuka Posko Pengaduan Hukum di...

Satpol PP Sambangi MTSN 2 Lembata saat Peringatan HGN, Ini yang Mereka Lakukan!

Satpol PP Sambangi MTSN 2 Lembata saat Peringatan HGN, Ini yang Mereka Lakukan!

November 25, 2025

LEMBATA – Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) di MTS Negeri 2 Lembata pada Selasa (25/11/2025) berlangsung meriah. Usai upacara apel...

Kasus Pelecehan Seksual Tertinggi di Nagekeo

September 8, 2025

NAGEKEO - Kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Nagekeo terus alami peningkatan. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Kabupaten Nagekeo...

Camat Nubatukan Sebut CV Dakara Prima Berbohong Soal Izin Kelola Taman Kota

Camat Nubatukan Sebut CV Dakara Prima Berbohong Soal Izin Kelola Taman Kota

August 6, 2025

LEMBATA, bentara.net – Camat Nubatukan, Dion Wutun, menyebut CV Dakara Prima telah melakukan pembohongan publik dengan mengklaim bahwa mereka mendapat...

Camat Nubatukan Polisikan Calon Pengelola Taman Kota Swaolsa Tite

Camat Nubatukan Polisikan Calon Pengelola Taman Kota Swaolsa Tite

August 4, 2025

LEMBATA – Camat Nubatukan, Dion Wutun, resmi melaporkan calon pengelola Taman Kota Swaolsa Tite ke pihak kepolisian atas dugaan tindak...

Kasus Persekusi Anak di Lembata: Terdakwa Divonis 9 Bulan Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Kasus Persekusi Anak di Lembata: Terdakwa Divonis 9 Bulan Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

July 24, 2025

LEMBATA — Pengadilan Negeri Lembata menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada lima terdakwa dalam kasus persekusi terhadap anak di bawah...

Next Post

Kilauan Merah Bertaburan Di Desa Wailolong, Bupati Anton; Ajang 2024 Bereun Tetap Bermain Dolo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pemda Diminta Responsif Terhadap Program Pemerintah Pusat di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Pemda Diminta Responsif Terhadap Program Pemerintah Pusat di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

4 days ago

Kapal Pelni Tolak Pengiriman Ikan ke Kupang, Pedagang di Lembata Rugi Puluhan Juta

1 week ago
Buka Jejaring Pasar, Bupati Lembata: Diaspora adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan dan Hasil Laut NTT

Buka Jejaring Pasar, Bupati Lembata: Diaspora adalah Jembatan Pemasaran UMKM, Pangan dan Hasil Laut NTT

3 weeks ago

Geram! Puluhan Tahun Sertifikat SMPN 2 Boawae Tak Kunjung Selesai. Ahli Waris: Kami Ambil Pulang.
‎

3 weeks ago

Besok Sabtu Dinas Pangan Gelar Pasar Murah Jenang HUT Nagekeo ke-18 di Pasar Danga

4 weeks ago
Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia untuk Flores Timur dan Lembata, Juprians Lamablawa / Foto : BentaraNet


UMKM Diintimitasi dengan Pasal Pidana, Kongres Advokat Indonesia Buka Posko Pengaduan di Lembata

4 weeks ago
Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan

4 weeks ago

Popular News

  • Pemda Diminta Responsif Terhadap Program Pemerintah Pusat di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

    Pemda Diminta Responsif Terhadap Program Pemerintah Pusat di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Laut Lewoleba Pada 03-04 Januari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Pelni Tolak Pengiriman Ikan ke Kupang, Pedagang di Lembata Rugi Puluhan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geram! Puluhan Tahun Sertifikat SMPN 2 Boawae Tak Kunjung Selesai. Ahli Waris: Kami Ambil Pulang.
    ‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fantasi Ende Akan Beroperasi Besok, Yuk! Intip Harga Tiketnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persebata Tolak Tawaran Akuisisi Rp 1,5 Miliar, Pilih Jaga Nama Lembata dan NTT di Liga 3

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Kirim E-mail :

Untuk kritik, saran dan pertanyaan lainnya, silahkan kirim pesan anda untuk BentaraNet di bentara.redaksi01@gmail.com

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

About Us

Kami menyajikan berita akurat, mendalam dan edukatif untuk anda.

  • About
  • Redaksi & Contact
  • Advertise

© 2023 - Bentara.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • BudPar
  • Humaniora
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2023 - Bentara.net

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In