Larantuka – Jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terdakwa Yohakim Yuvenalis B Siola dan Petrus Sabon Ama Dosi dalam perkara Tipikor SPAM IKK Ile Boleng pada Dinas PUPR Kabupaten Flores Timur, Selasa, 10 Mei 2022.
Eksekusi yang dilakukan langsung oleh Jaksa Eksekutor sekigus Kasi Pidsus Kejari Flotim Cornelis S Oematan dan Jaksa Eksekutor Fransman R Tamba ini merupakan tindak lanjut sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung di Rutan Klas II B Kupang.
Hal tersebut disampaikan Cornelis saat dihubungi BentaraNet, Jumad 13 Mei 2022.
Dia mengatakan eksekusi pidana badan dilakukan kepada dua terpidana ini sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung. Sementara terhadap satu terpidana lainnya sudah dilaksanakan.
“Intinya hari ini kami lakukan eksekusi pidana badan sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung kepada dua terpidana di Rutan Kupang. Kalau terhadap satu orang terpidana atas nama Yohanes Juan Fernandez telah kami eksekusi pada tahun 2021 karena yang bersangkutan tidak mengajukan upaya hukum,” ujarnya.
Lanjutmya, dasar eksekusi terhadap Yohakim Yuvenalis B Siola sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Florees Timur Nomor : Print-02/N.3.16/Fu.1/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 1204.K/Pid.Sus/2021 tanggal 23 Maret 2022.
Sedangkan dasar dilakukan eksekusi terhadap Petrus Sbon Ama Dosi sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Florees Timur Nomor : Print-03/N.3.16/Fu.1/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 1123K/Pid.Sus/2021 tanggal 22 Maret 2022.
Diketahui kasus SPAM IKK Ile Boleng, Kabupaten Flotim, NTT sudah diputus pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Kupang sejak akhir tahun 2021 lalu.
Tiga terdakwa yakni, Yohakim Yuvenalis B Siola selaku konsultan perencana, Yohanes Juan Fernandes selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur dan terdakwa Petrus Sabon Ama Dosi selaku Kuasa Direktur PT Global Nusa Alam sudah divonis bersalah oleh hakim di Pengadilan Tipikor Kupang.
Ketiganya didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dan subsidair disangka melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Perbuatan tiga terdakwa dalam dakwaan Jaksa yang ditandatangani Fransman R Tamba selaku Jaksa Penuntut Umum merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.528.040.739 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Sidang dipimpin hakim Y Teddy Windiartono sebagai Hakim Ketua dan Ikrar Niekha Elmawati dan Gustaf Paiyan Maringan Marpaung masing-masing sebagai hakim anggota dan Andreas Benu selaku Panitera Pengganti. ***